Sewindu Sudah Warga Dago Elos Turun ke Jalan, dari Festival Kampung Kota ke Pengadilan
Dalam kurun 8 tahun terakhir warga Dago Elos bersama massa solidaritas terus bergerak mempertahankan tanah leluhur dari klaim keluarga Muller.
Penulis Tim Redaksi14 Agustus 2024
BandungBergerak.id - Hari ini bertepatan dengan peristiwa malam kelam 14 Agustus 2023 di Dago Elos, sengketa tanah versus keluarga Muller telah bergulir di ranah pengadilan pidana. Sebelumnya, sengketa antara warga Dago Elos melawan keluarga yang mengklaim keturunan asing Muller telah menempuh jalan panjang sejak 2016.
Konflik agraria pertama kali mengemuka tahun 2016. Warga Dago Elos dan Kampung Cirapuhan yang sudah menempati perkampungan sejak puluhan tahun silam dikagetkan dengan kedatangan petugas Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memberikan surat gugatan oleh seseorang bermarga Mulle; dia mengaku pemilik lahan yang sah di Dago Elos dan Kampung Cirapuhan.
Tanah yang diaku Muller berada di antara Terminal Dago dan hotel apartemen mewah The Maj seluas hampir 7 hektare. Keluarga Muller melakukan gugatan perdata menggandeng developer property PT Dago Inti Graha. Pengadilan memenangkan keluarga Muller dan warga harus segera angkat kaki dari ruang hidup yang sudah mereka tempati secara turun-temurun.
Warga tak tinggal diam. Bola perlawanan terus menggelinding, salah satu aksi fenomenal perlawanan warga dengan menggelar Festival Kampung Kota November 2017. Festival ini salah satu titik pertama yang membentuk pusaran perlawanan terhadap penyerobot tanah leluhur warga Dago Elos.
Perlawanan di jalur hukum terus ditempuh. Tahun 2020 di pengadilan tingkat kasasi warga Dago Elos memenangi sengketa tanah melalui putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019. Warga bersyukur karena tanah leluhur mereka memang milik sah sejak dulu.
Namun, tahun 2022, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang dilakukan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. MA mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022. Konflik ini kembali memanas.
Aksi-aksi warga bersama massa solidaritas dan komunitas-komunitas di Bandung terus mendidih. Tak terhitung jumlah aksi turun ke jalan yang dilakukan warga Dago Elos bersama massa solidaritas antipenggusuran dalam kurun tiga tahun terakhir. Berikut ini garis waktu aksi-aksi mempertahankan tanah milik warga asli Dago Elos.
Dago Elos, 2022
14 Juni 2022. Puluhan warga, dari orang-orang dewasa hingga anak-anak, perempuan dan laki-laki berkumpul di Bale RW 02, Dago Elos, Selasa, 14 Juni 2022. Warga sepakat akan tetap mempertahankan hak dan ruang hidup mereka menyusul terbitnya PK Mahkamah Agung nomor 109/PK/Pdt/2022 yang menetapkan keluarga Muller sebagai pemilik tanah Eigendom Verponding Dago Elos.
Objek tanah tersebut meliputi Eigendom Verponding dengan aset lahan berdasarkan sertifikat pada zaman Kerajaan Belanda pada 1934 seluas 6,3 hektare meliputi, nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.789 meter persegi.
20 Juni 2022. Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam Koalisi Dago Melawan menggelar aksi di kantor BPN Provinsi Jawa Barat, Bandung. Warga menuntut BPN segera membuat pernyataan resmi terhadap status kepemilikan tanah Dago Elos serta membuat pernyataan resmi terhadap putusan PK Mahkamah Agung. Puluhan ibu-ibu yang membawa serta anak mereka dalam gendongan, mengacungkan poster: “PT Dago Inti Graha Mafia Tanah”.
18 Juli 2022. Bertepatan dengan 385 kali (9 tahun) Aksi Kamisan Bandung sejak aksi pantomim pertama di tahun 2013 oleh Wanggi Hoed, para aktivis yang kebanyakan orang-orang muda berpayung hitam menyatakan dukungannya terhadap Dago Elos. Aksi ini rutin digelar di depan Gedung Sate, Bandung.
16 Agustus 2022. Forum Dago Melawan menggelar diskusi terkait skema pencaplokan tanah rakyat melalui hak barat. Diskusi ini diisi oleh Astro dari Perhimpunan Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia (PBHI) Jawa Barat, Heri Pramono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Syafiq dari Agrarian Resource Center, dan Bambang. Warga Dago Elos menyimak gerakan intelektual ini.
21 September 2022. Puluhan warga Dago Elos mendatangi Markas Besar Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Bersama tim kuasa hukum dari LBH Bandung, warga Dago Elos melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dari pihak ahli waris yang mengklaim tanah mereka. Warga menduga ada tindakan pidana dalam klaim tanah Dago Elos oleh keluarga Muller.
