• Berita
  • Duo Muller Tersangka Penipuan, Harapan Baru Bagi Perjuangan Warga Dago Elos

Duo Muller Tersangka Penipuan, Harapan Baru Bagi Perjuangan Warga Dago Elos

Jalan panjang yang dilalui warga Dago Elos mendapatkan titik terang. Dua keluarga Muller ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar.

Dari kiri  Oki, Angga, Lia (perwakilan dari warga), Budi (Tim Kuasa) dalam konferensi pers atas menjadi tersangkanya Muller bersaudara. Selasa, 7 Mei 2024. (Foto: Ryamizar Hutasuhut/BandungBergerak.id)

Penulis Tim Redaksi8 Mei 2024


BandungBergerak.idSalah seorang warga Dago Elos, Novi Mulyani semringah menyambut kunjungan kerja dan audiensi Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa, 7 Mei 2024. Kedatangan KSP ke Dago Elos untuk menghimpun masalah sengketa tanah yang dialami warga yang sudah turun temurun tinggal di wilayah utara Bandung ini melawan keluarga Muller.

Kedatangan orang dari Kantor Staf Presiden merupakan salah satu kabar baik bagi warga Dago Elos. Kabar baik lainnya datang dari Polda Jabar yang menetapkan dua anggota keluarga Muller, Heri Hermawan Muller dan Dody Rustendi Muller sebagai tersangka kasus penipuan dokumen tanah Dago Elos.

Bagi Novi Mulyani, dua kabar tersebut menumbuhkan secercah harapan baru di tengah kecemasan akan penggusuran ruang hidupnya. Perempuan yang sudah tinggal di Dago Elos selama lebih dari 20 tahun ini menyatakan, laporan warga ke Polda Jabar 9 bulan lalu akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan.

Di sisi lain, KSP juga menjanjikan akan mengusahakan sertifikasi tanah bagi warga Dago Elos melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pihak KSP itu bilang akan mengupayakan PTSL itu dan mengupayakan ke BPN dan ke Polda. Kita semacam ada harapan. Mudah-mudahan ke depannya akan ketauan siapa mafia tanah Dago Elos,” terang Novi sambil tersenyum.

Penetapan tersangka Muler bersaudara juga disambut meriah oleh warga Dago Elos lainnya, Mulyani. ”Alhamdulillah, ternyata pelaporan kita selama ini ditanggapi oleh kepolisian. Mudah-mudahan ke depannya akan ketahuan siapa mafia tanahnya,” ungkap Mulyani, mengamini Novi.

Muhammad Nazeer, Koordiantor Tim Advokasi Dago Melawan, mengatakan proses penetapan tersanga kasus dugaan penipuan dokumen-dokumen tanah Dago Elos oleh keluarga Muller selama ini terasa lambat. Tetapi akhirnya penetapan tersangka ini menjadi langkah yang baik untuk sengketa tanah Dago Elos ke depan.

“Sesuatu yang kita tunggu sejak lama. Walaupun prosesnya sangat lambat sekali, alhamdulillah, akhirnya mereka memutuskan untuk menetapkan tersangka terhadap beberapa orang yang kita laporkan waktu itu. Ya kami anggap itu sebuah hal yang bagus,” kata Nazeer.

Baca Juga: Dua Anggota Keluarga Muller Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Perjuangan Warga Dago Elos Akhirnya Membuahkan Hasil
Terminal Dago Ada di Pusaran Sengketa Lahan Dago Elos, Kenapa Pemkot Bandung Selama Ini Diam?
Dago Elos dalam Angka, Warisan Kolonial Merongrong Warga

Jalan Panjang Kasus Hukum Sengketa Tanah Dago Elos

Trio Muller (Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller) mengklaim sebagai ahli waris tanah Dago Elos. Mereka mengaku keturunan George Hendrik Muller dan mendapatkan Penetapan Ahli Waris (PAW) Nomor: 687/pdt.P/2013 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kelas I Cimahi 23 Januari 2014. 

Tim Advokasi Dago Elos memiliki bukti-bukti tentang pemalsuan dokumen untuk mendapatkan PAW tersebut.  

Berbekal dokumen tanah yang diduga palsu tersebut, keluarga Muller menggugat warga Dago Elos ke Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 2016 dan Pengadilan Tinggi (2017) dengan putusan warga kalah.

Keluarga Muller bersama bos pengembang PT Dago Inti Graha Jo Budi Hartanto mengajukan gugatan berdasarkan dengan kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742. Di atas tanah yang diklaim ini sekarang terdapat Kantor Pos, Terminal Dago, dan ditempati oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02 RW 02 Dago sejak puluhan tahun.

Amalia dkk dalam jurnal ilmiahnya menjelaskan Eigendom Verponding adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak barat yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria, hak barat atas tanah tersebut harus dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya pada 24 Desember 1980 yaitu sejak UUPA berlaku.

Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung 2016 dan Pengadilan Tinggi 2017 yang menyatakan warga Dago Elos kalah kemudian dianulir oleh hakim di tingkat kasasi yang menyatakan warga Dago Elos sebagai pemenang.

Keluarga Muller kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2022 dengan hasil warga Dago Elos kalah. 

Warga Dago Elos beramai-ramai melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris Muller yang mengklaim tanah mereka ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Senin, 14 Agustus 2023. Pelaporan ini menjadi babak baru dalam sengketa tanah Dago Elos, karena warga berniat mempidanakan kasus ini berbekal bukti-bukti pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. 

Pada waktu yang sama, penanganan kasus sengketa tanah Dago Elos dinyatakan ditangani oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polrestabes Bandung.

Senin, 6 Mei 2024, berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan, anggota keluarga Muller yaitu Henri Hermawan dan Dodi Rustandi resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Polda Jabar, sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VII/2023/SPKT Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023.

”Sebagaimana Pasal 184 KUHP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast, dikutip dari CNN Indonesia.

*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak.id Helni Sadiyah dan Awla Rajul

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//