• Berita
  • Mahasiswa Bandung Mengawal Dago Elos

Mahasiswa Bandung Mengawal Dago Elos

Mahasiswa Bandung dari berbagai kampus melakukan aksi dukungan untuk warga Dago Elos yang mengalami represi dari kepolisian. Warga Dago Elos tidak sendirian.

Aksi dukungan mahasiswa untuk warga Dago Elos di Jalan Merdeka, Bandung, Rabu (16/8/2023). (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak.id)

Penulis Fitri Amanda 18 Agustus 2023


BandungBergerak.idDukungan pada warga Dago Elos mengalir dari mahasiswa Bandung. Dua hari setelah malam kelabu di Dago Elos, mahasiswa melakukan aksi solidaritas di sekitar tepi rel kereta api Jalan Merdeka, Bandung, Rabu (16/8/2023) malam.

Mereka membawa semangat perlawanan dan membentangkan sejumlah poster bertuliskan “Dago Melawan”, “Tanah Untuk Rakyat”, “Stop Represi”, dan “Pokis Fasis” ke hadapan para penguna jalan.

Dalam suasana yang sarat dengan bunyi sirine peringatan dari kereta yang akan lewat dan deru mesin kendaraan yang berhenti, para mahasiswa menyatu dengan suara kota. Mereka berkumpul untuk suatu tujuan yang lebih besar. Solidaritas mengalir dalam darah mereka, dengan lantang mereka meneriakkan: "Dago melawan, tak bisa dikalahkan".

Aksi ini dilakukan kawan-kawan mahasiswa dari latar belakang dan kampus yang berbeda. Waktu itu sejumlah rekan mereka ditangkap dalam peristiwa kaos di Dago Elos. Mereka menuntut mereka dibebaskan.

Koordinator lapangan Andrian (21 tahun) mengutarakan agar kepolisian membentuk sistem reformasi. Kaos di Dago Elos semakin memperburuk citra kepolisian.

“Kekerasan yang aparat lakukan kepada warga itu udah sangat terlalu tinggi. Dan kemudian untuk hal-hal administratif laporan, ya harusnya dibicarakan dengan yang pelapor dengan baik bukan langsung ditolak dengan umpatan dan kata-kata kasar,” kata Andrian.

Aksi solidaritas ini menjadi bentuk ketegasan bahwa mereka tidak akan membiarkan teman-teman di Dago Elos untuk berjuang sendiri. Mereka adalah satu suara yang menggema dalam gelap, menunjukkan bahwa semangat perubahan dan dukungan melampaui batas-batas kampus atau latar belakang. Dan di balik seruan "Dago melawan, tak bisa dikalahkan," terdapat tekad kuat untuk membawa perubahan dan keadilan kepada Dago Elos.

Cahaya harapan menyinari malam itu ketika kabar baik tersebar lewat akun Instagram Dago Melawan. Pukul 9 malam, sebuah pengumuman diunggah, dalam untaian kata-kata yang disampaikan melalui media sosial, kabar gembira itu terungkap: 7 kawan Dago Elos yang sebelumnya ditangkap telah dikeluarkan, barang-barang yang dirampas oleh polisi akhirnya dikembalikan.

Namun, kabar baik tersebut tidak berhenti di situ. Pernyataan berlanjut dengan keyakinan bahwa laporan Dago Elos mengenai tindakan pidana yang melibatkan keluarga Muller juga akan diproses. Ini adalah harapan yang tumbuh dari perjuangan kawan-kawan Dago Elos.

Sebelumnya diberitakan, warga Dago Elos melancarkan aksi penutupan jalan Dago pada Senin (14/8/2023) malam. Aksi ini dipicu ketidakjelasan laporan warga Dago Elos kepada Polrestabes Bandung tentang dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris keluarga Muller. Sempat terjadi negosiasi antara warga dan kepolisian untuk mengakhiri penutupan jalan Dago.

