• Berita
  • Survei KM ITB Soal Kenaikan UKT: Memberatkan Mahasiswa Baru

Survei KM ITB Soal Kenaikan UKT: Memberatkan Mahasiswa Baru

KM ITB melakukan survei terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Hasilnya, banyak mahasiswa baru yang keberatan karena biaya pendidikan yang mahal.

Aula Timur ITB, yang dengan Aula Barat membentuk sumbu ke arah Gunung Tangkubanparahu, menghadirkan suasana teduh dan sejuk bagi keseluruhan lingkungan kampus. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak.id)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah27 Mei 2024


BandungBergerak.idKeluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung atau KM ITB menuntut transprasi kepada pihak rektorat soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Mereka melakukan survei pada calon mahasiswa baru 2024 mengenai keluhan kenaikan UKT.

Survei KM ITB dilakukan terhadap 296 calon mahasiswa yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Hasilnya, terdapat sebanyak 61,6 persen keluhkan biaya UKT, sebanyak 112 mahasiswa mengeluhkan biaya hidup dan biaya UKT.

KM ITB juga menemukan di jalur SNBP ITB hanya satu persen dari 293 mahasiswa baru yang mendapatkan beasiswa dengan besaran kurang lebih 4 juta rupiah. Survei ini dilakukan KM ITB melalui Kemenkoan Kesejahteraan Kabinet ITB KM ITB 2024/2025 melalui google form.

Ketua Kabinet KM ITB  Fidela Marwa Huwaida mengatakan, ITB menaikkan batas bawah dan batas atas pembayaran UKT bagi mahasiswa baru program sarjana tahun ajaran 2024/2025 dari semula 0-12.500.000 rupiah untuk non-SBM dan 0-20.000.000 rupiah untuk SBM. 

Saat ini, UKT ITB menjadi 500.000-12,5 juta rupiah. Selain menaikkan biaya UKT, ITB juga menaikkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya sekitar 300 persen hingga 500 persen.

Pada jalur mandiri tahun ajaran 2024/2025 semula 25.000.000 rupiah (Non-SBM) dan dibayarkan sekali saat daftar ulang, menjadi total 100.000.000 rupiah. Sementara itu,

mahasiswa baru jalur masuk SNBP mendapatkan besaran uang kuliah tunggal dengan nominal yang tinggi dan dipukul rata. Sebanyak 49 persen responden harus membayar 14.500.000 rupiah dan 36,5 responden 12.500.000 rupiah.

“Dalam proses pembayarannya, 26,3 persen mahasiswa baru diharuskan untuk membayar UKT secara penuh dan 65,7 persen mahasiswa baru dapat mencicil atau melakukan penundaan UKT,” ujar, saat dihubungi BandungBergerak, Minggu, 26 Mei 2024.

Calon sarjana ITB juga dibuat khwatir dengan penundaan UKT. Mekanisme pembayaran UKT pertama banyak mahasiswa yang mencicil, 23,3 persen telah melunasi pembayaran pertama 12.500.000 rupiah dan 30 persen melakukan pembayaran sebesar 7.500.000 rupiah.

Menurutnya, peningkatan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana mahasiswa dapat membayar UKT pertama dengan nominal 500.000 rupiah. “Kondisinya seperti itu, jadi ini cukup gentinglah, menyakut aspirasi mahasiswa baru yang terdampak kenaikan UKT ITB,” sebut Fidela.

Menuntut Transparansi Rektorat ITB

Sampai saat ini pihak KM ITB menyebut belum ada transpransi UKT per golongan membuat mahasiswa baru khawatir dengan penetapan UKT mereka.

“Kami juga mengajukan audiensi dengan rektorat dan mengadvokasi segera, karena ini jelas merugikan dan memberikan dampak membuat mahasiswa baru keberatan,” terang Fidela.

Oleh karenanya, mereka menuntut menyikapi kenaikan UKT di antaranya, berikut ini:

1. Menuntut transparansi pihak Rektorat ITB terkait rentang UKT per golongan untuk mahasiswa baru Program Sarjana tahun ajaran 2024/2025.

2. Menuntut pihak Rektorat ITB untuk tetap mengadakan cicilan pembayaran UKT pertama saat daftar ulang mahasiswa baru Program Sarjana tahun ajaran 2024/2025 dengan besaran cicilan yang wajar dan disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa baru tersebut.

3. Menuntut pihak Rektorat ITB untuk segera menerbitkan pengajuan keringanan bagi mahasiswa baru Program Sarjana tahun ajaran 2024/2025, khususnya jalur SNBP.

4. Menuntut transparansi pihak Rektorat ITB terkait persentase paling sedikit 20 persen mahasiswa yang mendapat UKT I, II, dan mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

5. Menuntut pihak Rektorat ITB untuk mengevaluasi besaran IPI yang diterima oleh mahasiswa baru Program Sarjana jalur Seleksi Mandiri tahun ajaran 2024/2025 karena IPI yang ditetapkan saat ini mengalami peningkatan hingga 300 persen – 500 persen dari tahun sebelumnya.

6. Menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan yang tidak berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi dalam pemenuhan hak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas bagi seluruh mahasiswa.

Baca Juga: Naik-naik ke Puncak UKT, Jalan Terjal Menuju Sarjana
Menaikkan Uang Kuliah Tunggal, Melupakan Amanat Undang-undang
Polemik UKT dengan Skema Pinjol, untuk Siapa Pendidikan Tinggi di Indonesia?

Penyesuaian UKT, Klaim Demi Kualitas Pendidikan

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Naomi Haswanto mengatakan, kenaikan uang kuliah tunggal sebagai wujud kepatuhan peraturan Kemendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Opersional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi, dan Keputusan Kemendikbudristek nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Hal itu tidak terlepas sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi,” ujar Naomi, dalam keterangan resmi.

Menurutnya, dari tahun 2017 ITB tidak mengalami kenaikan, akan tetapi dengan naiknya inflasi dan terbitnya perturan tersebut, besaran biaya ditetapkan untujk meningkatkan pelayanan dijalankan secara maksimal dengan banyaknya program studi ITB yang telah terakreditasi internasional.

“ITB memberlakukan UKT sebagai salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan yang harus ditunaikan oleh seluruh mahasiswa pada setiap awal semester,” jelasnya.

ITB menyediakan skema pelunasan UKT secara cicilan, di mana saat berjalan semester bisa dipenuhi selama pelaksanaan pendidikan sebelum semester tersebut berakhir. Penerimaan mahasiswa sendiri bisa melalui beberapa komponen yang telah disediakan melalui Seleksi Mandiri ITB, atau International Undergraduate Program dengan membayarkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Penyesuaian nilai besaran BKT tersebut berdasarkan identifikasi komponen-komponen kegiatan akademik yang dilaksanakan di perguruan tinggi, seperti Akreditasi Nasional dan Internasional, Proses Pembelajaran, serta Fasilitas yang dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pendidikan yang ada di perguruan tinggi.

Pihaknya juga menyebutkan selama perbelakuan penyesuaian BKT pada jenjang sarjana selalu dikoordinasikan dengan Kemendikbudristek. “Dengan adanya hal ini, selain tetap patuh pada aturan negara yang mensyaratkan untuk menjaga agar mahasiswa dapat membayar UKT secara penuh pada setiap semesternya, ITB tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB meski dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya,” kata Naomi.

*Kawan-kawan dapat membaca tulisan-tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah, atau artikel-artikel lain tentang Uang Kuliah Tunggal

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//