Warga Dago Elos Menuntut Pengadilan tidak Melakukan Eksekusi
Objek dan subjek gugatan banyak yang tidak cocok dengan fakta di Dago Elos. Gugatan terhadap Dago Elos cacat hukum dari awal.
Penulis Awla Rajul20 Februari 2024
BandungBergerak.id - Warga Dago Elos memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 20 Februari 2024 terkait surat aanmaning eksekusi objek sengketa antara warga Dago Elos melawan PT. Dago Inti Graha dan trio keluarga Muller. Pembacaan surat eksekusi dipenuhi warga Dago Elos yang terancam direnggut ruang hidupnya. Warga menuntut PN Bandung untuk menetapkan objek sengketa Dago Elos sebagai non-executable object atau objek yang tidak bisa dieksekusi.
Agenda pembacaan aanmaning itu merupakan upaya PT. Dago Inti Graha meminta PN Bandung untuk memberi teguran kepada warga Dago Elos agar mengosongkan, membongkar bangunan di atasnya, dan memberikan tanah sengketa tanpa syarat apa pun.
Sesudah agenda pembacaan aanmaning itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung membacakan seluruh daftar subjek dan objek tergugat yang berjumlah sekitar 300 orang. Sayangnya, subjek dan objek tergugat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketua RT 2 Dago Elos Heri Purnomo menegaskan, banyak subjek maupun objek yang tidak sesuai, terdapat pengulangan, maupun terduga yang sudah meninggal. Ia mewakili seluruh warga menegaskan di muka pengadilan, bahwa pihaknya menolak aanmaning.
“Dan berapa kali pengadilan akan mengeluarkan aanmaning satu, dua, tiga, tetap kami tolak. Saya beserta warga akan terus hidup di situ dan mendesak pengadilan untuk penetapan non-executable object, pak,” ungkap Heri, di Ruang Sidang I PN Bandung.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahmad Budie Santoso menegaskan, beberapa nama yang tercantum dalam daftar bahkan tidak ada atau tak sesuai antara subjek dan objeknya. Ia bahkan mengkritik perihal adanya objek RW 4 dan RW 7 yang lokasinya tidak ada. Ia mempertanyakan mengapa gugatan macam ini bisa lolos.
“Biasanya itu kan dicek di tahap pertama ketika gugatan masuk. Ini error in persona atau tidak. Tapi kawan-kawan semua menyaksikan langsung bagaimana kecacatan dan ketidakjelian hakim dan kegoblokan pengacara yang asal masukin nama-nama yang gak jelas, nama-nama gaib, alamat gaib, dan itu masih terus sampai ke Mahkamah Agung di tingkat PK (Peninjauan Kembali). Warga menolak karena namanya aja sudah salah,” ungkap Budie.
Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya Daffa menegaskan, kondisi demikian seharusnya sudah bisa dipastikan bahwa putusan pengadilan, mulai dari PN hingga PK di Mahkamah Agung cacat formil dan error in persona.
Daffa juga menyampaikan, warga akan diberi aanmaning kedua pada 19 Maret mendatang oleh PN Bandung. “Wakil ketua pengadilan bilang akan diadakan aanmaning kedua. Namun pada intinya warga tetap menolak terkait aanmaning tersebut,” tambah Daffa.
Suasana persidangan sempat memanas usai pernyataan Ketua RT 2 yang menolak aanmaning dan Wakil Ketua PN Bandung yang akan memberi aanmaning kedua pada 19 Maret mendatang. Kondisi memanas sudah dimulai saat warga yang tidak hadir namun dikuasakan oleh anggota keluarga lainnya tidak diperkenankan masuk oleh pengadilan.
Di pihak penggugat, PT. Dago Inti Graha dihadiri oleh kuasa hukumnya, Alfin Wijaya Kesuma. Warga sempat menyampaikan protes keras dan membentangkan spanduk penolakan ke hadapan Alfin. Di tengah kondisi yang memanas itu, agenda persidangan pembacaan aanmaning pun berakhir.
Baca Juga: Kronologi Kaos Penutupan Jalan di Dago Elos, Gas Air Mata Melukai Warga
Dinding-dinding Elos
(Bukan) Pesta Demokrasi di Dago Elos
Tak Ada Hak Suara
Ketua Forum Dago Melawan Angga pada agenda pembacaan aanmaning itu akan menyampaikan pernyataan di muka pengadilan. Ia dimintai sebagai perwakilan seluruh warga Dago Elos oleh Ketua RT 2 Heri.
