• Berita
  • Siap-siap Pendaftaran Tahap 2 PPDB SMA, SMK, SLB Jabar 2024

Siap-siap Pendaftaran Tahap 2 PPDB SMA, SMK, SLB Jabar 2024

Pendaftaran PPDB SMA, SMK, SLB Tahap 1 berakhir Jumat, 7 Juni 2024. Pendaftaran PPDB Tahap 2 dimulai 24-28 Juni 2024. Pendaftaran dibuka secara online dan offline.

Situasi di ruang pendaftaran PPDB tingkat SMA di SMAN 1 Bandung, 5 Juni 2024. SMAN 1 membuka meja-meja layanan informasi dan pengaduan secara offline terkait PPDB SMA. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana7 Juni 2024


BandungBergerak.idTahap 1 pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB di Jawa Barat tahun 2024 Sabtu, 7 Juni 2024 adalah hari terakhir. Pendaftaran tahap 1 akan ditutup pukul 20.00 (online) dan pukul 14.00 (offline).

Selanjutnya, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahap 2 akan dibuka 24-28 Juni 2024. Berikut ini jadwal PPDB Tahap 2 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jawa Barat:

24 - 28 Juni 2024: Masa sanggah verifikasi

1-2 Juli 2024: Tes minat dan bakat, program bidang keahlian (SMK); uji kompetensi prestasi kejuaraan (SMA) bagi yang melaksanakan

3-4 Juli 2024: Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2; koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas

5 Juli 2024: Pengumuman PPDB Tahap 2

8-9 Juli 2024: Daftar ulang PPDB Tahap 2

15-17 Juli 2024: Masa pengenalan lingkungan sekolah

15 Juli 2024: Tahun ajaran baru 2024/2025.

Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dapat diakses secara mobile melalui Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga yang dapat diunduh pada Play Store maupun App Store, atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id.

Selain itu, pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar

Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah,  atau  dokumen lain yang  menyatakan  kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;

Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik  ;

Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan  data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)

Dokumen Persyaratan Khusus PPDB Jabar

Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) ;

Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku  ketentuan : 

1) Telah  berdomisili paling singkat satu  tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten  pada Kartu  Keluarga wali dengan  sekolah asal pada saat  kelas 9 (sembilan);  

2) Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali  pada buku rapor /ijazah;

3) melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal  jika orang tua telah  meninggal dunia;

4) Melampirkan surat/akta  cerai  dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;

5) Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan  dari     kepala keluarga yang menerima  calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya;

6) Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan   tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang     berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).

Baca Juga: Server Ambruk Selalu Berulang di PPDB SMA Jabar
PPDB SMA Jawa Barat 2024, Sistem Zonasi Belum Mampu Melayani Seluruh Warga yang Membutuhkan Akses Sekolah
Jadwal dan Persyaratan PPDB 2024 Jenjang SMP dan SMA di Kota Bandung

Syarat Calon Peserta PPDB Jabar Luar Provinsi

Berikut merupakan tata cara pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Barat:

Koordinasikan dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah/sekolah tujuan untuk memverifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke website PPDB.

Gunakan akun yang telah diberikan untuk login ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id

Isi data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai dengan persyaratan PPDB tahun 2024.

Isi data akademik calon peserta didik pendaftar, termasuk nilai tiap mata pelajaran setiap semester selama lima semester.

Pindai (scan) rapor semester satu sampai lima dan unggah ke website PPDB.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB SMA di Jawa Barat terdiri dari empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. 

Kuota untuk jalur zonasi sebesar 50 persen, dengan mekanisme seleksi sistem pembaian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan.

Kuota jalur Afirmasi KETM dan PDBK sebesar 15 persen, diperuntukkanbagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa dan bakat istimewa. 

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru sebesar 5 persen, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas dan calon peserta didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Kuota jalur prestasi rapor/kejuaran sebesar 25 persen. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif/pengetahuan dari semester satu hingga semester lima atau prestasi kejuaraan menggunakan prestasi kejuaraan.

*Informasi lebih lanjut mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA Jabar dapat diakses di laman resmi berikut ini    

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//