• Kolom
  • PAYUNG HITAM #26: PN Bandung Enggan Mendengar, Warga Dago Elos Tak Gentar

PAYUNG HITAM #26: PN Bandung Enggan Mendengar, Warga Dago Elos Tak Gentar

Ancaman penggusuran semakin dekat dengan halaman rumah warga Dago Elos. Melawan adalah satu-satunya cara untuk bertahan.

Rizki Fauzan

Pegiat Aksi Kamisan Bandung

Ibu-ibu Dago Elos menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Bandung, 7 Maret 2024. Konflik lahan antara warga yang sudah puluhan tahun menempati Kampung Dago Elos dan keluarga Muller yang mengklaim sebagai ahli waris terus meruncing. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

14 Maret 2024


BandungBergerak.id – Setelah memenuhi pemanggilan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 20 Februari 2024 yang lalu, warga Dago Elos mendapati hasil pahit dengan berbagai kejanggalan yang muncul. Mulai dari nama tergugat yang dipanggil beberapa kali, hingga pelayangan surat Aanmaning ke-2. Keadaan ini menyadarkan warga Dago Elos jika tidak ada jalan lain, selain melawan!

Dengan apa yang didapati pada tanggal 20 Februari tersebut, bersama solidaritas untuk Dago Elos, warga Dago Elos kembali mendatangi PN Bandung menuntut pembatalan eksekusi dan mengeluarkan surat non-executable oleh ketua PN Bandung juga memberi akses kepada tim advokasi Dago Elos untuk dapat membuka berkas perkara.

Pada 5 Februari 2024, warga bersama dengan solidaritas berbondong-bondong mendatangi PN Bandung. Alih-alih diterima dan melakukan mediasi sesuai dengan surat audiensi yang beberapa hari sebelumnya sempat dikirim oleh warga bersama tim advokasi ke PN Bandung, massa aksi justru dihadapkan dengan pengamanan berlebihan oleh aparat kepolisian. Water cannon dan ratusan aparat dipersiapkan untuk menghadapi massa aksi.

Dua kali mendapatkan hasil nihil ketika mendatangi PN Bandung tak membuat warga Dago Elos mundur dan menyerah. Pada Kamis, 7 Februari 2024, warga Dago Elos kembali mendatangi PN Bandung. Berbeda dengan aksi sebelumnya, kali ini warga Dago Elos dapat merangsek masuk ke halaman PN Bandung dengan tuntutan yang sama yaitu meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan surat non-executable. Kali ini PN Bandung tak bisa lagi menghindar dari upaya perlawanan warga Elos. Dialog audiensi pun akhirnya terjadi.

Warga Dago Elos dihadapkan dengan juru bicara dan Humas PN Bandung saat audiensi. Tentu saja audiensi yang terjadi hanyalah pihak PN Bandung memberikan jawaban normatif dan tidak menemukan solusi apa pun selain pihak PN Bandung yang keukeuh enggan untuk mendengar tuntutan warga.

Aksi tersebut memang tidak memberikan hasil manis bagi warga Dago Elos. Pihak PN Bandung akan tetap melayangkan surat Aanmaning ke-2 kepada warga Dago Elos dan ancaman penggusuran terus menghantui warga. Namun, aksi 7 Februari 2024 membuka kebusukan tersendiri yang ada di dalam PN Bandung. Saat warga Dago Elos harus berhadapan dengan aparat keamanan yang melakukan intimidasi verbal harus menunggu di sekitar halaman PN Bandung, di tengah terik matahari dan hujan deras. Seorang aparat kepolisian berucap jika ketua PN Bandung sedang tidak berada di kantor karena urusan pekerjaan, namun faktanya ketua PN Bandung berada di dalam dan sedang memotong tumpeng juga meniup lilin untuk merayakan ulang tahun dirinya.

Baca Juga: PAYUNG HITAM #23: 17 Tahun Aksi Kamisan, Semakin Hilangnya Identitas Korban
PAYUNG HITAM #24: Aanmaning dan Ironi Pemilu bagi Warga Dago Elos
PAYUNG HITAM #25: Cerita Orde Baru yang (mungkin) Terjadi Kembali

Bau Busuk yang Menyeruak

Tumpukan sampah sering kali menimbulkan aroma yang tidak sedap dan membuat perasaan jijik ketika melewatinya. Kota Bandung sendiri sempat mengalami permasalahan dalam mengelola sampah yang dihasilkan di Bandung, permasalahan tersebut membuat beberapa titik di kota Bandung sempat menimbulkan masalah tersendiri termasuk aroma busuk yang timbul karena tumpukan sampah yang tersebar dimana-mana. Bau busuk ini pula yang pada Kamis lalu menyeruak di Pengadilan Negeri Bandung, bau busuk yang tak sekedar karena sampah.

Kesal dengan hasil yang didapatkan lantas membuat warga Dago Elos meluapkan kekesalannya dengan melemparkan sampah ke depan halaman Pengadilan Negeri Bandung, aksi tersebut juga untuk menunjukkan bagaimana di dalam PN Bandung sendiri adalah kebusukan yang jauh dari slogan-slogan yang terpampang di halaman, kebusukan yang akhirnya terungkap saat warga Elos memaksa untuk masuk setelah sebelumnya selalu terhalang oleh aparat kepolisian.

Warga Dago Elos ingin menunjukkan kepada masyarakat luas bagaimana kebusukan yang selama ini ditutupi oleh PN Bandung kini bisa dengan mata dan hidung rasakan secara langsung. Pengadilan Negeri Bandung yang seharusnya menegakkan keadilan, justru membusuk bersama keadilan di dalamnya.

Siapa pun Eksekutornya Warga Siap Menghadang!

Menyadari keras kepalanya PN Bandung dalam menghadapi tuntutan warga, tidak ada jalan lain untuk warga Dago Elos untuk terus melawan dan bersiaga untuk berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi.

Kekuatan dan kemenangan warga selama ini dalam mempertahankan tanahnya adalah satu pertanda jika warga Dago Elos tidak pernah main-main untuk terus melawan. Ancaman penggusuran yang telah terjadi selama 8 tahun dan juga penyerangan yang dilakukan aparat kepolisian pada 14 Agustus 2023 tak membuat warga Dago Elos menyerah. Kini ancaman penggusuran semakin dekat dengan halaman rumah warga, dan melawan adalah satu-satunya cara untuk bertahan!

Setelah tiga kali mendatangi PN Bandung yang tidak menghasilkan apa pun selain menyadarkan warga Dago Elos, tidak ada pihak yang bisa dijadikan tumpuan dalam mempertahankan tanahnya selain mempertahankan dengan kekuatan warga sendiri. Bahkan tidak ada keadilan di Pengadilan!

Tak peduli siapa pun eksekutor yang akan disiapkan, warga Dago Elos akan selalu siap untuk mempertahankan lahan yang sudah seharusnya menjadi milik warga Elos!

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//