• Berita
  • Duo Muller Ditahan Polda Jabar, Warga Dago Elos Mewaspadai Praperadilan

Duo Muller Ditahan Polda Jabar, Warga Dago Elos Mewaspadai Praperadilan

Warga Dago Elos terus mengawal proses hukum setelah Heri Hermawan dan Dodi Rustandi resmi ditahan Polda Jabar. 

Anak kecil ikut memperjuangkan pemenuhan hak atas tanah Dago Elos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bandung, Senin, 15 Juli 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi19 Juli 2024


BandungBergerak.idDuo keluarga Muller, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi resmi ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah Dago Elos sejak awal Mei 2024. Penahanan ini merupakan suatu kemajuan bagi usaha warga yang selama ini memperjuangkan pemenuhan hak-hak atas tanah yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun. Di sisi lain warga diharapkan tidak lengah dan terus mengawal praperadilan yang juga telah dilayangkan oleh pihak Muller bersaudara ke Pengadilan Negeri Bandung.

Ketua Forum Dago Melawan, Angga menyampaikan, penangkapan dan penahanan duo Muller adalah hasil baik dari upaya “percepatan” yang sebelumnya dilakukan pada Senin, 15 Juli 2024, ketika warga mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Aksi warga Dago Elos tersebut dilakukan menjelang jadwal gelar perkara di Kejaksaan Agung pada 16 Juli 2024.

“Hasil kita melakukan penekanan yang cukup, menjadikan tanggal 16 itu kita dapat kabar dari rekan-rekan di Jakarta dan lainnya bahwa hari itu Kejagung memasrahkan ulang ke Kejati untuk bisa diurus secepatnya tanpa gelar perkara dengan Kejagung,” ungkap Angga, ketika dihubungi, Jumat, 19 Juli 2024.

Di samping itu, penahanan dua Muller merupakan kabar bahagia dari proses perjuangan yang panjang, bahkan menuai tragedi pada 14 Agustus 2023. Angga menyebutkan, Kejagung memasrahkan ulang kasus itu ke Kejati Jabar karena Kejagung melihat tekanan massa yang cukup besar yang selama ini belum pernah dilakukan di kasus mana pun. Selanjutnya, pada tanggal 17 Juli 2024 pihaknya mendapatkan kabar bahwa kasus dugaan pidana Muller bersaudara telah dinyatakan cukup berkas (P21). 

Namun demikian, duo Muller mengajukan praperadilan ke PN Bandung terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pada tanggal 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PN bdg. Sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024 dengan termohon Ditreskrimum Polda Jabar.

Warga memperjuangkan pemenuhan hak atas tanah Dago Elos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bandung, Senin, 15 Juli 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)
Warga memperjuangkan pemenuhan hak atas tanah Dago Elos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bandung, Senin, 15 Juli 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Direncanakan, warga Dago Elos akan melakukan upaya penekanan lagi dengan turun ke jalan pada Senin mendatang untuk memberi peringatan kepada Kejati dan Polda. Angga mewanti-wanti, agar praperadilan tidak menjadi alasan duo Muller lepas dari jeratan hukum.

“Sekaligus nanti tanggal 22 Juli (Senin) akan ada penciptaan dua tekanan, yang pertama untuk Kejati, mudah-mudahan Polda memang bisa untuk melakukan penyerahan bukti dan tersangka di tanggal 22. Sekaligus kita melakukan penekanan kepada pengadilan agar mudah-mudahan memang bisa digagalkan praperadilan,” kata Angga.

Angga menggarisbawahi bahwa momen ini bukanlah akhir sebab yang dihadapi dan dilawan oleh Dago Elos bukan saja Muller bersaudara, tetapi sindikat mafia tanah. Ada beberapa nama yang tidak boleh luput dan belum tersentuh, di antaranya Pipin Sandepi Muller dan Jo Budi Hartanto (bos PT ) yang diduga juga merupakan dalang di balik sengketa lahan Dago Elos.

“Kita tetap bersikukuh (bahwa) yang kita lawan adalah mafia tanah. Itu akan jadi perhatian bersama bahwa langkah ini bukan jawaban akhir. Hanya babak baru yang belum tahu hasilnya yang membuat seluruh pihak harus terus tetap mengawal ini dengan jeli,” tegas Angga.

Diketahui, duo Muller bersaudara dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu. 

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham membenarkan penahanan duo Muller. "Iya benar," jawabnya singkat melalui pesan singkat saat dikonfirmasi BandungBergerak, Jumat, 19 Juli 2024.

Warga Dago Elos berkali-kali turun ke jalan untuk mempertahankan rumah dari penggusuran. Terbaru, mereka demonstrasi di kantor Kejati Jabar, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Warga Dago Elos berkali-kali turun ke jalan untuk mempertahankan rumah dari penggusuran. Terbaru, mereka demonstrasi di kantor Kejati Jabar, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Baca Juga:Mahasiswa Bandung Mengawal Dago Elos
Duduk Perkara Dugaan Penipuan Dokumen Klaim Tanah Dago Elos
Menerbitkan Zine BERGERAK! Vol. 2 tentang Dago Elos

Babak Baru

Kasus sengketa lahan di Dago Elos menemui babak baru setelah penahanan duo Muller oleh Polda Jabar. Ayang, warga Dago Elos, mengatakan baru tahu informasi penahanan ini sore hari.

"Terus terang kita baru tahu tadi sore. Saya konfirmasi, ini benar atau engga," katanya, ditemui BandungBergerak.

Menanggapi informasi penahanan duo Muller tersebut, Forum Dago Melawan kemudian melakukan konferensi pers di Bale RW. Ketua Forum Dago Melawan Angga mengatakan akan terus mengawal dan mempercepat pelimpahan bukti-bukti Muller Cs ke Kejati Jabar dan Pengadilan Negeri Bandung.

"Desakan dari warga (adalah) yang pertama percepatan pelimpahan bukti-bukti Muller ke kejaksaan, kemudian dari kejaksaan agar kami tekan ke pengadilan, yang pertama itu. Yang kedua kami memang pernah menyatakan secara tegas ke pihak kepolisian, ini berita baik, berita bahagia buat kami," kata Angga.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif LBH Bandung Heri Pramono menyampaikan bahwa praperadilan merupakan hak dari tersangka yang mekanismenya tercantum di dalam KUHAP. Nantinya, proses penetapan tersangka terhadap duo Muller yang dilakukan oleh Polda Jabar akan diuji melalui praperadilan, sudah sesuai atau tidak.

“Kalau aku melihatnya praperadilan ini sebagai celah Muller untuk berkelit terhadap penetapan tersangka, cara meloloskan diri. Pun memang dalam sistem hukum kita memang ada. Jadi ini memang hak tersangka juga dalam mengajukan proses,” kata Heri.

*Reportase ini dikerjakan jurnalis BandungBergerak Awla Rajul dan Muhammad Akmal Firmansyah

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//