• Berita
  • Kantor Staf Presiden Berjanji Membantu Warga Dago Elos Melakukan Pendataan Melawan Mafia Tanah

Kantor Staf Presiden Berjanji Membantu Warga Dago Elos Melakukan Pendataan Melawan Mafia Tanah

Kantor Staf Presiden akan membantu warga Dago Elos mendapatkan sertifikat tanah, termasuk memantau proses hukum yang bergulir di Polda Jabar.

Dari kiri Bambang (perwakilan dago elos), Usep setiawan, Sahat (perwakilan dari Kantor Staf Presiden) berdiskusi dengan warga Dago elos, Bandung, 7 Mei 2024.(Foto: Ryamizar Hutasuhut/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul8 Mei 2024


BandungBergerak.id – Harapan baru tumbuh di tanah sengketa Dago Elos, ketika warga yang bersengketa mendapat kunjungan kerja dari Kantor Staf Presiden (KSP). Kedatangan KSP ini sebagai respons pengaduan warga Dago Elos ke Jakarta pada 12 Oktober 2023.

Dua orang tim agraria KSP, Usep Setiawan dan Sahat M. Lumbranraja, mendatangi Dago Elos untuk beraudiensi dengan warga, di Balai RW 02 Dago Elos, Selasa (7/5/2024). Pertemuan berlangsung di Balai RW 02 Dago Elos, Selasa, 7 Mei 2024.

Pihak KSP diwakili dua orang tim agraria, Usep Setiawan dan Sahat M. Lumbranraja. Audiensi berlangsung dari pukul dua siang hingga pukul empat sore. Warga Dago Elos bergantian menyampaikan temuan, kejanggalan, maupun kondisi kawasan Bandung Utara itu yang bersengketa dengan Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha sejak 2016.

Salah seorang warga Dago Elos, Yani mengaku sudah tinggal di Dago Elos sekitar 40 tahun lebih. Pada tahun 1986, ia pernah mengajukan sertifikasi kepemilikan tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung. Permohonan ini tidak kunjung direspons. Ia melakukan lagi pengajuan sertifikasi pada tahun 2000, balasan yang diterim pun sama.

“Saya sudah berpuluh-puluh tahun di sini, pak. Saya punya fisiknya. Tapi Muller (mengurus) dengan Eigendom Verponding dimenangkan,” keluh Yani, dalam audiensi tersebut.

Tenaga Ahli Utama tim agraria KSP Usep Setiawan menyampaikan, selain tujuan mengumpulkan informasi lanjutan, kunjungan KSP juga hendak menyusun rencana kerja yang disepakati bersama, menentukan yang paling prioritas dan paling realistis dilakukan. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas yang diemban KSP, yaitu mengakselerasi program prioritas nasional, di antaranya penanganan dan penyelesaian konflik agraria.

KSP juga memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional (the bottlenecking). Tugas ini membuat KSP bisa turun ke seluruh wilayah pemerintahan terkait, baik Kementerian, jajaran pemerintah pusat, maupun daerah.

Namun begitu, Usep menegaskan batasan kewenangan yang dimiliki KSP. Hal ini perlu diketahui warga agar tak jauh-jauh berekspektasi. “KSP tidak punya kewenangan untuk langsung menyelesaikan kasus konflik agraria, tetapi bisa mengkomunikasikan dengan para pihak terkait,” ungkap Usep.

Kunjungan kerja KSP untuk melakukan pengecekan adanya indikasi praktik mafia tanah di Dago Elos dijadwalkan selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 7-8 Mei 2024. Rabu, 8 Mei 2024, KSP dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Bandung, Kanwil BPN Jawa Barat, dan Polda Jabar.

“Kami akan mencari informasi mengenai status hak atas tanah di sini, mengenai proses pemetaan tanah di Dago Elos, juga termasuk proses pendaftaran hak atas tanah di Dago Elos dari versi BPN. 1986 dan 2000 (warga) pernah ajukan (sertifikasi) tapi belum direspons. Besok akan cek, kenapa belum merespons akan hal itu,” terang Usep.

Di Polda Jabar, Usep mengaku akan menggali informasi tentang proses hukum sengketa tanah Dago Elos. Pihaknya juga akan menyampaikan saran dan masukan ke Polda Jabar untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah dan mencegah terjadinya penggusuran terhadap warga Dago Elos.

“Mengingat permasalahan tanah di sini sedang diproses baik secara hukum maupun nonhukum. Karena pemerintah sedang menanganinya ini. Kalau tiba-tiba ada penggusuran kan jadi berantakan semua. Jadi ini satu hal yang besok akan dikomunikasikan ke Polda,” tambah Usep.

