• Berita
  • Sengketa Tanah Dago Elos, Warga Didorong Menyiapkan Bukti-bukti Kuat

Sengketa Tanah Dago Elos, Warga Didorong Menyiapkan Bukti-bukti Kuat

Laporan warga Dago Elos kini diterima Polda Jabar. Bukti-bukti surat tanah menjadi kunci. Sebelumnya warga protes karena laporannya ditolak.

Situasi Dago Elos berujung pemblokiran jalan di depan Terminal Dago, Senin (14/8/20203) malam. (Foto: Tri Joko Her Riadi/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana16 Agustus 2023


BandungBergerak.idSengketa tanah Dago Elos, Bandung, kini bakal masuk ke ranah pidana dengan diterimanya laporan warga oleh Polda Jabar. Warga diharapkan menyiapkan bukti-bukti yang kuat sebagai alat bagi penyidik dalam menyidik dugaan pemalsuan dokumen klaim lahan Dago Elos.

Pakar hukum yang juga Pjs. Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung, Tristam Pascal Moeliono mengatakan, pelaporan ke kepolisian memang harus disertai dengan alat-alat bukti yang kuat. Ini akan menjadi peluru bagi penyidik dalam melakukan penyelidikan kasus yang dituduhkan, yaitu penipuan.

Dalam kasus sengketa tanah, bukti-bukti tersebut bisa berupa sertifikat, tandatangan yang dipalsukan, bukti kongkalikong di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Letter C tanah atau persil, dan surat atau administrasi tertulis lainnya.

“Semua indikasi itu harus diberikan ke polisi,” terang Tristam, saat dihubungi BandungBergerak.id, Rabu (16/8/2023).

Dalam artian, dengan adanya bukti-bukti tersebut polisi memerlukan cukup alasan untuk melakukan penyelidikan indikasi penipuan atau pemalsuan. Jika bukti-bukti tersebut sudah diserahkan ke kepolisian, selanjutan polisi bertugas meyakinkan jaksa bahwa berkas dugaan pemalsuan ini layak disidangkan.

“(Pekerjaan rumah) warga saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti itu,” lanjut Tristam.

Jika berkas hasil penyidikan oleh kepolisian dinilai sudah cukup, maka jaksa akan membawa kasus ini ke persidangan pidana. Di sini akan terjadi adu bukti antara warga dan penggugat yang dalam kasus Dago Elos adalah pengusaha yang sudah menang di tingkat perdata. 

Nantinya putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang dimenangkan keluarga Muller akan diuji melalui bukti-bukti pengadilan pidana. “Soal keberhasilan tergantung pembuktiannya nanti,” kata Tristam.

Baca Juga: Malam Mencekam di Dago Elos
Pengepungan oleh Polisi di Dago Elos Menimbulkan Trauma pada Perempuan dan Anak-anak
AJI Bandung Kutuk Kekerasan pada Jurnalis dalam Kaos Dago Elos

Laporan ke Polda Jabar

Penanganan kasus sengketa tanah Dago Elos kini ditangani tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polrestabes Bandung. Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah menerima Laporan Polisi terkait Dago Elos. Selanjutnya, kelengkapan dokumen pendukung laporan ini akan dilengkapi sambil berjalan.

"Pada prinsipnya kita selalu melayani masyarakat, jadi tidak ada kepentingan untuk menolak. Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada," kata Ibrahim Tompo, dikutip dari Instagram resmi Polda Jabar.

Sebelumnya, protes warga Dago Elos berujung pemblokiran jalan di depan Terminal Dago, Senin (14/8/20203) malam. Aksi penutupan jalan ini dipicu karena laporan warga ke Polrestabes Bandung pada siang harinya terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller tidak menemui titik ketidakjelasan.

Warga yang kecewa karena laporannya tidolak akhirnya memblokade Jalan Dago atas. Sempat terjadi negosiasi antara warga dan polisi. Warga siap membuka blokade jalan jika laporan mereka diterima oleh kepolisian. Namun setelah kesepakanan ini terjadi ledakan gas air mata. Bentrokan pun pecah.

Warga berhamburan. Polisi melakukan pengejaran hingga ke rumah-rumah warga. Orang tua hingga anak-anak turut merasakan sesaknya gas air mata. 

Kasus sengketa lahan Dago Elos telah berlangsung lama sejak 2016. Empat pengadilan perdata telah dilewati, mulai dari pengadilan di Cimahi, pengadilan perdata tingkat pertama dan banding di Bandung, hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Jakarta. 

Pada tingkat kasasi, warga sempat menang. Namun putusan kasasi ini dimentahkan oleh PK MA. Saat ini warga yang sudah puluhan tahun tinggal di tanah kelahiran mereka terancam menghadapi penggusuran oleh keluarga Muller yang menang di pengadilan perdata berbekal bukti kepemilikan tanah di era kolonial Belanda. 

Belakangan warga mendapatkan bukti dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. Bukti ini yang akan diperkarakan di ranah pidana. Kronologi kasus sengketa lahan Dago Elos yang sudah terjadi bertahun-tahun ini dapat dibaca di sini dan di tautan ini.

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//