Aksi mendatangi Polda Jabar dilakukan orang-orang dewasa, perempuan, anak-anak. Mereka membawa harapan ke Mapolda Jabar, agar rumah dan tanah mereka tak semena-mena dicatut oleh pihak yang mengaku ahli waris.
Dago Elos, 2023
2 Juli 2023. Warga Dago Elos bersama massa solidaritas kembali menggelar Festival Kampung Kota untuk ketiga kalinya. Para musikus yang tampil di festival ini antara lain Dimas Dinar Wijaksana, Syarikat Idola Remaja, Mr. Sonjaya, dan Mukti Mukti. Diskusi hukum dan pertanahan juga digelar.
Agustus 2023. Bulan ini menjadi puncak perlawanan yang dilakukan warga asli kelahiran Dago Elos untuk mempertahankan tanah mereka dari perebutan pihak asing. Senin siang, 14 Agustus 2023 warga Dago Elos dan Koalisi Dago Melawan berbondong-bondong mendatangi kantor Polrestabes Bandung. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan mengenai tindakan pemalsuan dokumen ahli waris yang berakibat pada perenggutan ruang hidup sekitar 2.000 jiwa yang bermukim di lahan seluas 6,9 hektare Dago Elos. Sebelumnya, warga telah melaporkan kasus dugaan penipuan klaim tanah Dago Elos oleh keluarga Muller.
Warga telah mengantongi sejumlah persyaratan dan bukti-bukti laporan, seperti silsilah keluarga Muller, dokumen penetapan ahli waris, dokumen Eigendom Verponding, dan lain-lain.
Respons Polrestabes Bandung terkait laporan warga Dago Elos dianggap tidak jelas. Malam harinya, warga melakukan pemblokiran separuh jalan Dago depan terminal. Aksi warga ini direspons represif oleh polisi. Gas air mata ditembakan ke perkampungan Dago Elos dan berdampak pada perempuan dan anak-anak. Bukti-bukti gas air mata dikumpulkan warga dan massa solidaritas. CCTV milik warga juga menguatkan aksi brutal pengepungan Dago Elos oleh aparat negara.
Pengepungan yang diwarnai kekerasan di Dago Elos menuai kecaman dari simpul-simpul di Kota Bandung.
16 Agustus 2023. Mahasiswa Bandung meneriakan nyanyian “Dago Melawan” sebagai bentuk dukungannya untuk Dago Elos. Mereka mengusung poster-poster bertuliskan “Dago Melawan”, “Tanah Untuk Rakyat”, “Stop Represi”, dan “Pokis Fasis” di tepi rel kereta api, Jalan Merdeka.
Sepekan setelah kejadian, Aksi Kamisan Bandung yang melakukan kamisan di Taman Cikapayang Dago khusus mengangkat tema “Di Dago, Polisi Sok Jago” sebagai respons atas tragedi yang terjadi di Dago Elos.
Dua jurnalis menjadi korban represi ketika meliput malam kerusuhan di Dago Elos. Menanggapi kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang, empat organisasi jurnalis melakukan aksi damai "Hormati Kerja Jurnalis, Jangan Represi!" di Taman Vanda, Kamis, 31 Agustus 2023.
Keempat organisasi jurnalis tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Wartawan Foto Bandung (WFB), dan Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB). Aksi damai ini dihadiri Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, kawan-kawan Aksi Kamisan Bandung, Eva dari Tamansari, dan seniman pantomim Wanggi Hoed.
Antara Agustus-Desember 2023, aksi-aksi solidaritas dan perlawanan untuk Dago Elos terus mengalir dari berbagai kalangan, mulai seniman, aktivis, mahasiswa, intelektual, dan lain-lain. Mereka mendukung perjuangan warga Dago Elos agar bebas dari penggusuran.
9 Desember 2023. Orang-orang muda Dago Elos bersama Kolektif Underdrunk menggelar konser bertajuk “Muller Penipu” di Terminal Dago Elos. Konser musik yang diikuti band-band subkultur Bandung ini bentuk lain dari dukungan terhadap warga Dago Elos.
Masih di bulan Desember, warga Dago Elos rutin melakukan olahraga bulutangkis secara komunal di Lapangan Bale RW Dago Elos. Pendaftaran bulutangkis dikoordinir oleh kaum perempuan.
Anak-anak Dago Elos tak ketinggalan melakukan unjuk karya dalam pameran gambar di Bale RW Dago Elos. Acara pajang karya ini diinisiasi mahasiswa Pendidikan Seni Rupa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan tujuan memberikan panggung harapan dan mimpi bagi anak-anak Dago Elos dalam baying-bayang penggusuran oleh orang bermarga asing.
