Tugas Pemkot Bandung Bukan Hanya Menertibkan, tapi juga Memajukan PKL atau UMKM
PKL atau UMKM dibangga-banggakan sebagai bagian dari ekonomi kreatif Kota Bandung yang mendongkrak ekonomi. Mereka juga menjadi sasaran penertiban.
Penulis Awla Rajul15 Maret 2024
BandungBergerak.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) belakangan ini. Berdalih penegakan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), sejumlah PKL yang sejatinya bagian dari entitas usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus kehilangan lapaknya atau mencari lapak baru.
Program Trantibum Pemkot Bandung misalnya menyasar PKL Dalem Kaum yang sempat diwarnai tindak represif Satpol PP beberapa waktu lalu. Atau sebelumnya, PKL di Jalan Ganesha ITB juga dipindahkan dengan proses yang menuai prokontra.
Sejumlah titik juga akan menjadi sasaran Trantibum, meski judulnya penataan dan pembenahaan PKL, di antaranya PKL Monumen Perjuangan, Saparua, Ujung Berung, Pasar Kordon, Pasar tumpah Sudirman, Cikutra, Ciwastra, Kosambi, Kiaracondong, serta Pasar Cijerah.
Jangan lupa, PKL sebenarnya termasuk ekonomi kreatif yang mencakup 16 subsektor, salah satunya gastronomi. Gastronomi merupakan ilmu yang menjelaskan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan makanan, mulai dari seni, filosofi, hingga budaya. PKL-PKL di Bandung terbagi dua, yang menjual makanan dan fesyen. Kedua jenis ini pun termasuk ke dalam ekonomi kreatif yang sering dibanggakan Pemkot Bandung.
Randi Hilman Nurjaman, Kevin Aura Farizky, Reva Berliana, Dewi Rahmawati Gustini (Dewi dkk), dalam Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat (2023) 1:1, 1-25, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, berjudul “Lengkong Street Food sebagai Wadah Ekonomi Kreatif di Kota Bandung” menyebutkan, produk kuliner dapat mendongkrak perekonomian Kota Bandung secara signifikan.
Para penulis mengambil sampel para pedagang streetfood di Jalan Lengkong. Streetfood merupakan konsep yang sama dan serupa dengan PKL atau UMKM. Mereka dituntut menemukan inovasi dan kreativitas dalam mengembangkan usahanya.
Dewi dkk pun mengungkap, kebanyakan pedagang berasal dari luar daerah dan hanya sedikit pedagang lokal di sekitar Lengkong
“Produk kuliner Lengkong Street Food dapat mendongkrak perekonomian kota Bandung dengan sangat cepat. Makanan bukan lagi produk konsumen untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia, makanan kini telah menjadi cara hidup baru masyarakat, yang dapat ditingkatkan UKM untuk mempromosikan bisnis,” tulis Dewi dkk, diakses Kamis, 14 Maret 2024.
Tak heran jika industri kreatif di bidang kuliner di Bandung berkembang pesat.Hal ini dibuktikan dengan bertambahnya pilihan yang tersedia, mulai dari makanan lokal yang disajikan di restoran hingga makanan asing yang disajikan di kafe dan street food di berbagai tempat di sekitar kota Bandung.
Namun begitu, PKL masih harus berhadapan dengan penataan kota. Persoalan ini pun berdasar, sebab memang menjadi amanat dari peraturan daerah yang mengatur tentang zonasi PKL di Kota Bandung. Namun, pemerintah juga diamanatkan untuk membantu para usaha kecil.
Undang-undang tentang UKM Tahun 2008 menegaskan, tugas provinsi dan kota adalah membantu para pelaku UKM di daerahnya sendiri yang bermasalah dengan pemasaran, tempat, permodalan, dll (yang) dapat mempengaruhi perekonomian daerah.
