• Berita
  • Iqbal Lazuardi – Ery Chandra Memimpin AJI Bandung Periode 2024-2027, Menghadapi Tantangan Penguatan Internal dan Eksternal

Iqbal Lazuardi – Ery Chandra Memimpin AJI Bandung Periode 2024-2027, Menghadapi Tantangan Penguatan Internal dan Eksternal

Tantangan AJI Bandung maupun jurnalis umumnya tidak mudah. Di antaranya, menghadapi regulasi yang tidak memihak pad akebebasan pers.

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, 8 Juni 2024. (Dok. AJI Bandung)*

Penulis Iman Herdiana11 Juni 2024


BandungBergerak.idPasangan Iqbal Lazuardi dan Ery Chandra terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung periode 2024-2027. Keduanya terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara anggota yang digelar dalam Konferensi Kota (Konferta) 8 Juni 2024, secara daring dan luring.

Iqbal-Ery berhasil meraih suara terbanyak, mengungguli dua pasangan lainnya yang juga maju dalam pemilihan ketua dan sekretaris serikat jurnalis yang kini berusia 22 tahun tersebut.

Pasangan ini akan menahkodai AJI Bandung selama tiga tahun ke depan, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Tri Joko Her Riadi (ketua) dan Iqbal T Lazuardi.

Iqbal yang di periode kepengurusan AJI Bandung 2021-2024 menjabat sebagai sekretaris merupakan jurnalis lepas dan koresponden Tempo di Jawa Barat. Sedangkan Ery adalah jurnalis di Tribun Jabar.

Iqbal mengatakan, kepengurusan AJI Bandung saat ini akan berupaya pada penguatan organisasi dan kapasitas anggota.

“Tantangan ke depan nampaknya akan makin berat. Maka kami berupaya agar anggota AJI Bandung tetap terlindungi namun tetap relevan dengan segala disrupsi yang sedang kita hadapi di dunia jurnalisme maupun industri media tanpa melepaskan semangat keajian,” ujar Iqbal, dalam keterangan resmi.

Di samping itu, Iqbal mengatakan, AJI Bandung akan tetap menjalankan garis perjuangan AJI yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kebebasan pers, profesionalisme jurnalis, dan kebebasan berekspresi.

Hadir sebagai peninjau, Sekretaris Jendral AJI Nasional Bayu Wardhana yang menyampaikan pesan kepada pengurus AJI Kota Bandung yang baru, bahwa kesolidan antaranggota dan kuatnya jaringan antarlembaga masyarakat sipil adalah kunci untuk menghadapi tantangan di depan.

“Tantangan yang akan kita hadapi ke depan cukup berat. Tak hanya harus kuat di internal, hubungan jaringan di luar pun perlu dikuatkan,” ujar Bayu.

Sementara itu, Ketua AJI Bandung periode 2021-2024 Tri Joko Her Riadi mengungkapkan, tantangan organisasi saat ini yang perlu dihadapi adalah perihal memperkuat jaringan advokasi bagi jurnalis di Bandung dan juga Jawa Barat.

Mengingat, saat ini di wilayah Jawa Barat baru terdapat satu AJI kota, yakni AJI Bandung. Maka dari itu, pengembangan AJI biro dan AJI Kota di wilayah Jawa Barat perlu diperhatikan oleh pengurus periode ini.

“Jawa Barat sampai hari ini masih hanya punya satu AJI kota. Untuk provinsi seluas ini dan dengan penduduk sebesar ini, pendirian AJI di utara seperti Sukabumi dan ldi utara seperti Cirebon itu menjadi penting dan krusial,” ujar Joko.

Saat ini, AJI Kota Bandung mempunyai 59 anggota yang tersebar di wilayah Bandung, Sukabumi, Pangandaran, Cirebon, dan sekitarnya. AJI Kota Bandung merupakan bagian dari 40 AJI kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Realitas Kebebasan Pers di Jawa Barat tak Sebebas Hasil Survei Dewan Pers
Dewan Pers: RUU Penyiaran Upaya Kesekian Pemerintah dan DPR Menggembosi Kebebasan Pers
Bukan Sekadar Kumpulan Wartawan Antiamplop

Tantangan Regulasi

Kebebasan pers menjadi isu yang dihadapi para jurnalis termasuk yang tergabung di dalam AJI. Tantangan kebebasan pers ini terlihat dari banyaknya regulasi yang memiliki pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Pers.

Baru-baru ini, AJI Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti SAFEnet, PPMN, LBH Pers, SEJUK dan SINDIKASI melakukan audiensi dengan Dewan Pers yang diterima langsung oleh Ninik Rahayu selaku ketua, Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam audiensi ini AJI Indonesia menyampaikan policy brief tentang kriminalisasi terhadap jurnalis dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pemetaan policy brief tersebut mencatat beberapa pasal yang digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. Antara lain Pasal 27 (3) UU ITE, Pasal 28 (2) UU ITE, Pasal 14 UU 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946, Pasal 137 (1) KUHP tentang penghinaan presiden, Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal lain yang mempengaruhi pokok masalah, misal terkait pembuktian berita bohong. Semua pasal tersebut dapat digunakan secara berlapis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi kerja-kerja kolaborasi AJI sebagai konstituen Dewan Pers bersama organisasi masyarakat sipil lain dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis.

“Dewan Pers melalui Komisi Hukum menekankan Judicial Review (JR) terhadap KUHP harus segera dilakukan, dengan JR ini merupakan perlawanan,” kata Ninik.

Sejumlah pasal bermasalah dalam KUHP baru perlu atensi, tidak boleh dibiarkan. “Untuk UU ITE yang baru karena AJI akan mengajukan Judicial Review, jadi ya sudah laporan hasil policy brief ini bisa seperti bedah kasus untuk dapat mengetahui penyelesaiannya seperti apa. Kita lihat pasal apa saja yang digunakan,” tutur Ninik.

Selain itu, terkait dengan advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis perlu literasi kepada penegak hukum dalam menggunakan UU Pers No 40 tahun 1999. Jadi ketika ada sengketa yang melibatkan jurnalis dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme UU Pers, melalui Dewan Pers.

https://bandungbergerak.id/search?keyword=kebebasan+pers

*Kawan-kawan bisa membaca lebih lanjut terkait kebebasan pers

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//