• Berita
  • Duduk Perkara Dugaan Penipuan Dokumen Klaim Tanah Dago Elos

Duduk Perkara Dugaan Penipuan Dokumen Klaim Tanah Dago Elos

Warga Dago Elos bersama tim kuasa hukum mengantongi bukti-bukti dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller.

Situasi mencekam di Dago Elos, Bandung, Senin (14/8/2023) malam. Warga memblokir jalan. (Foto: Dini Putri/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana15 Agustus 2023


BandungBergerak.idWarga Dago Elos menelan kekecewaan karena laporan mereka tentang dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris yang mengklaim tanah mereka, ditolak kepolisian. Setelah beramai-ramai datang ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Senin (14/8/2023), warga berkumpul di Dago Elos untuk memblokir jalan. 

Pukul 21.23 WIB redaksi BandungBergerak.id menerima kabar warga melakukan pemblokiran Jalan Dago di depan terminal. Beberapa menit kemudian tim redaksi tiba di lokasi. Para personel kepolisian sudah bersiap dengan perlengkapan penghalau massa. Tak lama, polisi melakukan pembubaran massa secara represif. 

Pukul 22.51 WIB gas air mata pertama meledak, disusul tembakan gas air mata berikutnya. Warga bersama kelompok solidaritas berhamburan. Polisi mengejar sampai rumah-rumah warga yang bertahun-tahun waswas menghadapi sengketa lahan dan ancaman penggusuran. Di Dago Elos, ada sekitar 2.000 jiwa, termasuk orang tua dan anak-anak, yang bermukim di dua RW dan empat RT pada lahan sengketa seluas 6,9 hektare. 

Sebenarnya, apa saja yang hendak dilaporkan warga ke kepolisian? Berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Advokasi Dago Melawan, warga berniat melaporkan praktik dugaan penipuan berkedok surat tanah Belanda (eigendom verponding) oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Supendi Muller (keluarga Muller). 

Keluarga Muller mengklaim tanah yang telah warga huni berpuluh tahun itu sebagai warisan dari kakek mereka yang bernama George Hendrikus Wilhelmus (GHW) Muller melalui penetapan ahli waris bernomor 687/pdt.p/2013 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama kelas IA Cimahi.

Berbekal dokumen tersebut, keluarga Muller menggugat warga di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 2016, lalu pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (2017). Gugatan tersebut dikalahkan oleh Kasasi di Mahkamah Agung (2020). Kalah di tingkat kasasi, keluarga Muller melanjutkan ke Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2022. 

Keganjilan muncul dari putusan hakim PK MA yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nurul Elmiyah dengan hakim anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh. Mereka justru mengabulkan gugatan Muller CS. 

“Dikabulkannya gugatan tersebut menandai Republik Indonesia masih mengakui keabsahan eigendom verponding sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang mana seharusnya hal tersebut sudah tidak diakui lagi diseluruh wilayah Indonesia pascaperalihan dari Hindia Belanda ke Republik Indonesia,” demikian pernyataan juru bicara Tim Advokasi Dago Melawan Heri Pramono, dikutip Selasa (15/8/2023). 

Putusan PK MA memerintahkan warga yang telah menghuni permukiman di kawasan Dago Elos, untuk segera mengosongkan lahan.

Baca Juga: Warga Dago Elos Mendesak Polrestabes Bandung segera Mengusut Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris
Dago Elos Melawan Klaim Investor dengan Solidaritas
Haris Azhar Menyemangati Warga Dago Elos untuk Terus Melawan Mempertahankan Tanahnya

Dituasi mencekam di Dago Elos, Bandung, Senin (14/8/2023) malam. Warga memblokir jalan. (Foto: Dini Putri/BandungBergerak.id)
Situasi mencekam di Dago Elos, Bandung, Senin (14/8/2023) malam. Warga memblokir jalan. (Foto: Dini Putri/BandungBergerak.id)

Pemalsuan Dokumen

Gugatan yang dilakukan keluarga Muller berbekal dokumen penetapan ahli waris (PAW) bernomor 687/pdt.p/2013 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama kelas IA Cimahi. Dokumen ini menetapkan bahwa Muller CS adalah ahli waris dari George Hendrikus Wilhelmus Muller, seorang Belanda yang memiliki eigendom verponding tanah di Dago Elos.

Dalam dokumen yang sama, keluarga Muller mengklaim di hadapan Pengadilan Agama Cimahi bahwa George Hendrikus Wilhelmus Muller adalah seorang Belanda yang ditugaskan oleh Ratu Belanda, Wilhelmina di Indonesia. Klaim tersebut dicatat secara resmi dalam dokumen resmi pengadilan agama yang dipimpin oleh ketua majelis Dudung ABD. Halim, dan hakim anggota Zezen Zainal Abidin dan  Yeyep Jaja Zakaria.

Namun klaim sebagai utusan Ratu Belanda tersebut dibantah oleh sebuah dokumen dari akta notaris yang dikeluarkan pada tahun 1891 di Den Haag, Belanda selatan. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa terjadi pertemuan antara August George Bodaan seorang notaris, Eduard Karel Gustaaf Rose, seorang pemilik hak sewa lahan di Cicalengka, dan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, seorang pekerja swasta yang bermukim di Tegal Mauk, Sindangwangi, Cicalengka, Karesidenan Kabupaten Preanger, Hindia Belanda.

Dokumen tersebut menyebut bahwa tujuan dari pertemuan tersebut adalah penunjukan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller oleh Eduard Karel Gustaaf Rose untuk mengelola perkebunan Sindangwangi, di Cicalengka. Alih-alih ditugaskan oleh Ratu Belanda, Hendrikus Wilhelmus Muller ditugaskan oleh Eduard Karel Gustaaf Rose untuk mengurusi sebuah perkebunan di sebuah tempat di Cicalengka.

Hal tersebut terkonfirmasi kembali oleh sebuah iklan yang dimuat oleh surat kabar bernama De Preanger Bode. Pada 3 Januari 1905, surat kabar tersebut memuat iklan yang menyebut bahwa Hendrikus Wilhelmus Muller adalah seorang administrator perkebunan Sindangwangi yang akan melakukan lelang perabotan rumah tangga dan hewan ternak.

“Sehingga kuat dugaan bahwa Hendrikus Wilhelmus Muller bukanlah utusan dari Ratu Belanda, melainkan hanya seorang pekerja swasta yang mengurusi sebuah perkebunan Sindangwangi,” kata Heri. 

Dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh Muller CS merugikan warga Dago Elos. Itulah kenapa pada Senin pagi kemarin warga melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut kepada Polrestabes Bandung. Lalu Senin malamnya, kaos pecah di Dago setelah warga tidak mendapat kejelasan status laporan mereka dari kepolisian.

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//