Kasus Korupsi Smart City Diduga Menyeret Nama Sekda dan Empat Anggota DPRD Kota Bandung
Kasus korupsi smart city Kota Bandung sebelumnya telah membenamkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang divonis penjara 4 tahun.
Penulis Emi La Palau13 Maret 2024
BandungBergerak.id - Kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program smart city Kota Bandung berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengembangan penyidikan kasus yang menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Kali ini sejumlah nama pejabat di Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung diduga menjadi tersangka baru.
Berdasarkan data yang diterima BandungBergerak.id, satu dari lima nama tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. Sedangkan empat orang lagi dari DPRD Kota Bandung. Meski demikian, KPK belum mau mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka baru kasus ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya mengungkapkan bahwa telah dilakukan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi smart city yang melibatkan jajaran Pemerintah Kota Bandung.
“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tsk (tersangka), baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” ungkap Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2024.
Ali Fikri berjanji akan segera memberikan kabar terbaru mengenai nama-nama yang menjadi tersangka. Namun ia mengkonfirmasi bahwa memang telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Pemkot Bandung maupun DPRD Kota Bandung termasuk Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
“Nanti kami akan update kembali nama-nama tsk (tersangka) dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tsk,” terangnya.
Pantauan Bandungbergerak.id pascapernyataan KPK, Rabu, 13 Maret 2024, Balai Kota Bandung tampak dipenuhi oleh wartawan baik dari media online, cetak, dan radio. Namun, sampai pukul 16.40 WIB, wartawan mulai membubarkan diri karena tidak tampak ada aktivitas apa pun di pusat pemerintahan Pemkot Bandung.
Menurut keterangan dari satpam di Bala Kota, aktivitas Pemkot Bandung sudah selesai sejak pukul 15.30 WIB. Bandungbergerak.id juga telah berupaya mengkonfirmasi kepada Humas Pemkot Bandung, namun belum ada pernyataan resmi. “Nanti ya kita lagi buatin rilisnya,” ungkap Robby Darmawan, Humas Pemkot Bandung.
Sementara dalam agenda Bandung, Ema Sumarna terakhir kali mengisi acara Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Hotel Ultima Horison Bandung, Kamis 7 Maret 2024. Dalam acara ini, Ema mengajak masyarakat dan pengusaha untuk berkolaborasi dalam mengatasi pembangunan dan permasalahan Kota Bandung.
Baca Juga: Sederet Janji Politik yang Harus Dituntaskan Wali Kota Yana Mulyana
OTT KPK Yana Mulyana Menjadi Bukti Mentalitas Korup di Pemkot Bandung masih Ada
Tiga Tahun Oded-Yana, Berkutat dengan Bom Waktu Sampah
Kronologi Kasus Korupsi Smart City
Hampir genap setahun lalu yang juga di bulan Ramadan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap orang nomor satu di Kota Bandung Yana Mulyana, 14 April 2023. Selain Yana, sejumlah jajaran dari Dinas Perhubungan Kota Bandung juga turut dijaring OTT.
Sehari setelah OTT KPK, Pemkot Bandung yang sedang persiapan mudik dan Idulfitri, menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa OTT ini sebagai musibah luar biasa. Waktu itu Ema Sumarna sebagai Sekda yang memberikan pernyataan kepada para jurnalis.
“Hari ini Pemkot Bandung sedang mendapatkan musibah yang luar biasa. Saya mewakili rekan birokrasi Kota Bandung merasakan keprihatinan yang sangat mendalam yang saya secara pribadi dan kedinasan baru mengetahuinya tadi pagi pukul 8,” papar Ema Sumarna, dalam keterangan pers terkait OTT sang wali kota, di Balai Kota Bandung.
Perkara Yana Mulyana dkk sendiri sudah selesai disidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Yana Mulyana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang 13 Desember 2023.
Pemanggilan Saksi
Rencananya, Kamis, 14 Maret 2024, KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi pengembangan penyidikan perkara Wali Kota Bandung (Yana Mulyana) dkk terkait dugaan suap dilingkungan Pemkot Bandung. Di agenda ini Ema Sumarna statusnya sebagai saksi.
"Hari ini (14 Maret 2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sbb: 1. EMA SUMARNA (Sekda Kota Bandung), 2. FERRY CAHYADI (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), 3. YUDI CAHYADI (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024)," kata Ali Fikri.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalankan penyidik KPK terkait kasus korupsi program Smart City Kota Bandung. "Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi (mengenai nama tersangka), saya sampaikan. Intinya kita hormati proses hukum," ujar Bey Machmudin, usai tarawih keliling, Rabu 13 Maret 2024.
Ditanya wartawan mengenai status Sekda Kota Bandung, Bey Machmudin mengatakan belum dapat informasi. "Nah itu saya belum ada informasi apa-apa, baru dari media," kata Bey.
*Kawan-kawan bisa membaca karya-karya lain Emi La Palau, atau artikel-artikel lain tentang Kota Bandung