• Berita
  • Dua Anggota Keluarga Muller Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Perjuangan Warga Dago Elos Akhirnya Membuahkan Hasil

Dua Anggota Keluarga Muller Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Perjuangan Warga Dago Elos Akhirnya Membuahkan Hasil

Polda Jabar menyatakan Heri Hermawan Muller dan Dody Rustendi Muller sebagai tersangka atas kasus dugaan pidana penipuan terkait sengketa Dago Elos.

Warga Dago Elos turut turun ke jalan di peringatan May Day Taman Cikapayang, Bandung, 1 Mei 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah7 Mei 2024


BandungBergerak.id - Kemenangan kecil untuk langkah besar didapatkan warga Dago Elos dengan ditetapkan dua orang anggota keluarga Muller, Heri Hermawan Muller dan Dody Rustendi Muller, sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat, 6 Mei 2024. Kabar ini disambut positif oleh warga Dago Elos yang terus berjuang mempertahankan hak-hak atas tanah kelahirannya. 

Penetapan tersanga tersebut berlangsung setelah melalui proses pelaporan nomor: LPB/336/VII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023. Kabar ini diunggah oleh Forum Dago Melawan melalui instagramnya dengan memposting surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Polda Jabar. 

“Ya Allah masih engga percaya, perjuangan berdarah kami akhirnya mendapatkan kemenangan kecil ya Allah. Alhamdulillah kawal terus sampai benar-benar para mafia tanah ini dipenjara,” demikian Forum Dago Melawan, Selasa, 7 Mei 2024. 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Polda Jabar, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Mei 2024. 

“Penyidik telah telah melaksanakan gelar perkara pada 2 Mei 2024 terkait peningkatan status saksi sdr Heri Hermawan Muller dan Dody Rustendi Muller menjadi tersangka,” demikian dikutip dari surat keterangan resmi Polda Jabar. 

Kabid Humas Polda Jabar Jules Abrraham Abast menjelaskan, kedua keluarga Muller ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuaan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 atau 263 KUHPidana.

"Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," jelas Jules Abrraham Abast, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Penetapan tersangka duo Muller ini disebut oleh kuasa hukum Dago Elos memang sudah seharusnya di mana bukti-bukti menunjukkan ada pemalsuan dokumen.

“Proses yang dijalani kita melapor, dari jauh hari warga dapatkan dari bulan Agustus 2023 dengan beberapa alat bukti dan penetapan tersangka ini yah memang seharusnya,” tegas Direktur LBH Bandung Heri Pramono yang juga bagian dari Tim Advokasi Dago Elos, kepada BandungBergerak.id.

Baca Juga: Ketika Seni dan Aktivisme Mengetuk Kesadaran Publik agar Berpihak Kepada Warga Dago Elos
Mahasiswa Bandung Mengawal Dago Elos
Mengapa Hukum Kolonial Belanda masih Punya Kuasa di Dago Elos?

 

Kronologi Kasus Hukum Sengketa Dago Elos

Trio Muller (Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller) mengklaim sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller, mendapatkan Penetapan Ahli Waris (PAW) Nomor: 687/pdt.P/2013 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kelas I Cimahi 23 Januari 2014. 

Tim Advokasi Dago Elos memiliki bukti-bukti tentang pemalsuan dokumen untuk mendapatkan PAW tersebut.  

Berbekal dokumen tamah yang diduga palsu tersebut, keluarga Muller menggugat warga Dago Elos ke Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 2016 dan Pengadilan Tinggi (2017) dengan putusan warga kalah.

Keluarga Muller bersama dengan perusahaan pengembang PT Dago Inti Graha mengajukan gugatan berdasarkan dengan kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742. Di atas tanah yang diklaim ini sekarang terdapat Kantor Pos, Terminal Dago, dan ditempati oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02 RW 02 Dago sejak puluhan tahun.

Amalia dkk dalam jurnal ilmiahnya menjelaskan Eigendom Verponding adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak barat yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria, hak barat atas tanah tersebut harus dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya pada 24 Desember 1980 yaitu sejak UUPA berlaku.

Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 2016 dan Pengadilan Tinggi (2017) yang menyatakan warga Dago Elos kalah kemudian dianulir oleh hakim di tingkat kasasi yang menyatakan warga Dago Elos sebagai pemenang.

Keluarga Muller kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2022 dengan hasil warga Dago Elos kalah. 

Warga Dago Elos beramai-ramai melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris Muller yang mengklaim tanah mereka ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Senin, 14 Agustus 2023. Pelaporan ini menjadi babak baru dalam sengketa tanah Dago Elos, karena warga berniat mempidanakan kasus ini berbekal bukti-bukti pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. 

Pada waktu yang sama, penanganan kasus sengketa tanah Dago Elos dinyatakan ditangani oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polrestabes Bandung.

*Kawan-kawan dapat membaca karya-karya lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau artikel-artiikel lain tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//