PN Bandung Harus Membatalkan Eksekusi Tanah Dago Elos
Aksi warga Dago Elos, ibu-ibu, bapak-bapak, pemuda, pemudi di PN Bandung mendapat dukungan dari mahasiswa. Segera tetapkan nonexecutable object!
Penulis Awla Rajul5 Maret 2024
BandungBergerak.id - Warga Dago Elos kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menuntut penetapan tanah mereka tak bisa dieksekusi (nonexecutable object), Selasa, 5 Maret 2024. Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Bandung juga ikut bersolidaritas untuk warga Dago Elos. PN Bandung pun mendapat penjagaan dari ratusan anggota kepolisian dan Brimob yang dilengkapi dua mobil meriam air (water cannon).
"Sering kita mendengar, Indonesia tanah airku. Tapi tanah dirampas dan air pun kita harus beli, kawan-kawan," teriak seorang massa aksi dari mahasiswa dalam orasinya.
Warga Dago Elos dan sejumlah mahasiswa sampai ke depan PN Bandung sekitar pukul 12 siang dengan satu mobil komando, beberapa angkot, sisanya menggunakan motor. Sesampainya di PN Bandung, warga dan mahasiswa berorasi secara bergantian. Mereka menuntut agar Dago Elos ditetapkan sebagai objek yang tidak bisa dieksekusi dan meminta beraudiensi dengan Ketua PN Bandung.
Saat waktu zuhur tiba, seluruh massa aksi sempat beristirahat dan melakukan salat berjamaah di jalan depan PN Bandung. Usai salat, warga menunggu kepastian dan iktikad baik dari PN Bandung sambil beristirahat dan makan roti.
Menjelang pukul dua siang, belum ada kepastian apakah pihak pengadilan akan menemui warga Dago Elos. Anggota kepolisian masih berjaga di kawasan kantor PN Bandung. Polisi bahkan sudah berjaga di dalam mobil water cannon. Merasa geram dengan ketidakjelasan, salah seorang warga Dago Elos, Lia, berorasi di atas mobil komando.
Ia bersorak, pengadilan seharusnya berpihak kepada kebenaran, kepada warga Dago Elos. Sebab bukti-bukti yang diberikan oleh Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha adalah kebohongan. Ia mempertanyakan, mengapa pengadilan bisa memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus sengketa Dago Elos dengan Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha. Kemenangan Trio Muller di PK membuktikan kalau pengadilan merupakan mafia tanah.
"Apa kalian ngintip-ngintip, keluar kalian. Ibu-ibu warga Dago Elos yang kalian hadapi," teriak Lia, sambil menunjuk orang-orang di dalam pengadilan yang mengintip aktivitas massa.
"8 tahun kami kek gini. Ngapain kalian polisi di sini. Kalian gak tau gimana rasanya jadi warga Dago Elos. Kalian pikir kami akan mundur. Kami gak akan mundur sejengkal pun. Hakim, mana hakim, Ketua Hakim mana, keluar kau, jangan ngintip-ngintip, gak usah sok-sok adil kau. Ini emang biangnya ini," teriak Lia, penuh amarah.
Ketua Forum Dago Melawan Angga juga menegaskan, pihaknya datang ke PN Bandung untuk beraudiensi dan bertemu Ketua PN Bandung dalam rangka penetapan nonexecutable object kasus sengketa lahan Dago Elos. Ia meminta Ketua PN Bandung keluar, bertemu, dan bermusyawarah dengan warga.
"Menunggu (Ketua PN Bandung) ke sini atau kami yang akan ke datang," ungkap Angga, berapi-api dalam orasinya.
Sekitar pukul setengah tiga, hujan turun. Ratusan massa berteduh dengan terpal-terpal, sambil menunggu kepastian dari PN Bandung.
Baca Juga: Warga Dago Elos Menuntut Pengadilan tidak Melakukan Eksekusi
Solidaritas Mahasiswa Mempertahankan Dago Elos Sabubukna
Dago Elos Memanggil, Aliansi Mahasiswa Menuntut Pemkot Bandung Membela Hak-hak Warga yang Terancam Keluarga Muller
Surat Audiensi Direspons Aanmaning ke-2
Ketua Forum Dago Melawan Angga menjelaskan, pihaknya meminta penetapan nonexecutable atas dua dasar, yaitu tidak jelasnya subjek serta tidak jelas dan tidak validnya objek yang disengketakan. Lahan Dago Elos seluas 6,9 hektare yang disengketakan tidak jelas batas-batasnya, berikut dengan subjeknya dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan ke lokasi.
