Warga Dago Elos Terus Mengawal Kasus Pidana Keluarga Muller, Jalan Panjang Menuju Peluang Mengubah Putusan Mahkamah Agung
Penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dody Rustendi Muller oleh Polda Jabar sebagai kemenangan kecil yang harus terus dijaga dan dikawal,
Penulis Emi La Palau8 Mei 2024
BandungBergerak.id - Penetapan tersangka kasus penipuan surat-surat tanah terhadap Heri Hermawan Muller dan Dody Rustendi Muller oleh Polda Jabar membuka kembali peluang bagi warga Dago Elos untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) kedua putusan Mahkamah Agung (MA). Warga akan terus mengawal proses penyidikan kasus pidana ini demi mempertahankan tanah leluhur mereka.
Tim Advokasi Dago Elos Melawan Deti Sopandi mengatakan, pihaknya bersama warga dan forum akan terus mengawal dan mendesak pihak kepolisian Polda Jabar untuk menetapkan status Heri Hermawan Muller dan Dody Rustendi Muller sebagai tahanan. Kasus ini juga diharapkan semakin mendapat atensi publik.
“Iya, harus dikawal. Salah satunya menjadikan ini terus atensi publik, yang mengawalnya. Mengawalkan untuk penetapan tersangka, kemudian nanti jadi tahanan, kemudian pelimpahan ke kejaksaan, dan diteruskan nanti digodok di kejaksaan itu, kan kita harus mengawal juga terus tuh,” kata Deti, kepada Bandungbergerak melalui sambungan telepon, Rabu, 8 Mei 2024.
Deti mengatakan, warga bersama forum telah melewati jalan panjang untuk memperjuangkan tanah mereka agar tidak digusur oleh ahli waris yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah zaman Belanda. Deti memaparkan, jika dilihat dari kurun waktu pelaporan ke Polda Jabar pada Agustus 2023 lalu sampai dengan bulan Mei 2024, proses penyidikan termasuk cepat. Terlebih perkara yang melibatkan rakyat kecil biasanya sulit mendapat perhatian aparat hukum.
Hasil penyidikan ini tidak lepas dari perjuangan warga bersama tim advokasi dan solidaritas yang terus-menerus dan berhasil meraih dukungan publik. Bagi Deti, penetapan tersangka ini sebagai kemenangan kecil untuk menyemangati warga Dago Elos merebut ruang hidupnya dari ancaman penggusuran.
“Kalau melihat situasi di warga ini menjadi spirit tambahan untuk warga. Walaupun sebenarnya untuk warga itu untuk Dago Elos, kekompakan, keberanian untuk menuntut hak-haknya itu sudah terlihat. Sudah dilakukan dan senantiasa dilakukan, tetapi ini menjadi spirit tambahan untuk senantiasa ada harapan di warga, untuk meraih kemenangan yang hakiki, harapannya itu,” papar Deti.
Di saat yang sama, warga Dago Elos juga masih harus menjalankan aktivitas sehari-hari yang juga tidak kalah pentingnya. Mereka harus merawat tanah, menjalankan usaha, bekerja atau berjualan. Aktivitas harian ini dibarengi dengan perlawanan dan perjuangan mendapatkan hak-hak atas tanah yang menjadi kampung halaman mereka.
“Karena perjuangan atau perlawanan di lapangan penting untuk warga,” tandas Deti.
Baca Juga: Dua Anggota Keluarga Muller Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Perjuangan Warga Dago Elos Akhirnya Membuahkan Hasil
Duo Muller Tersangka Penipuan, Harapan Baru Bagi Perjuangan Warga Dago Elos
Kantor Staf Presiden Berjanji Membantu Warga Dago Elos Melakukan Pendataan Melawan Mafia Tanah
Ada Harapan Mengubah Putusan Mahkamah Agung
Ditetapkannya Heri Hermawan Muller dan Dody Rustendi Muller sebagai tersangka penipuan dokumen tanah Dago Elos membuka peluang bagi warga untuk memperkarakan kembali putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan perdata Muller bersaudara. Walaupun PK ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Valeri B. Jehanu menjelaskan, memang putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum lainnya. Namun, jika ada bukti secara pidana, maka hal ini dapat digunakan sebagai dasar untuk meminta dilakukan peninjauan PK kedua.
Masalahnya, kata Valeri, PK dalam hukum perdata tidak lazim dilakukan. PK kedua hanya lazim terjadi pada kasus pidana. Sementara dalam kasus PK Dago Elos berlangsung dalam ranah perdata.
Akan tetapi, Valeri menegaskan jika pengadilan pidana nantinya menyatakan lain, maka PK perdata tersebut dapat dibenturkan. Terlebih penetapan tersangka kasus ini terkait dengan pemalsuan surat-surat yang menjadi landasan putusan perdata di PK MA. Dengan demikian, peninjauan kembali di MA yang telah berkekuatan hukum tetap masih dapat dilakukan.
Jadi, Valeri menyatakan masih ada celah bagi warga untuk bisa sampai pada tahap perubahan putusan MA nantinya. Namun sebelum menuju putusan tersebut, saat ini Valeri menyarankan warga mesti terus mengawal kasus ini mengingat prosesnya yang masih panjang.
Ketika proses pidana di kepolisian terus berkembang, perkara ini akan masuk ke kejaksaan, dari kejaksaan kemudian masuk ke proses persidangan. Semua proses ini memerlukan waktu panjang.
“Jadi warga juga harus mengantisipasi hal itu. Memastikan bahwa mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini, makanya saya setuju kalau narasinya ini kemanangan kecil. Karena kemenangan-kemenangan kecil inilah yang harus terus diperjuangkan,” kata Valeri, kepada BandungBergerak.
Ia berharap energi warga tetap terjaga selama mengawal proses hukum ini. Penting bagi tim warga untuk tetap solid selama mengawal kasus ini. Ia juga menyarankan warga Dago Elos segera menjalin komunikasi dengan Satgas Mafia Tanah yang ada di kejaksaan.
“Karena setelah penetapan tersangka kan nanti yang mengurus penuntutan kan kejaksaan. Jaksanya harus punya sensivitas terhadap isu mafia tanah, yang sangat mungkin terjadi dalam kasus ini,” terang Valeri.
*Kawan-kawan dapat membaca karya-karya lain dari Emi La Palau, atau artikel-artiikel lain tentang Dago Elos