• Berita
  • Jadwal dan Persyaratan PPDB SMP Kota Bandung 2024 Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua

Jadwal dan Persyaratan PPDB SMP Kota Bandung 2024 Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Kota Bandung Tahap 2 2024 dibuka mulai 10 Juni 2024 dan akan berlangsung sampai 14 Juni 2024.

Situasi di ruang pendaftaran PPDB tingkat SMA di SMAN 1 Bandung, 5 Juni 2024. SMAN 1 membuka meja-meja layanan informasi dan pengaduan secara offline terkait PPDB SMA. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana7 Juni 2024


BandungBergerak.idPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Kota Bandung tahap 2 tahun 2024 dibuka mulai Senin, 10 Juni 2024. PPDB Tahap 2 SMP Kota Bandung diperuntukkan bagi Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Orang tua peserta didik diharapkan sudah menyiapkan seluruh data persyaratan PPDB SMP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Pendidikan Kota Bandung, berikut ini hal-hal yang perlu diperhatian terkait PPDB SMP Kota Bandung:

6-15 Mei 2024: Pendataan secara manual melalui wali kelas atau mandiri

16-25 Mei 2024: Mengunggah data diri oleh wali kelas atau mandiri

10 - 14 Juni 2024: Pendaftaran calon peserta didik oleh wali kelas atau mandiri

21 Juni 2024: Pengumuman hasil PPDB SMP Kota Bandung

24 - 25 Juni 2024: Daftar Ulang. Hari pertama masuk sekolah 15 Juli 2024.

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi PPDB SMP Kota Bandung

Kuota atau daya tampung untuk jalur zonasi PPDB SMP Kota Bandung adalah 50 persen. Persyaratan khusus jalur ini adalah kartu keluarga. Ketentuan kartu keluarga (KK) meliputi:

Kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 24 Juni 2023. Nama orang tua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

Perubahan kartu keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domilisi seluruh keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.

Nama orang tua calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

Apabila terdapat perbedanaan nama orang tua peserta didik maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian atau perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

Apabila KK dikeluarkan lebih dari tanggal 24 juni 2023 dikarenakan terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perbindahan domisili antara lain disebabkan oleh:

Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik;

Perngurangan anggota keluarga (meninggal dunia, dll).

KK hilang atau rusak maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi dengan disertakan:

KK lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang.

Jalur Perpindahan Orang Tua SMP

Kuota atau daya tampung maksimal 5 persen

Seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak, jika pada batas kuota jarak sama, penempatan berdasarkan usia yang lebih tua.

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Tahap 2 PPDB SMA, SMK, SLB Jabar 2024
Server Ambruk Selalu Berulang di PPDB SMA Jabar
PPDB SMA Jawa Barat 2024, Sistem Zonasi Belum Mampu Melayani Seluruh Warga yang Membutuhkan Akses Sekolah

Jalur Prestasi Nilai Rapor SMP

Kuota atau daya tampung 60 persen.

Seleksi urutan mata pelajaran: Pendidikan agama dan budi pekerti (PABP), pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Ilmu Pengethauan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.

Alur seleksi berdasarkan nilai rapor dilakukan dengan pemeringkatan nilai akhir berdasarkan rumus yang telah ditetapkan. Jika pada batas kuota jumlah nilai akhir rapor sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan nilai rata-rata tertinggi berdasrkan urutan mata pelajaran.

Jalur Prestasi Perlombaan atau Penghargaan SMP

Kuota atau daya tampung 40 persen.

Diprioritaskan bagi perlomabaan dan atau penghargaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan atau Kementerian Pemuda dan Olahraga (kejuaraaan berjenjang).

Bukti atas prestasi dikeluarkan tanggal 1 Juli 2021 sampai tanggal 31 desember 2023.

Alur seleksi berdasarkan skor tertinggi setifikat kejuaraan atau penghargaan. Jika pada batas kuota skor sama maka seleksi untuk pemeringkatan kuota trakhir menggunakan akumulasi skor sertifikat kejuaraan atau penghargaan sejenis. Jika akumulasi skor sama maka seleksi berdasarkan jarak.  

*Informasi lebih lanjut mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA Jabar dapat diakses di laman resmi berikut ini

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//