• Berita
  • Ekskalasi Demonstrasi Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi di Bandung Meningkat

Ekskalasi Demonstrasi Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi di Bandung Meningkat

Massa gabungan dari berbagai elemen masyarakat sipil di Bandung menuntut masuk ke gedung DPRD Jabar. Mereka protes revisi UU Pilkada.

Aksi Peringatan Darurat di Bandung, 22 Agustus 2024. Massa memprotes revisi UU Pilkada. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Penulis Emi La Palau22 Agustus 2024


BandungBergerak.idHingga sore pukul 16.00 WIB, eskalasi demonstrasi gabungan masyarakat sipil, mahasiswa, kalangan akademik di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung terus meningkat. Peringatan darurat negara terus digaungkan. Massa berusaha masuk ke gedung wakil rakyat.

“Buka, buka gerbangnya!” seru massa aksi, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka terus meminta agar gerbang Gedung DPRD Jabar dibuka.

Mulai pukul 15.30 WIB, massa aksi mulai melemparkan beberapa benda ke arah gedung. Hal itu sebagai bentuk kemarahan massa akibat ulah pada legislator yang bekerja tak sesuai dengan mandat rakyat.

Selain melakukan pelemparan sebagai bentuk pelampiasan pada bobroknya negara yang mengutak-atik konstitusi demi kepentingan oligarki, massa juga membakar penghalang jalan (barrier) selain menggoyang pagar besi gedung dewan.

Massa akasi umumnya menggunakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka. Mereka memperingatkan negara bahwa kondisi sedang genting, bahwa warga sipil takkan tinggal diam. Sesekali mereka mengangkat jari tengah ke arah gedung DPRD.

Pukul 16.55 WIB, massa menembakkan kembang api ke arah gedung. Lalu mereka bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.

“Indonesia tanah air beta, pusaka abadi nan jaya...”

Hingga pukul 17.04 WIB, massa aksi masih berusaha mendobrak gerbang gedung DPRD Jabar, yang disemangati dengan teriakan: “Revolusi, revolusi, revolusi!”

Aksi massa yang mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menolak revisi UU Pilkada juga dilaporkan meluas di berbagai wilayah Indonesia. Di Jakarta, masa berhasil menjebol salah satu sisi pagar gedung DPR RI. 

Baca Juga: Peringatan Darurat! Protes Terhadap Revisi UU Pilkada Mengalir dari Dewan Guru Besar hingga Organisasi Prodemokrasi
Elite Politik Membangkang Konstitusi, Masyarakat Sipil di Bandung Turun ke Jalan Menolak Pembajakan Demokrasi

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Jabar, Bandung, 22 Agustus 2024.  Mereka menuntut pemerintah dan DPR menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah tahun 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Jabar, Bandung, 22 Agustus 2024. Mereka menuntut pemerintah dan DPR menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah tahun 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Latar Belakang Peringatan Darurat 

Aksi protes massal bertajuk Peringatan Darurat ini dilatarbelakangi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Terdapat dua putusan penting MK di hari yang sama, 20 Agustus 2024.

Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di dalam putusan ini, MK menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik serta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Kedua, adalah putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat terkait berlaku saat penetapan calon oleh KPU. 

Sehari setelahnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mengadakan rapat untuk mendalami Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. Rapat diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Namun, menurut LBH YLBHI, DPR berusaha untuk menganulir kedua putusan MK dengan tujuan: pertama, ada dua skenario yang berhubungan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yaitu mengembalikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029. 

Kedua, adalah mengubah usia calon kepala daerah sejak dilantik sesuai Putusan MA meski MK dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan bukan sejak pelantikan. LBH YLBHI menilai, dengan langkah tersebut DPR berusaha mengakali Pilkada 2024.

*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain dari Emi La Palau, atau tulisan-tulisan lain tentang Presiden Jokowi

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//