• Indonesia
  • PHK Karyawan CNN Indonesia Setelah Deklarasi Serikat Pekerja

PHK Karyawan CNN Indonesia Setelah Deklarasi Serikat Pekerja

Pemecatan (PHK) terhadap karyawan CNN Indonesia dianggap bagian dari pemberangusan serikat pekerja. Perusahaan berdalih karena efisiensi.

Ilustrasi kebebasan pers dan kebebasan sipil, 2023. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah8 September 2024


BandungBergerak.id - Hampir sembilan tahun Tarjo—bukan nama sebenarnya—bekerja menjadi pewarta di CNN Indonesia. Ia mengingat betul kapan pertama masuk kerja kemudian ditempatkan di berbagai desk mulai dari politik, ekonomi, hingga ketika negeri ini diserang pagebluk Covid-19.

Tarjo merupakan salah satu karyawan CNN Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menerima keputusan PHK setelah hak-haknya dipenuhi perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Cipta Kerja. Ia menerima pembayaran tiga kali gaji bulanan.

Alasan ia menerima PHK dan tidak memilih melawan di antaranya karena ia sudah berkeluarga. Ia khawatir dengan masa depan istri dan anak. “Kalau pertimbangan saya pribadi, karena belum sanggup melawan dalam jangka panjang,” ujar Tarjo, saat dihubungi BandungBergerak, Kamis, 5 September 2024.

Meski begitu, Tarjo mendukung dan menghormati kawan-kawannya di Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 27 yang kini tengah berjuang dan melawan PHK. Sebelumnya, CNN Indonesia melakukan PHK terhadap karyawan-karyawannya pascaterbentuknya Solidaritas Pekerja CNN Indonesia.

SPCI dibentuk dan tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 949/SP/JS/VIII/2024 pada 27 Agustus 2024. Pengurus SPCI juga telah memberitahukan secara lisan dan tertulis kepada pihak perusahaan atas terbentuknya serikat pekerja mereka.

Pembentukan SPCI dilatarbelakangi adanya pemotongan upah sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen terhadap seluruh pekerja selama tiga bulan. Namun, selang empat hari setelah pembentukan SPCI, belasan pekerja yang terlibat dalam pembentukan serikat mengalami PHK sepihak dari manajemen CNN Indonesia.

Menurut Tarjo yang ikut dalam deklarasi SPCI, kebijakan manajemen memotong upah karyawan mendapatkan penolakan. SPCI kemudian meminta mediasi bipartite sebanyak dua kali, tetapi tak digubris perusahaan. Ketika mediasi akan memasuki pertemuan tripartit maka terjadilah PHK.

Tarjo secara pribadi tidak masalah dengan kebijakan pemotongan gaji apabila perusahaan dalam kondisi sulit, dengan catatan harus sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). PKB tersebut seharusnya mengatur tentang segala kompensasi akibat pemotongan gaji, misalnya, pengurangan jam kerja, piutang perusahaan, dan pembayaran piutang jika kondisi keuangan perusahaan sudah membaik.

Baca Juga: Realitas Kebebasan Pers di Jawa Barat tak Sebebas Hasil Survei Dewan Pers
Dewan Pers: RUU Penyiaran Upaya Kesekian Pemerintah dan DPR Menggembosi Kebebasan Pers

Berserikat Tidak Boleh di-PHK

PHK yang terjadi pada karyawan-karyawan CNN Indonesia sekaligus yang menikuti deklarasi SPCI menuai polemik di bidang perburuhan. Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera mengatakan PHK tidak diperbolehkan hanya karena karyawan membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan pemenuhan hak-haknya. Menurutnya, berserikat merupakan kemewahan yang dimiliki oleh warga negara termasuk para pekerja.

Pakar hukum tata negara ini menilai, apabila berserikat kemudian terjadi pemecatan maka jelas hal ini merupakan bentuk union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran pidana yang ancamannya lima tahun penjara.

Namun, Bivitri mengatakan perusahaan akan berkelit jika disebut melakukan union busting. “Nah, jadi mereka pasti akan bilang ‘oh enggak, kita enggak melakukan union busting. Tentu itu akan pertama kali ditolak, teman-teman. Jadi, kalau teman-teman masih meragukan, ini union busting bukan ya. Percayalah memang ada trik-triknya, supaya union busting itu tidak diakui,” ujar Bivitri, dalam agenda diskusi Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, diakses, Jumat, 6 September 2024.

Di diskusi yang sama, Ketua Umum KASBI Sumarno menuturkan, pembentukan serikat pekerja atau buruh sering tidak diterima dengan baik oleh perusahaan. Hal ini menjadi tantangan sendiri saat hendak membentuk serikat.

“Baru kita ngumpul ya, baru kita ngumpul nih dengan teman-teman buruh, sore ini gitu, kita bersepakat untuk membentuk serikat buruh, besoknya sudah bocor. Jadi, ada juga dari buruh-buruhnya itu besoknya sudah bocor, dipanggillah (oleh) pengusahanya, HRD atau orang manajemennya untuk menggagalkan pembentukan serikat buruh tadi,” ujar Sumarno.

Sumarno mendesak agar pihak CNN Indonesia bisa memperkerjakan kembali para pekerja yang di-PHK dan menjamin kebebasan berserikat para pekerja media.

“Jadi, nanti bisa kita perluas lagi solidaritas dari kawan-kawan. Karena kalau kasus di CNN ini, kawan-kawan dikalahkan, enggak ada perlawanan, maka akan menjadi mimpi buruk juga buat kawan-kawan di pekerja media yang lain,” ungkap Sumarno.

Desakan juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen. CNN Indonesia diminta membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI dan mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta hak berserikat di CNN Indonesia.

“AJI mendukung persilisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai makanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, dalam keterangan resmi.

AJI juga mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut verifikasi media yang tidak memetuhi UU Pers No 40 tahun 1999 dan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia.com Titin Rosmasari menepis PHK tersebut sebagai union busting. Titin menegaskan, PHK terjadi karena efisiensi perusahaan.

"Dalam grup Transmedia, tidak ada larangan pendirian serikat pekerja. Jadi PHK ini pada karyawan tidak ada kaitan dengan pembentukan serikat pekerja," ujar Titin, dikutip dari IDN Times, Jumat, 6 September 2024.  

Titin mengungkapkan pemecatan pekerja merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki situasi finansial perusahaan yang sudah dilakukan sejak Oktober 2023. "Jadi ini tidak ada kaitan dengan serikat pekerja, ini karena kita melakukan ini karena efisiensi, dan kita lakukan sudah sejak 2023 akhir. Dan proses ini sudah kita lakukan sudah dari waktu itu," ujarnya.

 *Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Buruh

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//