Perjuangan Warga Dago Elos Terhalang Birokrasi
Warga Dago Elos meminta kejelasan dari BPN Kota Bandung, namun BPN belum mendapatkan salinan PK MA. Mau bertemu perwakilan Pemkot Bandung, tetapi terhambat birokrasi
Penulis Emi La Palau4 Juli 2022
BandungBergerak.id - Puluhan warga Dago Elos dan Cirapuhan kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, pada Senin (4/7/2022). Warga menuntut agar BPN memberikan pernyataan resmi dan kejelasan atas lahan Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah era Hindia Belanda) yang diklaim oleh ahli waris. Namun maksud warga terhambat persoalan birokrasi.
Kedatangan ini sebagai tindak lanjut atas audiensi warga Dago Elos dua minggu sebelumnya, yakni Senin (20/6/2022). Waktu itu BPN menjanjikan akan mempelajari hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak ahli waris atas lahan sengketa seluas 6.35 hektare yang diklaim oleh keluarga Muller.
Kali ini, warga akhirnya dapat bermediasi dengan Kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepudin. Namun BPN Kota Bandung, kata Andi, belum dapat memberikan kejelasan dan pernyataan resmi atas lahan eigendom verponding bernomor 3740, 3741, dan 3742 itu.
Pendamping hukum warga dari LBH Bandung, Heri Pramono mengungkapkan bahwa BPN belum dapat melakukan peninjauan terhadap hasil putusan PK MA karena belum mendapat hasil putusan secara resmi. Seharusnya, menurut Heri, BPN bisa mempelajari berkas yang telah resmi dikeluarkan oleh pihak MA melalui laman resmi direktorat. Tak perlu menunggu berkas resmi dari pihak MA yang dikirimkan.
“Bagi kami seharusnya BPN punya dasar juga, soalnya apa yang dikeluarkan dari Direktorat MA itu akan sama dengan hasil print out hasil resminya. Ya, sangat birokratis sekali sehingga harus menunggu relas (print out),” ungkapnya ditemui di Balai Kota Bandung.
BPN juga meminta untuk bisa bertemu dengan pihak Pemerintah Kota Bandung, camat, kelurahan, dan warga. Atas hal tersebut, warga akhirnya bertolak ke Balai Kota Bandung untuk bertemu dengan pihak Pemkot Bandung.
Puluhan warga akhirnya bergeser mendatangi Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung. Dalam pertemuan tersebut, warga ditemui Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung. Namun, warga tidak bisa menemui Wali Kota Bandung Yana Mulyana karena alasan birokratis. Warga diharuskan memenuhi persyaratan administrasi untuk bisa menemui orang nomor satu Kota Bandung.
Wakil Ketua Tim Warga, Angga Sulistya menyatakan pihaknya akan menyelesaikan persoalan administrasi itu dalam kurun waktu 24 jam. Lalu mengajukan kembali permohonan untuk bertemu dengan pimpinan Pemkot Bandung.
Angga menjelaskan bahwa maksud tujuan warga ke Balai Kota ingin mengklarifikasi tanah lahan eigendom verponding yang diklaim oleh ahli waris Muller. Selain itu, warga juga ingin mempertanyakan terkait persoalan aset Pemkot Bandung yang juga masuk dalam lahan sengketa yang diklaim penggugat. Namun Pemkot Bandung dinilai tak melakukan perlawanan terhadap penggugat.
“Maksud dan tujuannya kami ingin mengkalrifikasi secara resmi tanah yang diklaim. Kami menilai posisi Pemkot tidak ada bedanya dengan posisi warga, sama-sama tergugat tapi lantas yang kita pertanyakan permasalahan kenapa kemudian Pemkot tidak ikut melakukan upaya hukum lain,” ungkapnya di lokasi.
Selain itu, warga juga ingin duduk bersama bersama Pemkot Bandung jika memang ada klaim dari pihak Pemkot Bandung mengenai aset mereka.