Dago Elos, 2024
Mengawali tahun ini, warga Dago Elos bersama massa solidaritas menggelar Festival Keadilan, Sabtu, 6 Januari 2024. Acara ini dilanjutkan dengan aksi warga Dago Elos menuju Jakarta, keesokan harinya, 7 Januari 2024.
Di Jakarta, warga Dago Elos menghadiri aksi solidaritas pada kedua aktivis prodemokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menjalani sidang kriminalisasi di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur.
Baca Juga: Warga Mengawal Sidang Pemalsuan Tanah Dago Elos, Kuasa Hukum Keluarga Muller Meminta Jangan Sebut Mereka Mafia Tanah
Sidang Praperadilan Ditolak, Duo Muller Didakwa Empat Pasal tentang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos
Pengadilan Rakyat Dago Elos Memvonis Bersalah Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha
20 Februari 2024. Warga Dago Elos memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung terkait terbitnya surat Aanmaning eksekusi objek sengketa antara warga Dago Elos dengan PT. Dago Inti Graha dan keluarga Muller. Warga Dago Elos menuntut PN Bandung untuk menetapkan objek sengketa Dago Elos sebagai non-executable object atawa objek yang tidak bisa dieksekusi.
Warga Dago Elos kembali mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut penetapan non-executable object, Selasa, 5 Maret 2024. Selain warga Dago Elos, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Bandung juga ikut bersolidaritas dalam aksi ini.
7 Mei 2024. Perjuangan warga Dago Elos membuahkan hasil. Polda Jabar menetapkan dua anggota keluarga Muller sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dokumen tanah. Kabar ini berdasarkan gelar Laporan Polisi nomor: :LPB/336/VII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Ade Suherman yang resmi menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjadi tersangka.
Kantor Staf Presiden (KSP) RI Usep Setiawan dan Sahat M. Lumbranraja mendatangi Dago Elos untuk beraudiensi dengan warga di Balai RW 02 Dago Elos, Selasa, 7 Mei 2024. Kedua tenaga ahli dari tim agraria KSP ini datang untuk merespons pengaduan warga Dago Elos yang diterima pada 12 Oktober 2023.
Kepada KSP, Warga Dago Elos bergantian menyampaikan temuan, kejanggalan, maupun kondisi kawasan Bandung Utara itu yang bersengketa dengan keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha sejak 2016.
Antara bulan Mei-Juli 2024, perlawan warga Dago Elos tak pernah surut. Aksi unjuk rasa, diskusi-diskusi, kegiatan kesenian, dan lain-lain terus digelar. Tujuan utamanya: merebut tanah leluhur yang sudah mereka tempati berpuluh-puluh tahun.
21 Mei 2024. Pengadilan Rakyat Dago Elos digelar. Melalui pengadilan ekstrapengadilan resmi yang diselenggarakan Selasa, 21 Maret 2024, warga Dago Elos “menciptakan” dan menunjukkan bagaimana keadilan seharusnya ditegakkan.
Pengadilan Rakyat berlangsung di Balai RW 02 Dago Elos dan terbuka untuk umum. Majelis hakim pengadilan ini adalah pakar-pakar hukum. Siti Rakhma Mary bertindak sebagai Ketua Majelis Dewan Hakim Rakyat. Adapun Asfinawati, Alghiffari Aqsa, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti bertindak sebagai Anggota Majelis Dewan Hakim Rakyat. Mereka memimpin persidangan di “meja hijau”, mengenakan pakaian sidang berwarna hitam dan kain selempang.
Kelima Majelis Dewan Hakim Rakyat dalam amar putusan yang dibacakan oleh Siti Rakhma Mary menyatakan mengabulkan seluruh dalil dari para pemohon warga Dago Elos. Pengadilan Raykat menyatakan Muller bersaudara menggunakan bukti-bukti palsu untuk merebut tanah Dago Elos.
Pascapengadilan Rakyat, warga Dago Elos berkali-kali melakukan aksi turun ke jalan menuju PN Bandung dan kantor kejaksaan untuk mendesak segera menyidangkan Muller. Awal Mei 2023, duo Muller, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi Muller resmi ditahan Polda Jawa Barat. Namun, keluarga Muller mengajukan praperadilan ke PN Bandung terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pada tanggal 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PN bdg.
Kejaksaan kemudian menyatakan berkas Muller bersaudara dinyatakan lengkap alias P21. Babak baru kemudina berkulir di PN Bandung. Sidang perdana kasus tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu yang menyeret duo Muller, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller digelar, Selasa, 30 Juli 2024. Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis di KUHPidana dengan ancaman bervariasi, mulai dari 6 hingga 7 tahun penjara. Di saat yang sama, hakim sidang praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap duo Muller sah.
Dan perjuangan warga Dago Elos belum selesai. Warga dan massa solidaritas akan terus mengawal proses persidangan. Waktu akan menjawab apakah para hakim di PN Bandung akan mendengar suara hati nurani rakyat Dago Elos?