• Berita
  • Potret Buram Hari Buruh, Kasus Kecelakaan Kerja Tinggi dan Minimnya Jaminan Kesehatan di Indonesia

Potret Buram Hari Buruh, Kasus Kecelakaan Kerja Tinggi dan Minimnya Jaminan Kesehatan di Indonesia

Angka kecelakaan kerja setiap tahun bertambah. Jumlah kasus tidak terdata diperkirakan lebih besar lagi. Ironis, di saat nilai investasi mencapai triliunan rupiah.

Ilustrasi para pekerja. (Desain: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

Penulis Helni Sadiyah26 April 2024


BandungBergerak.idSepanjang tiga tahun terakhir, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami lonjakan yang cukup tinggi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada 2022 naik menjadi 298.137 kasus. Hingga Oktober 2023 jumlahnya menjadi 315.579 kasus.

Data kasus tersebut tidak menunjukkan kenyataan yang sebenarnya di lapangan karena masih banyak para pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat, buruh yang derdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 147 juta orang. Dari jumlah itu, 40 juta orang tercatat sebagai anggota aktif dan sudah mendapatkan kalim.

“Data ini (kecelakaan kerja) adalah data minimum. Karena masih banyak kasus kecelakaan yang tidak dilaporkan karena tidak terdata oleh BPJS,” ungkap Ajat Sudrajat perwakilan Local Initiative for OSH Network Indonesia (Jaringan Inisiatif untuk Kesehatan dan Keselamatan kerja), dalam Diskusi Publik LBH Bandung, Rabu, 24 April 2024.

Dalam diskusi menyambut Hari Buruh 1 Mei dengan tema “Investasi Melimpah, Nyawa Buruh Murah (Menyoal Hak Atas Pekerja yang Sehat dan Aman)” itu terungkap, kasus-kasus kecelakaan, penyakit dan kematian merupakan sebuah fenomena gunung es, masih banyak peristiwa kecelakaan kerja yang tidak tercatat, tidak terlaporkan, bahkan dianggap sebagai kejadian biasa di dunia kerja atau industri.

Buruknya Jaminan Keselamatan Kerja

Aan Aminah dari Federasi Serikat Buruh Militan menyatakan, terdapat beberapa bagian kerja yang rentan mengalami kecelakaan di industri tekstil. Salah satunya adalah yang dialami oleh seorang buruh bernama Nana pada tahun 2018, seorang buruh tekstil yang bekerja di bagian pengangkatan barang.

Nana mengalami kecelakaan saat menurunkan bahan baku kain, pada saat itu Nana tidak menggunakan alat pelindung sama sekali. Gelondongan kain jatuh menimpa kakinya, sehingga ia mengalami kecacatan permanen. Namun, perusahaan tidak bertanggung jawab dan menganggap kecelakaan tersebut adalah hal yang biasa.

“Kita sudah mengadvokasi bagaimana supaya dia  bisa mendapatkan haknya  supaya dia tetap bekerja. Awalnya  karena  melihat kondisi beliau  tidak mungkin untuk bekerja, tetapi perusahaan tidak bertangguh jawab atas kecelakaan tersebut. Perusahaan tidak mau memberhentikan beliau, sampai hari ini pak Nana tetap bekerja dalam kondisi seperti itu,” cerita Aan.

Cerita kecelakaan kerja buruh menggambarkan betapa buruknya jaminan keselamatan kerja untuk buruh bahkan sosialisasi

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan edukasi tidak dilakukan perusahaan.

“Tidak ada satu pun yang benar-benar dilindungi oleh perusahaan. Karena pembahasan K3 ini kita sebagai serikat buruh di situ terus menuntut bagaimana cara kita harus memberikan pemahaman tentang penanganan K3, ternyata perusahaan tidak pernah mengajak kami untuk memberikan pemahaman kepada kawan-kawan, tidak ada sosialisasi sama sekali,” ungkap Aan Aminah.

