• Berita
  • Warga Dago Elos Menyiapkan Saksi-saksi untuk Melawan Keluarga Muller

Warga Dago Elos Menyiapkan Saksi-saksi untuk Melawan Keluarga Muller

Pekan depan sidang penipuan dokumen tanah Dago Elos dengan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Konferensi pers tim advokasi warga Dago Elos, Bandung, usai sidang pembacaan putusan sela PN Bandung, Selasa, 21 Agustus 2024. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul21 Agustus 2024


BandungBergerak.idSengketa tanah Dago Elos kini berpusar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Setiap kali bersidang yang memperkarakan penipuan dokumen tanah dengan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, warga Dago Elos bersama massa solidaritas setia mengawal proses peradilan yang mempertaruhkan ruang hidup berupa kampung halaman. 

Ketua Forum Dago Melawan Angga mengapresiasi solidaritas warga, para pedagang, ojek pangkalan, dan kawan-kawan solidaritas yang melakukan pengawalan persidangan. Ia menegaskan, solidaritas dan kebersatuan merupakan modal yang perlu terus dijaga, sebab agenda persidangan masih panjang.

“Bagi warga yang akan bersaksi di pengadilan, mari kita bersama-sama keseluruhan warga jangan dibiarkan sendirian. Karena halang rintang pasti akan senantiasa ada di depan mata kita untuk menggugurkan perjuangan kita. Oleh karena itu support kita sangat dibutuhkan,” ungkap Angga dalam konferensi pers di Dago Elos, usai sidang pembacaan putusan sela, Selasa, 21 Agustus 2024.

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Angga meminta semua warga memberikan dukungan penuh kepada keluarganya yang akan memberikan kesaksian di persidangan. Menurutnya, dukungan moril perlu diberikan kepada warga yang menjadi saksi di meja hijau.

Ia menyerukan kepada warga untuk mempersiapkan diri menghadapi agenda persidangan ke depan, khususnya bagi warga yang akan memberikan kesaksian. Saat ini warga pelapor sedang dalam persiapan yang didampingi oleh tim kuasa hukum. Ada pun warga lain di luar pelapor akan mengikuti kelas-kelas lanjutan untuk “mengganti peran” dalam pengawalan persidangan mendatang.

Di samping itu, Angga mewanti-wanti kepada setiap warga Dago Elos untuk hati-hati dan saling memperhatikan antarwarga. Meski belum melakukan upaya penghadangan yang keras, pihak lawan bisa saja melakukan berbagai upaya-upaya halus, intrik-intrik, maupun tawaran-tawaran yang sangat mungkin bisa memecah belah warga. Sebab, tentu saja akan ada hambatan dan ancaman pada babak baru persidangan yang akan dihadapi.

“Orang-orang di luar atau yang kurang berkoordinasi dengan forum harap untuk saling memperhatikan. Bukan untuk mencurigai, tapi saling memperhatikan bagaimana nanti perjalanan kesaksian. Tidak menutup kemungkinan orang-orang yang menjadi kunci, baik itu pelapor, maupun nonpelapor, para sesepuh itu menjadi rawan posisinya didekati pihak lawan dengan semua tawaran-tawaran dan intrik yang kemungkinan akan bisa memecah belah warga,” imbaunya.

Aksi warga Dago Elos di Polrestabes Bandung, Senin, 14 Agustus 2024. (Foto: Dini Putri Rahmayanti/BandungBergerak)
Aksi warga Dago Elos di Polrestabes Bandung, Senin, 14 Agustus 2024. (Foto: Dini Putri Rahmayanti/BandungBergerak)

Satu Anak Tangga Terlewati

Tim Kuasa Hukum Dago Elos, Deti menerangkan satu anak tangga telah berhasil dilalui oleh warga Dago Elos selama proses hukum sengketa lahan. Hanya saja proses ini masing panjang. Namun begitu, keresahan warga sebelum menghadiri putusan sela telah terbukti. Saatnya warga mempersiapkan diri menghadapi agenda persidangan mendatang dengan berbagai persiapan, solidaritas dan kesatuan.

“Kita akan melanjutkan sidang selanjutnya terkait pembuktian nanti ada saksi dari warga, instansi-instansi, pembuktian dokumen. Maka selanjutnya ada PR-PR panjang yang harus dipersiapkan bersama,” ungkap Deti, dalam konferensi pers.

Sementara itu, warga Dago Elos lainnya, Ade Suherman menerangkan, Muller bersaudara mencoba menggiring opini dan mempengaruhi majelis hakim untuk membatalkan persidangan dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Ia mengulas, dalam nota keberatannya, pihak Muller bersaudara menyebut dakwaan JPU salah kamar.

Seharusnya persoalan ini dibawa pada keperdataan khusus, bukan pidana yang dibawa ke PN Bandung. Muller dan penasihat hukumnya juga mengatakan Eigendom Verponding yang dituduhkan palsu belum dapat dibuktikan. Mereka juga mengklaim dokumen hak barat yang menjadi bekal mengklaim tanah Dago Elos itu telah terdaftar di Raad Van Justitie Bandung.

“JPU beranggapan jika eksepsi Muller sudah melampaui batasan keberatan yang dapat disampaikan dalam eksepsi. Dalam eksepsinya pihak muller sendirilah yang meminta untuk adanya pembuktian dari dakwaan JPU. Selain itu juga akte yang diduga palsu digunakan oleh muller bersaudara untuk menggugat warga Dago Elos yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung,” ungkap Ade.

Diwakili Ade Suherman, warga Dago Elos menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh nota keberatan/eksepsi Muller bersaudara, melanjutkan persidangan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan muller bersaudara, penjarakan Muller Bersaudara, dan Jo Budi Hartanto, serta adili dan penjarakan para perampas tanah.

“Jangan biarkan setan tanah dapat "bermain" dalam persidangan, kami tak akan pernah rela jika kau lolos Muller!” kata Ade Suherman yang merupakan pelapor ini membacakan siaran pers.

Baca Juga: Hakim Menolak Keberatan Terdakwa Muller, Perkara Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Dilanjutkan
Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Jaksa Berharap Majelis Hakim Menolak Nota Keberatan Terdakwa Duo Muller
Sewindu Sudah Warga Dago Elos Turun ke Jalan, dari Festival Kampung Kota ke Pengadilan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Duo Muller bersaudara pada agenda sidang pembacaan putusan sela, Selasa, 20 Agustus 2024. Persidangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller akan berlanjut dengan agenda pembuktian saksi-saksi. 

Dalam pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim membacakan empat poin pada amar putusan sela, yaitu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Muller bersaudara, PN Bandung berwenang mengadili perkara, Jaksa Penuntut Umum dapat melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan beban biaya perkara sampai putusan akhir.

Jogi Nainggolan, Kuasa Hukum Duo Muller mengatakan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi merupakan hal yang biasa. Pihaknya akan membuktikan dalam perkara pokok bahwa kliennya tidak melakukan kejahatan yang ditudingkan.

Jogi menambahkan pihaknya akan mendatangkan ahli pidana serta saksi-saksi di dalam persidangan mendatang. Sementara itu, Joko dari kuasa hukum duo Muller lainnya, mengklaim perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi. Ia akan membuktikannya di persidangan.

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel-artikel lain tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//