“Dan kalau misal ada klaim atas dasar Kota Bandung (tanah), ini harus diklarifikasi. Kalau sudah ada klaim maka harus dijelaskan yang mana, sebelah mana, apa alasan haknya, buktinya apa kepada masyarakat. Sehingga kita benar tahu posisioning Pemkot, apakah berlawanan, apakah sejalan (dengan warga) atau lainnya,” paparnya.
Baca Juga: Dago Elos Melawan: Nepi Sabubukna
Terminal Dago Ada di Pusaran Sengketa Lahan
Bersama Warga Dago Elos Mempertahankan Ruang Hidup
Aktor di Balik Sengketa Lahan Dago Elos
Warga masyarakat Dago Elos melakukan investigasi terhadap aktor intelektual yang diduga menjadi pemain besar di balik kasus sengketa lahan antarwarga dan pihak ahli waris Muller.
Keterlibatan pihak ketiga, yakni PT Dago Inti Graha, disebut menjadi salah satu aktor yang terlibat dalam sengketa lahan. Warga menduga ada penyerahan aset dari pihak ahli waris kepada perusahan.
PT Dago Inti Graha sendiri merupakan perusahan properti yang baru didirikan pada 2016 lalu. Menurut warga, proses pelimpahan aset dinilai janggal dikarenakan status lahan sedang dalam proses di pengadilan. Sementara pihak keluarga pun tak memiliki sertifikat dari BPN. Sehingga warga menganggap hal ini sangat aneh. Warga menegaskan, PT Dago Intri Graha seharusnya tak memiliki hak sama sekali.
Ahli waris maupun PT Dago Intri Graha hanya mengandalakan klaim eigendom dari zaman kerajaan Belanda. Jika tidak dilakukan peralihan ke hukum Indonesia hingga terakhir pada September 1980, maka otomatis tanah-tanah milik penjajah tersebut akan beralih menjadi tanah negara.
Dalam prosesnya, setelah melakukan perlawanan, warga akhirnya memenangkan gugatan di tingkat kasasi melalui putusan Kasasi nomor 934.K/Pdt/2019. Hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa eigendom verponding atas nama George Hendrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. Sehingga berdasarkan hukum agraria, tanah tersebut menjadi tanah negara dan seharusnya diprioritaskan kepada masyarakat yang sudah menempati lahan sejak puluhan tahun.
Warga lalu dikejutkan dengan putusan Peninjauan Kembali terbaru dari MA yang memenangkan pihak tergugat.
“Hal itulah yang memang secara jelas kita berhadapan dengan mafia tanah, posisi warga, ada pada tingkat kasasi, dikalahkan di PK MA. Kalau ditelisik dari putusan MA ada kecatatan banyak sekali, terlebih Hakim Agung mencoba untuk menimbang berdasarkan atas novum, padahal dari kuasa hukum kita mengatakan pihak lawan tidak mengajukan novum sama sekali,” ungkap Angga dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Siapa PT Dago Inti Graha?
Dalam proses sengketa lahan antar warga dan pihak ahli waris Muller yang mengklaim tanah, hingga melibatkan pihak ketiga. Warga mencoba menelusuri terkait dengan perusahaan PT Dago Inti Graha.
Perusahaan properti tersebut dimiliki oleh Jo Budi Hartanto, sebagai pemilik PT Dago Inti Graha ini beralamat di Jalan Astana Anyar nomor 340, Kota Bandung. Perusahaan PT Dago Inti Graha ini merupakan perusahaan sayap yang dikembangkan dari perusahaan properti yang telah ada sebelumnya yakni PT Pusakamas Persada, yang juga milik Jo Budi Hartanto.
Perusahaan tersebut merupakan perusahana properti yang telah banyak melakukan pembangunanan yang telah membangun klaster pemukiman menengah di kawasan Rancaekek Kabupaten Bandung.
PT Dago Inti Graha digadang-gadang akan menggantikan PT Pusamas Persada dan menjadi perusahaan properti terbesar. Warga menduga, sengketa lahan ini juga sebagai upaya dari Jo Budi Hartanto mengklaim lahan untuk memperkaya diri sendiri untuk mengembangkan perusahannya.