Warga Dago Elos Mendesak PN Bandung dan Kejati Jabar Serius Menangani Kasus Mafia Tanah
Aksi unjukrasa warga Dago Elos dilakukan di dua tempat, di PN Bandung dan Kejati Jabar. Aksi ini mendorong agar keluarga Muller segera dipenjarakan.
Penulis Emi La Palau13 Juni 2024
BandungBergerak.id - Warga Dago Elos kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut proses hukum terhadap keluarga Muller yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat-surat tanah. Aksi ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 13 Juni 2024.
Di Kejati Jabar, warga Dago Elos mendesak agar pelimpahan kasus pidana keluarga Muller dari Polda Jabar bisa segera diproses. Setelah itu, warga Dago Elos bergeser mendatangi PN Bandung untuk menuntut penundaan eksekusi lahan atas kasus perdata yang dimenangkan Muller bersaudara di MA.
Selain membawa sejumlah spanduk tuntutan, aksi warga RW 02 Dago Elos ini diikuti perempuan dan anak-anak. Mereka membawa harapan besar agar tanah yang sudah mereka tempati berpuluh-puluh tahun tidak dirampas.
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga mengungkapkan, Polda Jabar telah menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka. Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Untuk itu Kejati Jabar harus memprioritaskan penanganan kasus ini.
Warga berharap agar proses penanganan kasus ini tidak berjalan lambat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurut Angga, ada sekitar 2.500 jiwa yang saat ini mendiami tanah Dago Elos terancam digusur ruang hidupnya.
“Sehingga tidak menjadi proses yang lambat, proses yang main-main karena ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak,” kata Angga, ditemui Bandungbergerak.id di PN Bandung.
“Banyak masyarakat yang dirugikan dan segala macamnya, sehingga mudah-mudahan dengan percepatan proses di Kejaksaan Tinggi itu bisa mempercepat juga proses pengadilan dan juga proses pemenjaraan Muller. Muller bisa teradili, para mafia tanah ini bisa diringkus, dan diadili sehingga tidak lagi merugikan masyarakat,” lanjut Angga.
Di PN Bandung sendiri, kata Angga, pihaknya datang dengan tuntutan yang berbeda, berkenaan dengan kasus perdata Peninjauan Kembali yang telah dimenangkan oleh Muller bersaudara oleh Mahkamah Agung pada 2022 lalu. Warga ingin agar proses eksekusi ditunda karena masih ada upaya hukum lain yang sedang berjalan saat ini, yakni proses pidana yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar.
Angga menjelaskan, PN Bandung sejak 20 Februari dan 19 Maret 2024 tetap melayangkan anmaning atau teguran eksekusi. Namun, warga Dago Elos akan terus melakukan perlawanan. Sampai saat ini tidak ada satu orang pun warga yang pergi dari kampung halaman sendiri.
Menurutnya, meski perkara di PN Bandung dan Kejati Jabar berbeda tetapi saling berkaitan satu sama lain karena kasusnya sama, yakni sengketa tanah. Karena kasus sekarang sudah masuk ke ranah pidana, maka kasus perdata di PN Bandung harus dihentikan.
Sementara itu, Tim Advokasi Dago Elos Melawan Deti Sopandi mengatakan, kedatangan warga ke Kejati Jabar untuk mengirimkan surat menuntut agar segera diproses dari tersangka naik ke tingkat penahanan. Namun, pihak Kejati mengatakan bahwa kasus Dago Elos ini masih dalam penelitian.
Warga sendiri sudah sempat dipanggil untuk dimintai penambahan keterangan oleh Kejati Jabar untuk melengkapi berkas proses hukum. Namun, Kejati Jabar menyatakan bahwa berkas warga masih kurang lengkap baik meteril maupun formil.
“Tadi katanya formil dan materilnya masih belum lengkap, kita tanyakan apa saja nggak disampaikan, kekurangannya berkas formal dan materil dari mereka,” kata Deti.
Harapan Perempuan-perempuan Dago Elos
Tiba di depan Pengadilan Negeri Bandung, warga menggelar terpal dan makan bersama, sembari datang membawa beragam tuntutan dan harapan. Salah seorang warga, Yaya berharap kedatangannya untuk mempertahankan hak dan ruang hidupnya.
Perempuan berusia 64 tahun ini sudah tinggal di Dago Elos sejak tahun 1982. Ia tumbuh dan besar di tanah tersebut bersama orang tua. Kini ia tinggal bersama anak dan adik-adiknya.
Untuk sekadar mengganjal isi dapur, Yaya berjualan peyek keliling, meskipun usianya sudah terlampau tua. Suaminya hanya bekerja sebagai kuli bangunan dan mengandalkan panggilan. Jika tak ada panggilan, suaminya lebih sering menganggur di rumah.
Saat ini suami Yaya sedang sakit. Yaya menjadi salah satu penopang keluarga meski hasil penjualan peyek tak seberapa.
Di tengah kondisi ekonomi keluarga yang mengkhawatirkan, Yaya risau sewaktu-waktu rumahnya akan disugur. Tak ada lagi tempat untuk bermukim jika rumah dan tanahnya direnggut.
