• Berita
  • Hakim Menolak Keberatan Terdakwa Muller, Perkara Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Dilanjutkan

Hakim Menolak Keberatan Terdakwa Muller, Perkara Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Dilanjutkan

Warga Dago Elos menyiapkan saksi-saksi yang menguatkan bahwa keluarga Muller bersalah dalam perkara penipuan dokumen tanah.

Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller (kemeja putih) di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 20 Agustus 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah20 Agustus 2024


BandungBergerak.idHakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan duo Muller, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 20 Agustus 2024. Dengan demikian sidang tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu lahan Dago Elos ini dilanjutkan sampai menghasilkan vonis hakim.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penuntut umum pada pendapat tersebut tidak dapat diterima," kata hakim Syarip. di persidangan yang dihadiri warga Dago Elos dari berbagai kalangan usia mulai dari dewasa hingga anak-anak.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pokok pidana nomor perkara 601/Pid/2024 ini. Selain itu, hakim mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan ini untuk mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Setelah pembacaan putusan sela, agenda sidang berikutnya adalah pembuktian-pembuktian saksi perkara pecan depan.

Warga Dago Elos Menyiapkan Saksi

Koordinator Dago Melawan Angga menuturkan, warga Dago Elos akan lebih siap menghadapi agenda sidang pembuktian saksi-saksi. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah warga untuk memberikan kesaksian.

“Dari warga akan disiapkan beberapa orang saksi yang nantinya akan dihadirkan secara bertahap menimbang banyaknya banyak saksi yang di-BAP, mungkin ada keterangan yang sama, serupa, nanti akan kita pilah dulu dari sisi warga," ujar Angga ditemui BandungBergerak di lokasi.

Menurutnya, dengan saksi-saksi yang cukup kuat diharapkan bisa memberatkan terdakwa duo Muller. Ia juga berharap hakim dan jaksa penuntut umum bisa memilah saksi yang terbaik untuk perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller didakwa pasal berlapis dengan ancaman 6 sampai 7 tahun penjara. Jaksa Sunarto menyatakan, dakwaan ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 1 KUHPidana, pasal 263 ayat 2 KUHPidana, pasal 266 ayat 1 KUHPidana, pasal 266 ayat 2 KUHPidana di antaranya tentang surat-surat palsu.

Tim Advokasi Dago Elos Andi Daffa mengatakan pemalsuan surat ini sudah sama dengan apa yang dilaporkan oleh warga serta dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Daffa menilai, proses persidangan tindak pidana pemalsuan surat diharapkan menjadi bukti baru untuk memenangkan warga Dago Elos melawan mafia tanah. 

“Semoga bisa membuktikan bahwa adanya pemalsuan surat, diharapkan jadi novum atau bukti baru bahwa telah terjadi pemalsuan surat yang mana surat-surat itu dijadikan alat bukti di persidangan,"ujar Daffa.

Baca Juga: Malam Renungan Dago Elos, Menolak Lupa Tragedi 14 Agustus 2023
Bukan Karnaval Kemerdekaan di Dago Elos
Duduk Perkara Dugaan Penipuan Dokumen Klaim Tanah Dago Elos

Warga Dago Elos setia mengawal sidang perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller (kemeja putih) di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 20 Agustus 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)
Warga Dago Elos setia mengawal sidang perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller (kemeja putih) di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 20 Agustus 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Pihak Duo Muller Siap Datangkan Ahli

Jogi Nainggolan, Kuasa Hukum Duo Muller mengatakan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi merupakan hal yang biasa. Pihaknya akan membuktikan dalam perkara pokok bahwa kliennya tidak melakukan kejahatan yang ditudingkan.

Ia menjelaskan nama belakang Muller kliennya yang menjadi salah satu yang diperkarakan dalam sidang. Ia mengklaim nama Muller adalah pemberian dari orang tua. 

"Jadi ini adalah sebuah perjuangan keadilan, masa ketika seorang anak menggunakan nama bapaknya itu dipermasalahkan menjadi suatu perkara pidana, artinya di sini kan ada kriminalisasi," tambah Jodi. 

Jogi menambahkan pihaknya akan mendatangkan ahli pidana serta saksi-saksi di dalam persidangan mendatang. Sementara itu, Joko dari kuasa hukum duo Muller lainnya, mengklaim perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi. Ia akan membuktikannya di persidangan.

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//