Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Jaksa Berharap Majelis Hakim Menolak Nota Keberatan Terdakwa Duo Muller
JPU menilai dugaan tindak pidana Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam pemalsuan dokumen tanah Dago Elos bisa dilanjutkan sampai akhir.
Penulis Awla Rajul13 Agustus 2024
BandungBergerak.id - Sidang tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu lahan Dago Elos yang menyeret Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller kembali digelar di Pengadilan (PN) Bandung, Selasa, 13 Agustus 2024. Agenda sidang berisi pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi nota keberatan yang disampiakan tim kuasa hukum duo Muller pada sidang sebelumnya.
JPU Sukanda menyatakan, surat dakwaan yang dibuat jaksa sudah sesuai ketentuan sebagaimana yang disyaratkan pasal 143 ayat 2A dan 2B KUHP. Diberitakan sebelumnya, di agenda sidang eksepsi pekan lalu pengacara duo Muller menyebutkan surat dakwaan JPU kabur atau tidak fokus.
“Surat dakwaan kita itu sudah sesuai dengan pasal 143 2 a dan b. Berarti surat dakwaan itu tidak obscure, tidak kabur atau juga tidak berhak mengadili, ya kita bantah,” terang Sukanda, usai persidangan.
Sukanda menegaskan, PN Bandung berhak mengadili, memeriksa, dan melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana duo Muller. Perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh duo Muller dianggap dekat dengan wilayah PN Bandung. Ini menjawab eksepsi pengacara keluarga Muller bahwa lokus perkara ini mestinya diadili di PN Balebandung, bukan di PN Bandung.
Ia juga menyebut pihaknya tidak akan menanggapi tanggapan eksepsi yang bersifat opini. Eksepsi dari tim kuasa hukum dinilai keluar dari ketentuan pasal 156, yaitu bukan materi eksepsi yang seharusnya yang disampaikan. Contohnya, argumen tim kuasa hukum yang menyebut akte dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung sehingga seharusnya kasus ini ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi gini, yang dibilang ‘akte dikeluarkan oleh Disdukcapil padahal kan aktenya palsu’. Jadi kan itu artinya harus dibuktikan di persidangan. Misalnya surat dakwaan ini tidak benar, itu bukan palsu, ya masalah palsunya itu nanti di persidangan. Nah, hal-hal tersebut itu bukan merupakan materi pokok untuk dieksepsi,” katanya.
Soal keberatan pengacara Muller pada laporan Ade Suherman, warga Dago Elos yang melakukan pelaporan perkara pidana ini, Sukanda menegaskan pelapor berhak dan memiliki kapasitas sebagai pihak yang melaporkan terkait perbuatan terdakwa duo Muller. Bukti-bukti yang diajukan juga memiliki nilai yuridis.
JPU memandang bahwa nota keberatan tim penasehat hukum duo Muller tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan. JPU memohon kepada majelis hakim PN Bandung yang mengadili dan menangani kasus duo Muller untuk mengeluarkan putusan sela dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menyatakan menolak atau tidak dapat menerima seluruh nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller;
Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP;
Menyatakan surat dakwaan JPU dapat diterima;
Menyatakan bahwa PN Bandung kelas 1A khusus berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan terhadap atas nama terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Sopandi Muller;
Menangguhkan pembayaran biaya perkara sampai keputusan akhir.
Pantauan BandungBergerak di ruang persidangan, sejumlah warga Dago Elos memantau jalannya persidangan. Selain itu, Forum Dago Melawan bersama Jakartanicus melakukan siaran langsung jalannya persidangan melalui channel YouTube Jakartanicus. Pihak keluarga dua terdakwa juga terpantau ikut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga: Warga Mengawal Sidang Pemalsuan Tanah Dago Elos, Kuasa Hukum Keluarga Muller Meminta Jangan Sebut Mereka Mafia Tanah
Pengadilan Rakyat Dago Elos Memvonis Bersalah Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha
Duo Muller Ditahan Polda Jabar, Warga Dago Elos Mewaspadai Praperadilan
Tanggapan Penasehat Hukum Muller
Penasehat hukum Muller bersaudara Nurfalah menyampaikan, seharusnya penerapann pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 dibuktikan terlebih dulu, yakni siapa yang membuat “surat palsu” sebagaimana dakwaan jaksa. Dakwaan JPU menyebutkan, Heri Muller memerintahkan saudara Iip untuk mengurus kata Muller di dalam akte kelahirannya. Sementara Dodi Rustandi meminta saudara Amas untuk menambahkan kata Muller di akte kelahiran.
“Sementara Iipnya juga kan belum bisa dibuktikan bahwa dia yang membuat surat palsu tersebut. Sebenarnya itu harus dibuktikan dulu mana Amas sebagai pelaku 263 ayat 1-nya, mana Iip sebagai pelaku 263 ayat 1-nya. Jadi jangan langsung masuk ke ayat 2 sebagai pengguna. Nah jadi harapan kami tadi jawaban eksepsi dari jaksa itu kami harapkan oleh majelis hakim bisa diabaikan sehingga untuk Heri Muller maupun Dodi Muller bisa dibebaskan,” ungkap Nurfalah, setelah sidang.
Selanjutnya, sidang tindak pidana lanjutan terkait dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu tanah Dago Elos akan berlanjut Selasa, 20 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela.
*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel-artikel lain tentang Dago Elos