• Berita
  • Dago Elos dalam Angka, Warisan Kolonial Merongrong Warga

Dago Elos dalam Angka, Warisan Kolonial Merongrong Warga

Gugatan terhadap warga Dago Elos terjadi bertahun-tahun, dengan perkara pertama diputus di Pengadilan Negeri Bandung pada 2016. Menang di kasasi, dimentahkan PK MA.

Angkot terparkir di Terminal Dago, Dago Elos, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022). Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Terminal Dago dan Kantor Pos menjadi salah satu aset yang diklaim kepemilikannya oleh ahli waris. (Foto: Choirul Nurahman/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana11 Juli 2022


BandungBergerak.idKetenangan mengusik warga Kampung Dago Elos dan Cirapuhan, Kota Bandung, beberapa pekan belakangan ini, pascaputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memenangkan ahli waris atas tanah sengketa di sana. Padahal pada pengadilan tingkat kasasi sebelumnya, warga Kampung Dago Elos dan Cirapuhan telah memenangkan perkara ini.

Namun perjuangan warga Dago Elos sepertinya harus panjang umur. Warga dituntut agar tetap merapatkan barisan meski mereka telah melewati sengketa tanah dan pengadilan sejak bertahun-tahun, tepatnya mulai 2016 di Pengadilan Negeri Bandung.

Dago Elos dalam Angka

Dago merupakan satu dari 6 kelurahan yang masuk ke wilayah Kecamatan Coblong. Dago sebagai kelurahan kedua terluas di Coblong, yakni 258 hektare atau 29 persen dari total luas Kecamatan Coblong (743,30 hektare). Jarak kelurahan Dago dengan pusat Kota Bandung hanya 1-5 kilometer ke selatan.

Kelurahan lain di Kecamatan Coblong selain Dago adalah Cipaganti 34,00 hektare, Lebak Siliwangi 100,00 hektare, Lebak Gede 101,30 hektare, Sadangserang 133,00 hektare, dan Sekeloa 117,00 hektare.

Kelurahan di dataran paling tinggi (812 meter di atas permukaan laut) di Kecamatan Coblong, secara administratif Dago terbagi ke dalam 13 RT dan 102 RW. Daerah yang masuk sengketa di Kampung Dago Elos ada di RW 1, RW 2, dan RW 3, berdasarkan salinan kasasi dari Direktori Mahkamah Agung.

Menurut BPS Kota Bandung tahun 2021, jumlah penduduk Kecamatan Coblong pada tahun 2020 sebanyak 110.205 jiwa di mana 49,48 persen perempuan dan selebihnya laki-laki. Sebagaimana kecamatan lain di Bandung, warga Kecamatan Coblong didominasi usia muda, yakni 0-14 tahun sebanyak 24.579 orang, dan 15-64 tahun sebanyak 77.507 tahun.

Jenis mata pencaharian di Coblong didominasi wiraswasta, yakni 8.178 orang. Hal serupa terjadi di kelurahan Dago yang mayoritas pegawai swasta, 7.152 orang.

Dago juga tercatat sebagai kelurahan dengan jumlah penduduk paling padat, yakni 33.936 orang, artinya dalam satu kilometer dihuni 13.205 orang. Laju pertumbuhan penduduknya 1,19 persen per tahun.

Warga miskin di Kecamatan Coblong bisa dilihat dari jumlah penerima zakat, yaitu 10.734 orang. Warga penerima zakat di Kelurahan Dago sebanyak 1.937 orang.

Meski tercatat sebagai kelurahan paling padat, di antara 6 kelurahan yang ada di Kecamatan Coblong justru tinggal Dago yang masih memiliki sawah seluas 1 hektare. Mayoritas tanah di Dago berupa lahan bukan sawah seluas 257 hektare yang dipakai perumahan dan pekarangan.

Baca Juga: Perjuangan Warga Dago Elos Terhalang Birokrasi
Dago Elos Melawan: Nepi Sabubukna
Bersama Warga Dago Elos Mempertahankan Ruang Hidup

Seorang warga keluar dari Kantor Pos di Jalan Dago Elos No.11, Kawasan Dago Elos, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022). Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Terminal Dago dan Kantor Pos menjadi salah satu aset yang diklaim kepemilikannya oleh ahli waris. (Foto: Choirul Nurahman/BandungBergerak.id)
Seorang warga keluar dari Kantor Pos di Jalan Dago Elos No.11, Kawasan Dago Elos, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022). Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Terminal Dago dan Kantor Pos menjadi salah satu aset yang diklaim kepemilikannya oleh ahli waris. (Foto: Choirul Nurahman/BandungBergerak.id)

Tersangkut Hukum Kolonial

Gugatan terhadap warga Dago Elos terjadi bertahun-tahun lalu, dengan kasus hukum pertama diputus di Pengadilan Negeri Bandung pada 2016. Menurut salinan pusutan kasasi, warga Dago Elos digugat oleh keluarga Heri Hermawan Muller cs, keluarga yang mengklaim ahli waris dari Eduar Muller yang disebut pemilik tanah Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah zaman Belanda).

Keluarga Muller memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari PT Dago Intigraha (sebagai penggugat IV), berkedudukan di Jalan Astanaanyar, Nomor 340, RT 002, RW 003, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, milik Jo Budi Hartanto.

Keluarga Muller melalui PT Dago Intigraha menggugat warga Dago Elos yang terdiri dari 335 orang yang tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3. Tak hanya itu, pemerintah juga turut tergugat dalam kasus ini melalui sejumlah asetnya berupa tanah dan perkantoran, yaitu Kantor POS dan Giri, dan Terminal Dago.

Dalam berkas gugatan disebutkan, PT Dago Intigraha menggugat Pemerintah RI c.q. Pemprov Jawa Barat, c.q. Pemkot Bandung c.q. Kepala Dinas Perhubungan c.q. Kepala Terminal Dago.

Keluarga Muller mengklaim memiliki tanah zaman kolonial Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang kini masuk wilayah Dago Elos dengan bukti Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng.

Terjemahan akta berbahasa Belanda itu adalah Akta Atas Nama Raja, Akta Kepemilikan Nomor Verponding 3740, 3741, 3742 kepada: George Hendrik Muller (keluarga Muller), pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel “SIMOENGAN”. Total luas tanah 69.346 meter persegi.

Namun dalih yang dipakai penggugat bertentangan dengan surat jawaban Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung tertanggal 24 Oktober 2016, Nomor 1683/5.32.73/X/2016, perihal permohonan pendaftaran Sertifikat Tanah Hak Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742, Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Pada putusan kasasi, penggugat (keluarga Muller) dinyatkaan tidak berhak mengalihkan ataupun mengoperkan objek sengketa kepada PT Dago Intigraha dan mempersengketakan objek yang statusnya sudah dikuasai negara.

Warga atau para tergugat dinyatakan terbukti menguasai objek sengketa dalam kurun waktu lama, terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik, sehingga lebih berhak menjadi prioritas untuk memohon hak atas tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 6.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, gugatan Para Penggugat harus ditolak,” demikian keputusan hakim kasasi.

Tetapi putusan hakim kasasi ini kemudian bertolak belakang dengan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang menyatakan keluarga Muller atau PT Dago Intigraha sebagai pemenang. Belum diketahui apa yang menyebabkan hakim Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung mengabulkan gugatan. Sejauh ini keputusan MA ini belum dimuat di Direktori Mahkamah Agung. Selain itu, LBH Bandung menyatakan tidak ada novum atau bukti baru yang dimiliki penggugat di dalam perkara PK MA ini.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//