Aminah juga menambahkan masih kurangnya implementasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Buruh perempuan yang sedang mengalami menstruasi berhak mengambil cuti dua hari, tetapi pada kenyataannya tidak ada perusahaan yang menerapkan peraturan tersebut. Sehingga, perempuan yang bekerja di bidang industri tekstil terancam mengalami penurunan kesehatan karena beratnya beban kerja, stres karena tekanan kerja, hingga terganggunya mekanisme  reproduksi pada perempuan.

Baca Juga: Cerita Buruh Garmen Cimahi, Menelan Pahit Cicilan THR Lebaran
Buruh Cimahi Mendirikan Tenda di Depan Pabrik, Menuntut Pembayaran Uang Pesangon tidak Dicicil
Upah Buruh-buruh Kafe di Bandung Sepahit Biji Kopi

Diskusi Publik LBH Bandung dalam rangka menyambut Hari Buruh 1 Mei dengan tema Investasi Melimpah, Nyawa Buruh Murah (Menyoal Hak Atas Pekerja yang Sehat dan Aman, Rabu, 24 April 2024 (Foto: Adelia Putri Rejeki/BandungBergerak.id)
Diskusi Publik LBH Bandung dalam rangka menyambut Hari Buruh 1 Mei dengan tema Investasi Melimpah, Nyawa Buruh Murah (Menyoal Hak Atas Pekerja yang Sehat dan Aman, Rabu, 24 April 2024 (Foto: Adelia Putri Rejeki/BandungBergerak.id)

Penyakit Akibat Kerja

Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang penyebabnya berasal dari dunia kerja. Oleh karena itu, setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan dari perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu-satunya sistem jaminan sosial bagi pekerja. Setiap pekerja yang menderita penyakit akibat kerja berhak mendapatkan jaminan dari perusahaan berupa JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Akan tetapi, hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu apakah pekerja mengalami sakit akibat faktor yang berhubungan dengan pekerjaan atau tidak.

“Jaminan kecelakaan kerja tidak hanya mengcover kecelakaan kerja tapi juga mengcover penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Dalam artian ketika mengklaim, karena sudah dipotong gajinya dan dibayarkan kepada BPJS, haknya adalah kompensasi yang kedua adalah perawatan. Manfaat ini hanya bisa kawan-kawan dapatkan apabila terdaftar di BPJS, artinya diupayakan iuran BPJS-nya oleh perusahaan jika tidak maka  tidak bisa mendapatkan walaupun itu adalah kewajiban,” ungkap Ajat Sudrajat.

Laporan kasus kecelakaan kerja ataupun dugaan  penyakit akibat kerja akan ditindak lanjuti oleh pihak BPJS jika ada tanda tangan atau cap dari perusahaan.  

Berbanding Terbalik dengan Nilai Investasi

Di sisi lain, pemerintah terus gencar mengundang investor demi menggenjot nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi. Jawa Barat merupakan provinsi dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi besar.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Taufiq Budi Santoso menyebut, kinerja ekonomi Jawa Barat pada tahun 2023 diraih sebesar 5 persen dan telah memberikan andil pertumbuhan sebesar 0,67 persen terhadap ekonomi nasional.

Jabar menjadi provinsi dengan laju pertumbuhan ekonomi tertinggi dari sisi lapangan usaha terutama di sektor transportasi dan pergudangan sebesar 10,93 persen serta laju pertumbuhan ekonomi tertinggi dari sisi pengeluaran di sektor impor sebesar 17,60 persen.

"Jabar juga menjadi provinsi yang menempati peringkat pertama realisasi investasi tahun 2023 dengan nilai investasi sebesar 210,6 triliun rupiah," ucap Taufiq pada acara Kick Off West Java Economic Society (WJES) 2024 di Bale Pasundan, kantor Bank Indonesia (BI) Jabar, Kota Bandung, Kamis, 29 Februari 2024.

Namun, angka-angka rupiah tersebut tampak berbanding terbalik dengan tingginya kasus kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja.

*Kawan-kawan dapat membaca karya-karya lain dari Helni Sadiyah, atau artikel-artiikel lain tentang Kaum Buruh

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//