Namun ledakan gas ais mata memicu kepanikan dan kekacauan. Bentrokan warga dengan aparat kepolisian dengan peralatan lengkap tak terhindarkan. Warga terdesak dan lari ke permukiman. Polisi mengejar dan melakukan peggedoran rumah-rumah warga.

Keesokan harinya setelah malam kelabu itu, warga menemukan banyak selongsong gas air mata di sekitar permukiman. Orang tua hingga anak-anak mengalami trauma atas kejadian ini.

Baca Juga: Mengapa Hukum Kolonial Belanda masih Punya Kuasa di Dago Elos?
Dari Parit Milisi Jerman ke Dago Elos
Tiga Jam Lewat Tengah Malam di Dago Elos

Aksi dukungan mahasiswa untuk warga Dago Elos di Jalan Merdeka, Bandung, Rabu (16/8/2023). (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak.id)
Aksi dukungan mahasiswa untuk warga Dago Elos di Jalan Merdeka, Bandung, Rabu (16/8/2023). (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak.id)

Sengketa Tanah dengan Keluarga Muller

Kemelut di Dago Elos dilatarbelakangi sengketa tanah bertahun-tahun. Warga Dago Elos yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun terusik dengan gugatan yang dilayangkan keluarga Muller. Mereka mengklaim tanah Dago Elos sebagai warisan kakek mereka, George Hendrikus Wilhelmus (GHW) Muller, melalui penetapan ahli waris bernomor 687/pdt.p/2013 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama kelas IA Cimahi.

Menurut Tim Advokasi Dago Melawan,  dokumen yang diajukan keluarga Muller ke Pengadilan Agama Cimahi menyebutkan bahwa George Hendrikus Wilhelmus Muller ditugaskan oleh Ratu Belanda Wilhelmina di nusantara. Namun klaim utusan Ratu Belanda ini dibantah dokumen dari akta notaris yang dikeluarkan pada tahun 1891 di Den Haag, Belanda selatan.

Tim menduga kuat bahwa George Hendrikus Wilhelmus Muller bukanlah utusan Ratu Belanda, melainkan seorang pekerja swasta yang bermukim di Tegal Mauk, Sindangwangi, Cicalengka, Karesidenan Kabupaten Preanger, Hindia Belanda.

Berbekal dokumen tanah yang diduga palsu tersebut, keluarga Muller menggugat warga Dago Elos ke Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 2016 dan Pengadilan Tinggi (2017) dengan putusan warga kalah. Namun putusan ini dianulir di tingkat kasasi yang menyatakan warga Dago Elos sebagai pemenang. Keluarga Muller kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2022 dengan hasil warga Dago Elos yang kalah. 

Warga Dago Elos mendatangi Polrestabes kota Bandung untuk melaporkan keluarga Muller atas permasalahan sengketa tanah di Dago Elos, Senin (14/8/2023). (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak.id)
Warga Dago Elos mendatangi Polrestabes kota Bandung untuk melaporkan keluarga Muller atas permasalahan sengketa tanah di Dago Elos, Senin (14/8/2023). (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak.id)

Selama proses pengadilan di tingkat pertama hingga PK, tampak putusan-putusan pengadilan saling bertentangan. Warga mencatat kemenangan di tingkat kasasi, namun dimentahkan pada tingkat PK.

Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, Yusmiati Yusmiati (Amalia dkk) dalam Jurnal Poros Hukum Padjadjaran (Unpad) berjudul “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Dago Elos” menganalisa kejanggalan proses hukum sengketa tanah Dago Elos mulai pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. 

Dalam jurnal yang diakses Kamis (17/8/2023), Amalia dkk menyimpulkan terdapat ketidakadilan bagi warga Dago Elos yang telah menduduki tanah objek sengketa serta telah memiliki pula Hak Milik dan Hak Guna Bangunan bagi sebagian tanah objek sengketa tersebut.

“Hakim sebagai salah satu penegak hukum diharapkan dapat menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” demikian kesimpulan Amalia dkk dalam menilai putusan Peninjauan Kembali hakim Mahkamah Agung.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//