Selanjutnya, KSP akan berkomunikasi dengan warga Dago Elos dan Tim Kuasa Hukum hingga empat bulan ke depan untuk melakukan penyelesaian persoalan tanah. Secara bersamaan, KSP menjajaki solusi agar warga Dago Elos bisa mendapatkan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga dago elos foto bersama dengan perwakilan staf presiden yang berkunjung untuk berdiskusi. di Dago elos, Bandung. Selasa, 7 Mei 2024. (Foto: Ryamizar Hutasuhut/BandungBergerak.id)
Warga dago elos foto bersama dengan perwakilan staf presiden yang berkunjung untuk berdiskusi. di Dago elos, Bandung. Selasa, 7 Mei 2024. (Foto: Ryamizar Hutasuhut/BandungBergerak.id)

Solusi PTSL

Satu persoalan yang menjadi perhatian di Dago Elos adalah keputusan pengadilan yang mengalahkan warga. Padahal warga sudah ‘menguasai fisik’ Dago Elos melebihi 56 tahun dan kampung ini telah tumbuh menjadi permukiman yang padat. Di samping itu, yang menjadi ironi, Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha menang di pengadilan dengan klaim memegang hak barat, yaitu Eigendom Verponding. Hak barat seharusnya sudah berakhir dan dikonversi menjadi hak nasional, sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Usep mendorong kepada seluruh pihak yang berwenang, di antaranya pemerintah untuk melihat kenyataan objektif di lapangan. Keadaan di lapangan akan menunjukkan siapa yang paling berhak atas tanah Dago Elos.

“Kami melihat pemerintah tentu harus bersikap objektif, jadi harus melihat kenyataan di lapangan. Kalau pada kenyataannya masyarakat sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di sini, sudah menjadi warga yang bergenerasi, itu seharusnya mendapatkan hak prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah,” kata Usep.

Mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, Usep menjelaskan, program ini merupakan kebijakan strategis nasional dalam program reforma agraria. PTSL berasal dari anggaran pemerintah pusat (APBN). Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat hak milik bagi tanah yang sudah lama dikuasai, digarap, atau dijadikan pemukiman secara cuma-cuma.

Atas masukan solusi ini, Usep menyarankan warga Dago Elos untuk melakukan pemetaan partisipatif untuk memperjelas batas objek dan subjek. Upaya ini disebut akan memperkuat proses penyelesaian permasalahan dan mempermudah BPN dalam melakukan verifikasi.

Sebab, PTSL mensyaratkan status tanah yang ‘clean and clear’, terbebas dari masalah. Makanya, selama empat bulan mendatang, KSP mendorong penyelesaian persoalan tanah. Sehingga kemudian, BPN bisa melangkah lebih lanjut untuk pemetaan, pendataan, verifikasi subjek dan objek, hingga pendaftaran tanah dan berujung pada penerbitan sertifikat hak milik.

“Mudah-mudahan bisa berjalan dan saya kira ini perlu perjuangan bersama. KSP ada di posisi mendorong supaya semua instansi yang terkait ini bersikap objektif terhadap kenyataan di lapangan, siapa sebenarnya yang duduk di sini, sudah berapa lama, sudah menjadi permukiman, dan saya kira mereka (warga Dago Elos) harus mendapatkan hak prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah,” harap Usep.

Baca Juga: Halalbihalal Dago Elos: Setelah Lebaran, Warga Akan Terus Melawan Penyerobotan Tanah
Warga Dago Elos Melengkapi Bukti-bukti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah oleh Keluarga Muller
Sengketa Tanah Dago Elos, Warga Didorong Menyiapkan Bukti-bukti Kuat

Membelokkan Mindset

Pascakunjungan kerja, warga Dago Elos, Tim Kuasa Hukum bersama KSP akan berupaya menyelesaikan kasus sengketa tanah di Dago Elos. Namun begitu, ancaman penggusuran masih menjadi sebab warga merasa resah dan gelisah. KSP mendorong warga Dago Elos untuk membelokkan mindset.

Tenaga Ahli Madya Tim Agraria KSP Sahat M. Lumbranraja mengapresiasi upaya warga Dago Elos yang melakukan riset mendalam untuk menemukan bukti-bukti dugaan tindak pidana Trio Muller. Namun, bersamaan dengan itu, ia mendorong warga Dago Elos juga mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menunjukkan dan meyakinkan bahwa warga sudah tinggal di Dago Elos berpuluh-puluh tahun dan menguasai fisiknya.

“Apa yang bisa memperkuat warga, dilaksanakan,” ungkap Sahat.

“Sejak pertemuan ini, kalau boleh apa yang dipikirkan warga itu bukan kapan digusur, tetapi kapan mendapatkan hak atas tanah,” timpal Usep, disambut antusias warga dengan bersorak dan tepuk tangan. “Karena menjadi kewajiban pemerintah memberikan hak buat masyarakat yang sudah lama menjadi haknya.”

*Kawan-kawan dapat membaca tulisan-tulisan lain Awla Rajul atau artikel-artikel lain tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//