Usai Lebaran, THR 1.142 Buruh di Bandung Belum Dibayar
Dengan dalih terdampak pandemi Covid-19, perusahaan kemudian melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Penulis Emi La Palau19 Mei 2021
BandungBergerak.id - Mudik telah berlalu. Lebaran juga telah usai. Tetapi sebanyak 1.142 pekerja PT Masterindo Jaya Abadi (MJA), Bandung, hingga saat ini belum menerima Tunjangan Hari Raya atau THR 2021. Gaji mereka selama bulan April pun belum dibayar.
Dengan dalih terdampak pandemi Covid-19, perusahaan kemudian melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Kasus ketenagakerjaan tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung sejak Februari hingga putusan 28 April 2021.
Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan harus membayar dua kali ketentuan sebesar Rp 118 miliiar untuk uang pesangon dan Rp 24 miliar untuk upah proses peradilan selama enam bulan. Menghadapi keputusan pengadilan, pihak perusahaan pun melakukan banding sampai kasasi.
Sementara para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-TSK SPSI) PT MJA sudah tidak lagi bekerja karena putusan PHK sepihak itu.
Perusahaan bersikukuh menunggu proses pengadilan sampai selesai. Namun para buruh menyatakan perusahaan telah melanggar Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pasal 7 ayat 1 yang mengatur bahwa para Pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR keagamaan.
Selain hak upah, beberapa hak normatif buruh lainnya, seperti cuti hamil dan cuti melahirkan, juga belum dipenuhi oleh perusahaan yang berpusat di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, itu. “Ya kita mempersilakan, itu hak dari mereka yang ingin kasasi. Tapi kan maksudnya, THR dan upah yang April dan hak lainnya tidak termasuk di kasus PHI, tapi mereka berdalih itu harus include, nunggu hasil putusan kasasi,” ungkap Ketua FSP-TSK SPSI PT Masterindo Jaya Abadi, Nopi Susanti kepada Bandungbergerak.id, Rabu (19/5/2021).
“Kita tetap menuntut sebab untuk THR sendiri kan tidak ada hubungannya dengan PHI, mau kalah mau menang di kasasi, itu (PHK) adalah hak normatif yang berbeda.”
Nopi mengungkapkan pihaknya telah kembali mengadakan mediasi dengan perusahaan. Namun penawaran yang ditawarkan perusahaan jauh dari ketentuan. Negosiasi terakhir, perusahaan menawarkan Rp 1,5 juta. Jumlah tawaran tersebut dinilai sangat jauh dari yang diaharapkan buruh.
Nopi sendiri telah menjadi pekerja PT MJA selama 25 tahun. Rata-rata anggota serikat telah bekerja di atas 12 tahun.
Kuasa Hukum PT MJA, Aldis Sandhika mengungkapkan saat ini perusaan sedang menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. “Selama proses kasasi berjalan saya harap ex karyawan PT.MJA sama-sama menghormati upaya hukum yang sedang kami tempuh,” ungkapnya. Ketika ditanya mengenai kewajiban membayar THR, Aldis tidak lagi merespons.
Baca Juga: LBH Bandung Galang Dana Solidaritas untuk Buruh CV Sandang Sari
Kecamatan Kiaracondong: Perang Buruh Kereta dan Lagu Leo Kristi
Buruh Jabar Tuntut THR Lebaran 2021 Tidak Dicicil
May Day 2021, Buruh Jawa Barat Tuntut Upah Minimun Sektoral dan THR 100 Persen
Sumini, Buruh Perempuan yang Melawan
Dilaporkan ke Gubernur Jabar
Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat sejak 7 Mei 2021 telah menyampaikan pemeriksaan dan peneguran kepada perusahaan melalui pengiriman nota pemeriksaan 1 sesuai dengan prosedur pengawas dari UPTD wilayah 4. Nota ini harus ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja.
Jika sampai tanggal 21 Mei 2021 belum ada tindak lanjut dari perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat akan kembali mengirimkan surat terguran tertulis kedua.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar, Taufik Gersadi mengatakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat. Taufik menambahkan sejauh ini, persoalan THR yang dilaporkan ke dinasnya baru dari pekerja PT MJA. “Sudah tidak ada lagi,” kata Taufik.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mana perusahaan diwajibkan membayar secara penuh THR bagi para pekerja.