“Ibu teh pengin tetap di Dago di tempat yang ditinggal ibu. Jangan sampai keluar dari Dago Elos. Terus ikut aksi, pengin jangan sampai kita keluar. Pengin tetap di Dago Elos,” kata Yaya.
Karena tidak ada lagi tempat tinggal selain di Dago Elos, Yaya merasa terpanggil setiap kali ajakan unjuk rasa mempertahankan hak hidup. Ia bertekad bersama warga lainnya untuk mempertahankan rumah di Dago Elos.
Harapan yang sama disampaikan Komaria, 52 tahun. Ia yang telah tumbuh dan besar selama 30 tahun di Dago Elos akan terus berjuang untuk mempertahankan rumah dan ruang hidupnya. Saat ini, ia tinggal bersama 4 orang anak dan 4 cucu bersama menantu dan saudaranya.
“Harapannya yang terbaik, si Muller dipenjarain, tanah kita bebas, dikasih ke warga. Emang udah milik warga. Mau tetap di Dago Elos, mau bertahan, sebubuknya, bertahan dan melawan,” kata Komaria.
Baca Juga: Pengadilan Rakyat Dago Elos Memvonis Bersalah Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha
Terminal Dago Ada di Pusaran Sengketa Lahan Dago Elos, Kenapa Pemkot Bandung Selama Ini Diam?
Ketika Seni dan Aktivisme Mengetuk Kesadaran Publik agar Berpihak Kepada Warga Dago Elos
Proses Audiensi dan Tuntutan Warga
Di PN Bandung, warga bersama tim hukum beraudiensi dan diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan tim humas PN Bandung. Dalam audiensinya warga dan kuasa hukum menyampaikan tuntutan agar perintah eksekusi tak dilanjutkan.
Salah satu warga yang ikut beraudiensi, Riskia menyampaikan keresahannya dan meminta agar pengadilan terketuk hatinya untuk memperhatikan nasib warga jika terjadi eksekusi. I tak meminta untuk dikasihani, namun pihaknya meminta keadilan agar PN Bandung mempertimbangkan nasib warga dan anak-anak Dago Elos.
Ia mengatakan, jika terjadi eksekusi bukan hanya rumah yang hilang namun juga mata pencaharian warga Dago Elos turut terdampak. Selain itu, anak-anak juga akan merasakan dampak buruk penggusuran.
“Jika bapak ibu ke Dago Elos, anak-anak di sana mereka tumbuh dewasa sebelum waktunya, dari kewaspadaan, mereka panik jika ada suara dentuman. Ini dampak terjadi kepada kami, ketidaktenangan kami selama bertahun-tahun,” kata Riskia.
Ia berharap pengadilan mendengar suara hati nurani untuk menolong kemanusiaan Dago Elos sekaligus mengadili Muller sebagai pihak yang berniat merampas tanah warga.
Tim advokasi yang diwakili oleh Deti Sopandi dan Andi Daffa menanyakan kejelasan terhadap perintah eksekusi lahan Dago Elos. Mereka meminta eksekusi dihentikan terlebih dulu karena sedang ada proses hukum lainnya yang sedang berjalan di Kejati Jabar.
Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih menegaskan, aspirasi yang disampaikan warga Dago Elos diterima. Ia menjelaskan untuk sampai pada tahapan eksekusi lahan, prosesnya masih begitu panjang.
PN Bandung tidak akan serta merta menjalankan perintah eksekusi dan akan melihat terlebih dahulu resume dan kondisinya, apakah eksekusi bisa dilaksanakan atau tidak. Jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh warga, maka eksekusi tidak akan serta merta dilakukan.
“Tahapan belum sampai ke sana (eksekusi) sampai sekarang. Itu belum kita lakukan sampai sekarang,” kata Jon Sarman Saragih.
Ia menegaskan, putusan MA terkait eksekusi belum dapat dilakukan karena masih ada begitu panjang proses dan tahapannya. Proses panjang tersebut yang dimulai dari pengajuan perkara, persidangan, hingga putusan sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Setelah itu pengadilan baru menentukan untuk penetapan anmaning.
Sementara itu, usai audiensi, warga Dago Elos membacakan rilis tuntutan di depan PN Bandung, yaitu:
- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memberikan atensi penuh terhadak kasus Muller mafia tanah;
- Kejaksaan Tinggi untuk segera mempercepat proses perkara dugaan tindak pidana Muller;
- Ketua pengadilan Negeri Bandung untuk menerbitkan izin kepada kuasa hukum warga dan pihak berwenang untuk dapat mengakses salinan berkas perkara;
- PN Bandung wajib menghentikan proses eksekusi penggusuran karena proses pidana yang saling berkaitan sedang berjalan;
- Pidanakan Jo Budi Hartanto (Pemilik dan Direktur PT Dago Inti Graha) dan kroninya yang merupakan sekutu Muller sebagai mafia tanah;
- Penjarakan Muller dan kawan-kawan yang telah berstatus tersangka dan segera adili para mafia tanah.
*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain dari Emi La Palau, atau tulisan-tulisan menarik lain tentang Dago Elos