Alih-alih menata dan memindahkan PKL, pemerintah juga harus bertanggung jawab untuk membantu para PKL mengakses permodalan hingga pemasaran. Sebab, perekonomian di Indonesia didominasi sektor UMKM dan ekonomi kreatif. Sektor ekonomi ini tidak terpengaruh ketika negara krisis keuangan. Hal itu disebabkan karena sebagian besar usaha mikro dan kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Tidak terpengaruhnya UMKM pada krisis keuangan karena para pelaku UMKM umumnya masih menggunakan modal pribadi yang berasal dari tabungan. Di Indonesia, pelaku usaha mikro masih menggunakan modal dari tabungan bukan investasi yang berasal dari investor atau pinjaman bank,” tulis Dewi Rahmawati Gustini dkk.
Para peneliti menyebutkan, street foods atau PKL merupakan bentuk nyata dari implementasi ekonomi kreatif. Melihat sampel persoalan di Jalan Lengkong, pemerintah perlu mengupayakan beberapa hal untuk PKL, di antaranya penciptaan iklim usaha yang kondusif, perlindungan usaha, bantuan permodalan, pelatihan, pengembangan kemitraan, memantapkan asosiasi, membentuk lembaga khusus, mengembangkan promosi.
Baca Juga: Korupsi Program Smart City, Komitmen Keterbukaan Anggaran Pemkot Bandung Jadi Pertanyaan
Kasus Korupsi Smart City Diduga Menyeret Nama Sekda dan Empat Anggota DPRD Kota Bandung
Pembangunan di Bandung dan Seoul yang Bertolak Belakang
Ditertibkan, Dibanggakan
Kontribusi PKL dalam perekonomian daerah diakui sendiri oleh pemerintah. Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengatakan, PKL tergolong ke dalam jenis UMKM yang memberi kesempatan pekerjaan dan meningkatkan perekenomian masyarakat.
Atet mencatat, selama 2023 jumlah UMKM di Kota Bandung mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 jumlah UMKM di Kota Bandung mencapai 9.149 pelaku. Pada tahun 2023 naik menjadi 9.686 pelaku usaha dengan nilai aset miliaran rupiah.
“Asetnya naik dari tahun 2022 sebesar 490 miliar rupiah. Sedangkan tahun 2023 menjadi 579 miliar rupiah,” kata Atet, dikutip dari keterangan resmi Pemprov Jabar.
Atet juga menerangkan, omzet UMKM pada 2023 naik dari 1,07 trilliun rupiah di tahun 2022 menjadi 1,3 trilliun rupiah di tahun 2023. UMKM juga terbukti meningkatkan penyerapan tenaga kerja. tahun 2022 sebanyak 23.406 orang, dan angka ini naik menjadi 26.110 orang di tahun 2023.
Namun di saat PKL dibanggakan sebagai pendongkrak ekonomi, mereka juga terus ditertibkan. Pada 2023 lalu, Pemkot Bandung melakukan relokasi 1.036 PKL di 23 titik di Kota Bandung. Awal 2024 ini, Pemkot Bandung telah melakukan penertiban PKL di Kawasan Monju, Saparua, dan akan melakukan penertiban di PKL di pasar tumpah Cikutra dan Cicadas, serta beberasa kawasan PKL lainnya.
Penertiban yang dilakukan oleh Pemkot didasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Beberapa PKL yang telah ditertibkan dan direlokasi, masih melakukan reaksi penolakan, seperti PKL Dalem Kaum ataupun PKL ITB. Mereka menolak karena tempat jualan mereka yang baru sepi pembeli dan tidak layak.
Pemkot Bandung pun lebih fokus pada penertiban dibandingkan tanggung jawab seperti yang ditekankan undang-undang tentang UMKM. Pemkot mengklaim bahwa penertiban dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat.
"Dalam konteks menghadirkan ketentraman dan ketertiban umum itu menjadi urusan wajib layanan dasar dan merupakan hak masyarakat. Kita harus sigap merespon keluhan tersebut," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Trantibum di Balai Kota Bandung, Senin, 4 Maret 2024, lalu.
Ema mendorong segala keluhan yang disampaikan masyarakat untuk dapat dibenahi dan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Semua harus segera ditangani. Kita cari solusi bersama, agar Kota Bandung menjadi lebih baik lagi," tegasnya.
*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel lain tentang Kota Bandung