• Berita
  • Buruh Cimahi Mendirikan Tenda di Depan Pabrik, Menuntut Pembayaran Uang Pesangon tidak Dicicil

Buruh Cimahi Mendirikan Tenda di Depan Pabrik, Menuntut Pembayaran Uang Pesangon tidak Dicicil

Selain menginap di dalam tenda depan pabrik, para buruh mengadunasib ke DPRD Kota Cimahi. Mereka menuntut hak-hak yang seharusnya dibayar perusahaan.

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah1 April 2024


BandungBergerak.id – Ketika semua perhatian tertuju pada kue lebaran dan baju bedug, Ria (49 tahun) bersama buruh tekstil lainnya harus menjalani kenyataan pahit. Demi menuntut hak-hak mereka dari perusahaan tempat bekerja selama bertahun-tahun, mereka harus mendirikan tenda di depan pabrik di Kota Cimahi.

Hampir empat hari Ria dan kawan-kawan menginap di tenda yang mereka dirikan di depan PT Sekolancar dan PT Bapintri, Leuwigajah. Mereka berharap perusahaan segera memberi uang pesangon sesuai aturan dan tidak diberikan secara berangsur atau dicicil.

“Boro-boro kepikiran buat lebaran, keler (toples) juga pada kosong. Kita di sini memperjuangkan hak kita, penginnya bayaran itu engga diangsur-angsur,” kata Ria, kepada BandungBergerak, Jumat, 29 Maret 2024.

Ria merupakan satu dari 25 buruh pabrik pencelupan PT Sekolancar yang diberhentikan pada 17 November 2023. Dari 49 buruh yang di PHK sepihak, 25 orang buruh dengan masa kerja lebih dari 20 tahun menolak jika uang pesangon dibayar secara dicicil selama 20 bulan. Besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan juga jauh di bawah aturan besaran pesangon yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Ria menerima kabar pemencatan pada 13 November 2023. Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara bergelombang. Ria masuk gelombang kedua. Sebelumnya, mendiang suaminya mengalami pemecatan pada gelombang pertama dengan uang pesangon diangsur.

“Jadi dua tahun sebelumnya itu suami saya, itu juga diangsur, kadang susah juga cairinnya padahal semua di sini tahu bahwa saya istrinya,” terang Ria, ujar ibu dua anak ini.

“Sekarang gimana, saya punya tanggungan dua anak,” jelas perempuan yang sudah bekerja sejak tahun 1994 ini.

Buruh perempuan ini hidup sebagai orang tua tunggal (single parents). Ia meminta perusahaan bertindak adil dengan tidak mencicil pembayaran uang pesangon. “Kita kan sudah kerja lama. Bahkan kalau cuti juga tidak dibayar, penginnya jangan dicicil gitu,” ungkap Ria

Beratapkan tenda sederhana dan beralaskan karpet, Ria bersama rekan-rekan melakukan aksi agar tuntutan mereka dipenuhi. Mereka menggelar sahur dan berbuka puasa bersama-sama di bawah tenda.

“Kami buka dan sahur di sini, dari teman-teman sesama buruh dan serikat mereka bawa. Jadi sahur dan buka bareng-bareng sampai tuntutan dipenuhi,” ujar Ria.

Tidak hanya kaum ibu yang menuntut hak mereka, Achmad Sukirman (44 tahun) menuntut hal serupa. Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi melalui surat anjuran yang keluar tanggal 13 Maret 2024 telah meminta perusahaan untuk tidak mengangsur uang pesangon.

“Anjuran dari Disnaker Cimahi itu harus sesuai undang-undang,” jelas Achmad yang juga Sekretaris SBA KASBI Cimahi.

Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, lanjut  Achmad telah menyurati PT Sekolancar untuk membayarkan hah atas PHK berupa uang pesangon sebesar nol koma lima kali berdasarkan Pasal 40 ayat ayat (2), uang pengahargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Kerja.

“Angka yang muncul itu tidak sesuai, padahal jelas di Undang-undang yang 24-37 tahun bekerja dapat uang penghargaan masa kerja 35 juta (rupiah) dan pesangon 15 juta (rupiah), tetapi perusahaan tetap keukeuh dan tidak mau sesuai undang-undang,” beber Achmad.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Cimahi Febie Perdana Kusumah mengatakan telah mengeluarkan anjuran kepada PT Sekolancar mengenai pemutusan hubungan kerjanya. “Kami dari Disnaker menggeluarkan anjuran efisiensi karena kerugian, masih nego dinilai penyelesaiannya,” kata Febie, dihubungi BandungBergerak, Sabtu, 30 Maret.  

Baca Juga: Rawe-Rawe Rantas, Bangunlah Hai Kaum Buruh
Usai Lebaran, THR 1.142 Buruh di Bandung Belum Dibayar
Kepalan Tangan Tiga Buruh Perempuan di Gedung Sate

Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Buruh PT Sokolancar dan PT Bapintri yang di PHK sepihak melakukan aksi protes dengan tinggal di tenda darurat di depan pabrik di Cimahi, 29 Maret 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Akan Mengadu ke DPRD

Setelah aksi menginap dan bertenda ini, Achmad dan para buruh lainnya akan melakukan aksi ke DPRD Kota Cimahi. Ia berharap wakil rakyat bisa memberikan solusi yang berpihak kepada kaum buruh.

Ahmad merupakan buruh PT Sekolancar yang dinyatakan failit. Ia kemudian diperbantukan di PT Bapintri. Selama empat bulan Achmad tidak digaji. Padahal ia perlu membiayai anaknya yang menempuh pendidikan di pasantren. Menjelang lebaran ia terpaksa meminta anak-anaknya untuk memakai baju baru tahun kemarin.

“Selama empat bulan tanpa digaji, anak yang di pesantren pengin sekolah ke pesantren yang di luar kota. Saya minta supaya melanjutkan ke sekolah negeri aja,” kata Achmad.

PT Sekolancar sudah tidak lagi produksi. Pada Sabtu, 30 Maret 2024 Sekretaris Basis Serikat KASBI PT Sekolancar Achmad mengatakan telah menemukan kesepekatan dengan perusahaan dicicil menjadi satu tahun. “Alhamdulillah telah menemukan kesepakatan, dicicil menjadi satu tahun, daripada dua puluh bulan,” jelas Achmad.

BandungBergerak mencoba menghubungi pihak perusahaan PT Sekolancar dengan mengontak dan menggirimkan pesan singkat pada Sabtu, 30 Maret 2024. Namun, tidak mendapatkan respons.

*Kawan-kawan dapat membaca karya-karya lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau artikel-artiikel lain tentang Kaum Buruh

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//