• Berita
  • Ombudsman Soroti Ambruknya Laman Pendaftaran PPDB SMA Jabar

Ombudsman Soroti Ambruknya Laman Pendaftaran PPDB SMA Jabar

Ombudsman Jabar membuka posko pengaduan PPDB. Warga bisa mengadukan via ponsel maupun datang langsung ke kantor Ombudsman Jabar di Bandung.

Pendaftaran PPDB tingkat SMA di SMAN 1 Bandung, 5 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Linda Lestari7 Juni 2024


BandungBergerak.idPerwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat (Ombudsman Jabar) menyoroti ambruknya sistem pendaftaran online  Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA Jabar. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dimina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pengelola laman PPDB agar pendaftaran daring berjalan lancar.

“Kalancaran penggunaan PPDB secara daring sangat memudahkan calon peserta didik mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran dan berkontribusi mendorong penyelenggaraan PPDB yang transparan dan akuntabel,” kata Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana, dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Juni 2024.

Dan Satriana menyatakan, pada hari pertama PPDB tahap 1 terdapat kendala berupa gangguan pada laman PPDB yang menyebabkan pendaftar kesulitan untuk mengunggah berkas persyaratan ke sekolah tujuan.

Menurut keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hal itu disebabkan perubahan sistem PPDB dari tahun sebelumnya. Tahun kemarin, tahap pertama bukan jalur zonasi dan afirmasi KETM, sehingga jumlah pendaftar mengalami peningkatan.

Temuan lainnya, Ombudsman Jabar menyatakan informasi sarana pengaduan PPDB SMA Jabar tidak ditampilkan di bagian beranda, melainkan pada rubrik “Rekomendasi Sekolah” sehingga menyulitkan peserta didik untuk mengakses sarana tersebut.

Informasi mengenai pengaduan juga hanya memuat layanan pengaduan Sapawarga yang merupakan layanan aduan publik untuk warga Jawa Barat, tidak secara khusus menjadi saluran pengaduan PPDB.

“Hal ini tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disosialisasikan sebelumnya yang menyebut jenis saluran pengaduan PPDB, yakni melalui panitia pengaduan di satuan pendidikan, helpdesk, dan panitia PPDB Kantor Cabang Dinas Wilayah yang dilakukan secara berjenjang,” ungkap Dan Satriana.

Permasalahan pada laman PPDB juga terkait dengan pengumuman pendaftar yang belum dimutakhirkan berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara. Informasi ini diperlukan bagi peserta didik untuk menentukan sekolah yang sesuai dengan jarak sebagai dasar seleksi.

Lagi-lagi Ombudsman menyebut hal ini tidak sesuai dengan SOP yang seharusnya pengumuman pendaftaran memuat peringkat hasil seleksi sementara yang dimutakhirkan secara berkala, sekurang-kurangnya dua hari sebelum hari pendaftaran berakhir.

Selain permasalahan laman PPDB, Ombudsman menyebut Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ditemui pada saat pendaftaran PPDB tahap 1 tidak memberikan ruang khusus untuk layanan informasi bagi pendaftar. SMA tidak menyediakan pengumuman dan meja panitia guna memberikan informasi mengenai tatacara pendaftaran maupun pengaduan dari calon peserta didik. 

Masalah krusial lainnya, Ombudsman Jabar menyebut Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sampai pendaftaran PPDB tahap 1 dilaksanakan masih belum menetapkan petunjuk teknis sebagaimana dimandatkan dalam keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Petunjuk teknis ini berperan sebagai standar pelayananan dan memberikan kepastian bagi pelaksana PPDB dan calon peserta didik yang akan mendaftar PPDB,” kata Dan Satriana.

Berdasarkan temuan permasalahan-permasalahan tersebut, Ombudsman Jabar memberikan empat rekomendasi pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di antaranya:

Segera menetapkan petunjuk teknis PPDB di Jawa Barat agar pelayanan PPDB memilki kepastian hukum dan memiliki standar pelayanan yang terukur

Mengapresiasi perbaikan sistem dan keputusan alternatif pendaftaran melalui operator sekolah yang dilakukan secara cepat. Namun evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap penyelenggaraan PPDB SMA Jabar daring.

Segera mengumumkan pengawas, saluran, dan mekanisme pengaduan pelaksanaan PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB secara berjenjang sebagaimana disosialisasikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menjamin hak calon peserta didik mengajukan laporan atau pengaduan administrasi, pengaduan TIK aplikasi PPDB, maupun pengaduan pelanggaran penerapan regulasi PPDB secara cepat, tepat dan transparan. 

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Tahap 2 PPDB SMA, SMK, SLB Jabar 2024
Jadwal dan Persyaratan PPDB SMP Kota Bandung 2024 Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua
Server Ambruk Selalu Berulang di PPDB SMA Jabar

Memutakhirkan pengumuman pendaftar berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara dengan dilengkapi informasi calon peserta didik, selain Informasi publik yang dikecualikan karena dapat mengungkapkan rahasia pribadi berdasarkan peraturan perundangan.

Ombudsman Jabar juga membuka posko pengaduan khusus PPDB 2024 melalui aplikasi WhatsApp (08119863737). Pengaduan juga bisa dengan langsung mendatangi kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara Nomor 1 Bandung. 

Adapun tindak lanjut mengenai laporan mengutamakan penyelesaian masalah melalui pendekatan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar calon peserta segera dapat memperoleh pelayanan PPDB sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan  Penerimaan Peserta Didik Baru Jabar yang sedang berjalan masih perlu perbaikan untuk menjadi sempurna penyelenggaraannya. Ia berharap pelaksanaan tahun ini menjadi pembelajaran agar pada 2025 bisa lebih baik karena masalahnya sudah diketahui terkait sistem.

"Ini dari awal seharusnya sudah diantisipasi, misalnya bandwith dan server yang besar," sebut Bey, dalam keterangan resmi. "Intinya harus ada perbaikan dibandingkan tahun ini, jadi masyarakat puas."

*Kawan-kawan dapat membaca tulisan-tulisan lain Linda Lestari, atau artikel-artikel lain tentang PPDB SMA Jabar 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//