Namun, Wakil Ketua Pengadilan tidak memperkenankan Angga berbicara karena tidak memiliki hak bersuara. Hal itu ditengarai karena tidak ada nama Angga di daftar tergugat aanmaning. Padahal, objek sengketa milik Angga terdaftar di dalam aanmaning, tetapi dengan nama yang berbeda.
Usai pembacaan aanmaning, seluruh warga melakukan aksi dan berorasi di depan PN Bandung untuk menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya kepada pengadilan. Angga dalam orasinya menyampaikanbahwa warga tidak membutuhkan teguran demi teguran. Peringatan dari pengadilan tersebut dinilai upaya menggantungkan nasib warga.
“Yang kita butuhkan adalah ketegasan penetapan pengadilan mengenai non-excutable object yang tadi sudah dikemukan pak RT. Karena atas dasar secara subjek-subjek tergugat tidak jelas, alamat-alamat tergugat tidak jelas, objek-objek yang disengketakan yang dikuasai oleh warga pun tidak jelas,” teriak Angga.
Angga juga menegaskan, warga Dago Elos tidak peduli berapa pun jumlah aanmaning maupun peringatan yang diberikan oleh PN Bandung. Sebab yang diinginkan warga adalah penetapan tersebut dan tidak adanya eksekusi. Kalaupun akan tetap ada upaya untuk mengeksekusi, dengan pengerahan alat keamanan negara, misalnya, warga bersiap menghadapinya.
“Jika siapa pun dan apa pun bentuk alat-alat keamanan negara yang Dago Inti Graha dan pengadilan kuasakan untuk memperlancar proses eksekusi, jika pengadilan dan seluruh alat keamanan negara mau masuk ke Dago Elos apa yang akan kita lakukan?” tanya Angga, dalam orasinya.
“Lawan, bakar,” jawab massa aksi warga Dago Elos.
Segerakan Proses Pidana
Usai orasi-orasi dari warga dago Elos, Ayang dan Budi Santoso membacakan siaran pers di atas mobil komando. Keduanya menyampaikan bukti baru yang ditemukan dan menyampaikan tuntutannya. Ayang menemukan adanya kejanggalan pada tanggal lahir dan kematian George Hendrik Muller (kakek para penggungat).
“Akta Kematian George Hendrik Muller menyatakan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia pada 1964 dalam usia 58 tahun. Dengan matematika sederhana bisa dihitung, jika seseorang meninggal dunia pada 1964 dalam usia 58 tahun, tahun kelahiran orang tersebut adalah: 1906. Dari angka tahun yang tertera di nisannya, jelas terbaca: George Hendrik Muller lahir pada 24-1-1906,” ungkap Ayang membacakan siaran pers.
Di samping itu, Budi Santoto menyampaikan bahwa trio keluarga Muller dan Jo Budi Hartanto selaku Direktur PT. Dago Inti Graha telah melakukan perbuatan memberikan keterangan tertulis yang tidak masuk akal, yang keberadaaannya sangat meragukan, dan oleh karenanya harus segera diselediki secara serius oleh pihak kepolisian.
Budi menyampaikan tuntutan warga, di antaranya menyuruh keempat orang itu untuk bertobat dan berhenti serakah. Apa yang telah mereka lakukan telah menyusahkan warga Dago Elos. Warga Dago juga menuntut keempat orang tersebut untuk menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
Budi juga menyebutkan, warga Dago Elos menuntut Polda Jawa Barat untuk mempercepat penanganan seluruh laporan Warga Dago Elos dan segera menetapkan Heri Hermawan Muller, Dedy Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan Jo Budi Hartanto sebagai tersangka.
“Menghentikan eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, mengingat seluruh laporan warga DagoElos ke Polda sejak Agustus 2023 hingga Februari 2024 mengindikasikan bahwa Heri Hermawan Muller, Dedy Rustendi Muller, Pipin Sandepi Mutler, dan Jo Budi Hartanto; melakukan serangkaian perbuatan pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ungkap Budi.
*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel lain tentang Sengketa Dago Elos