• Indonesia
  • KKJ Mendesak Kapolda Sumut dan Panglima TNI Mengusut Keterlibatan Aparat dalam Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

KKJ Mendesak Kapolda Sumut dan Panglima TNI Mengusut Keterlibatan Aparat dalam Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Kebakaran rumah wartawan Tribrata TV dilatarbelakangi praktik perjudian di Sumatera Utara. Dewan Pers mendesak dibentuknya tim investigasi.

Ilustrasi kebebasan pers, 2023. Jurnalis maupun persma rentan mengalami represi. (Desain: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

Penulis Linda Lestari2 Juli 2024


BandungBergerak.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara telah melakukan investigasi terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus yang menimpa wartawan Tribrata TV ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Selain menewaskan Sempurna, kebakaran ini merenggut nyawa istri, anak, dan cucu, yaitu Elfrida Boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).  

KKJ Sumut yang terdiri dari dari berbagai organisasi profesi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengungkap kronologi terkait kasus kebakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Sebelum kebakaran, Sempurna memberitakan dugaan keterlibatan oknum aparat TNI berinisial HB. KKJ Sumut kemudian menjelaskan rentetan kasus sebelum peristiwa kebajaran, ketika anggota ormas yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon kepada Sempurna agar mendapatkan jatah (uang) perjudian. Anggota ormas ini tahu bahwa Sempurna sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari HB.

Sempurna kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas kepada pengelola rumah judi. Namun pengelola perjudian tidak mengacuhkan pesan Sempurna. Lalu, Sempurna kembali menyampaikan hal serupa serta menjelaskan bahwa anggota ormas yang merupakan pemuda setempat itu diberikan sedikit uang bulanan.

Atas permintaan tersebut, berdasarkan temuan KKJ Sumut, pengelola judi lantas memberikan 100 ribu rupiah pada anggota ormas. Namun anggota ormas ini merasa tersinggung, dengan alasan pengelola judi tidak mengacuhkan dan meremehkan dirinya.

Anggota ormas lantas memprovokasi Sempurna yang kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat tersebut. Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap oknum aparat dalam pemberitaannya. Ia juga membuat status di media sosial Facebook miliknya.

“Dari informasi yang didapat, bahwa setelah berita tayang ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban, meminta agar berita yang tayang segera diturunkan. Namun, pihak perusahaan tetap tidak menghapus berita tersebut,” tulis KKJ Sumut, dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Juli 2024.

Setelah itu, KKJ Sumut menduga ada petugas kepolisian sempat yang menghubungi perusahaan tempat korban bekerja dan meminta agar pemberitaan dibuat secara halus. Berita yang dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi, dan narkoba.

KKJ Sumut menjelaskan, setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna yang mengatakan dirinya dalam keadaan aman. Namun Sempurna bercerita kepada temannya tentang keresahan yang ia alami setelah merilis pemberitaan tersebut. Ia dan temannya kemudian mendapat peringatan dari ketua ormas di Kabupaten Karo bahwa mereka sedang diintai dan diminta untuk tidak pulang ke rumah terlebih dahulu.

“Korban memutuskan untuk tidak pulang selama beberapa hari. Ia mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya,” kata KKJ Sumut.

Karena alasan ini pula, korban tak bisa dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinann perusahaan bahwa ponsel miliknya terjatuh. Fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ia sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB. Ditemani rekannya, dalam pertemuan tersebut HB meminta Sempurna untuk segera menghapus berita dan unggahan di media sosial.

Sempurna tidak menuruti permintaan HB, karena tidak ada kesepakatan, Sempurna pun diantar pulang oleh rekannya ke rumahnya pada Rabu tengah malam, 26 Juni 2024 di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Setelah korban masuk rumah, rekannya segera meninggalkan lokasi.

Selain itu, informasi lain menyebut bahwa sebelum kebakaran terjadi, terdapat sekitar lima orang pria berada di sekitar lokasi kejadian. “Sekitar pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekitar lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran,” tulis KKJ Sumut.

Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan Sempurna. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil ponsel milik saksi (rekan Sempurna). Saksi sempat menolaknya, namun akhirnya penyidik mengambil ponsel saksi dan menghapus pesan dari ketua ormas yang sempat memberikan peringatan tersebut.

Fakta lain dalam kasus ini, anak Sempurna juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. “Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik,” kata KKJ Sumut. 

Atas temuan-temuan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menyatakan sikap bahwa: 

  1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. 
  1. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya. 
  1. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan menaati kode etik jurnalistik. 
  1. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik. 
  1. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik. 
  1. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Komite Keselamatan Jurnalis Mendesak Polisi Mengusut Teror Bom pada Jurnalis Papua
Komite Keselamatan Jurnalis dan Jaringan CekFakta: Peretasan Akun Ketua AJI sebagai Teror terhadap Demokrasi
Revisi UU Penyiaran Mengkebiri Jurnalis dan Membungkam Kebebasan Berekspresi Warga Negara

Dewan Pers: Perlu Dibentuk Tim Investigasi

Dewan Pers juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.  

Dewan Pers mencatat ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran. 

“Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” kata Ninik Rahayu, dalam keterangan resmi.

Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial. Selain itu, Dewan Pers meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

Dewan Pers kemudian mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.

*Kawan-kawan dapat membaca tulisan-tulisan lain Linda Lestari, atau artikel-artikel lain tentang Jurnalis

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//