"Sehingga data-data itu kami yakini tidak valid dan bahkan kami menantang pihak pengadilan untuk melakukan pemeriksaan setempat. Kami persilakan. Asalkan memang ada niatan dari pengadilan untuk mau memproses nonexecutable object," ungkap Angga, saat diwawancarai sejumlah reporter.
Saat sedang diwawancara itu, kata Angga, belum ada respons apa pun dari pihak pengadilan untuk mau bertemu. Padahal, kuasa hukum Forum Dago Melawan telah bersurat sejak Kamis, 29 Februari 2024 untuk permohonan penetapan nonexceutable dan audiensi dengan Ketua PN Bandung. Forum Dago Melawan juga melakukan komunikasi melalui panitera pengadilan.
"Yang ada per hari Senin kemarin sebetulnya dari panitera pengadilan atau juru sitanya menginginkan diterbitkan aanmaning kedua dan disebarkan ke warga. Namun sekali lagi, kita tolak (aanmaning)," bebernya.
Angga meyakini, jika pengadilan tidak merespons keinginan massa aksi, artinya pengadilan masih bersikukuh untuk tetap melakukan pelaksanaan eksekusi. Makanya ia meyakini, perebutan atas tanah seluas 6,9 hektare di kawasan Dago ini merupakan ajang yang memang tersistematis dari mafia tanah yang tengah dihadapi oleh Forum Dago Melawan.
Pengadilan tak Merespons
Hujan reda, massa aksi menggulung dan melipat terpal dan spanduk-spanduk tempat mereka berteduh. Mereka masih menunggu kepastian. Sebagian, ada yang duduk di jalanan, di trotoar, hingga berdiri di pagar-pagar kantor PN Bandung. Menjelang pukul empat, karena tidak ada kepastian, warga Dago Elos dan mahasiswa pun berkumpul. Berunding. Merencanakan langkah apa yang akan dilakukan.
Sekitar pukul empat sore, seluruh massa berkumpul. Karena tidak ada iktikad baik dari pihak pengadilan, perwakilan warga, Ayang membacakan pers rilis dan poin-poin tuntutan. Ayang kecewa dengan sikap pengadilan yang merespons surat undangan audiensi justru dengan akan dikeluarkannya aanmaning kedua untuk warga Dago Elos pada 19 Maret mendatang.
Ayang juga menyesalkan pengadilan yang juga tidak mau memberikan kesempatan bagi kuasa hukum Forum Dago Melawan dan Polda Jawa Barat guna kepentingan penyidikan untuk dapat mengakses dan membuka berkas perkara persidangan. Padahal banyak sekali kejanggalan yang tercantum di sana yang dapat menjadi bukti dugaan tindak pidana yang tengah diproses Polda Jabar sejak Agustus 2023.
Ayang menegaskan, warga Dago Elos tengah berupaya mempertahankan ruang hidup dari ancaman penggusuran. Makanya pihaknya menuntut kepada Ketua PN Bandung untuk mengeluarkan penetapan nonexecutable. Sebab, proses pelaksanaan putusan mustahil dilakukan karena tidak validnya subjek termohon eksekusi dan ketidakjelasan objek eksekusi.
"Kami juga menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk menerbitkan izin akses kepada kuasa hukum dan pihak terkait lainnya khususnya penyidik Polda Jabar untuk membuka kembali berkas perkara Dago Elos sebagaimana diatur dalam UU no. 2 Tahun 1986," terang Ayang.
Usai Ayang membacakan siaran pers, Angga juga menyatakan, pihak pengadilan hari ini membuktikan tidak memiliki niat baik dan kooperatif untuk warga Dago Elos. Ia mendeklarasikan, hari ini merupakan momen yang menunjukkan kebobrokan peradilan dan aparatur negara di Indonesia.
"Hari ini menegaskan bobroknya peradilan dan aparatur di Indonesia yang serta merta tidak pernah mengindahkan hajat hidup orang banyak, menelantarkan rakyat-rakyatnya, tidak pernah datang ke Dago Elos, tidak akan tahu-menahu seluas apa 6,9 hektare, dan seberapa jiwa yang ada di dalamnya," ungkap Angga, kecewa.
Ia tegas menekankan, bahwa sampai kapan pun, warga Dago Elos akan tetap berjuang dan tidak akan hengkang dari tanah yang dimiliki warga di Dago Elos. Angga juga mengingatkan kepada seluruh massa untuk tidak melakukan arogansi dan perusakan-perusakan di jalanan saat perjalanan kembali menuju ke Dago Elos. Ia mewakili ibu-ibu warga Dago Elos, mengajak seluruh massa aksi untuk melakukan salat berjamaah di samping terminal, di salah satu ruas jalan dan mengajak makan bersama.
*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel lain tentang Sengketa Tanah Dago Elos