• Berita
  • Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Nama Muller Tidak Tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Nama Muller Tidak Tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Asal-usul nama Muller penting bagi pengadilan. Apakah kedua terdakwa benar-benar memiliki bukti menyandang nama Muller? Nama ini mereka pakai untuk menggugat.

Penasehat hukum keluarga Muller memperlihatkan beberapa dokumen perkara Dago Elos ke hadapan majelis hakim, diiringi oleh JPU dan saksi, di PN Bandung, Selasa, 27 Agustus 2024. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah9 September 2024


BandungBergerak.idBandungBergerak.id - Sidang perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos masih memperkarakan asal-usul nama Muller yang disandang dua terdakwa Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 9 September 2024. Diketahui bahwa Disdukcapil Kabupaten Bandung yang bekerja sebagai operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) tidak menemukan data Muller di belakang nama kedua terdakwa.

Pengusutan asal-usul nama Muller ini penting bagi pembuktian di pengadilan. Dengan nama itulah keluarga Muller yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah Dago Elos di zaman kolonial Belanda George Hendrik Muller, mengguggat warga Dago Elos yang sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut.

Di persidangan kedelapan tersebut, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum antara lain Jejen Jaenal Mutakin warga Cileunyi, Yulius Joko Sumarno dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jabar, Romi Puji Prayoga dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Bandung, Moh Ninor Islam dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPH) Kemenkumham, dan Wulan Citra Lestari, pekerja honorer dari Disdukcapil Kabupaten Bandung. Sementara satu saksi atas nama Salimin berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syarip, Jejen Jaenal Mutakin menuturkan, 3 April 2024, Heri Hermawan meminta tolong untuk membuatkan akta kelahiran. Menurut Jejen, terdakwa mengaku akta kelahirannya hilang. Padahal, akta kelahiran dan KTP terdakwa sedang dalam penyelidikan oleh Polda Jabar atas kasus penipuan dokumen tanah Dago Elos.

“Jen bisa bantu saya tidak, ini akte kelahiran saya hilang. Saya jawab bisa, tapi harus bikin surat kehilangan terlebih dahulu dari Polsek. Kemudian tanggal 4 April sekitar jam 12 siang, Heri mengirimkan akta kelahiran yang lama dilampirkan, Juli 1988,” cerita Jejen, menuturkan pembicaraan dengan Heri yang ingin dibuatkan akta kelahiran.

Jejen menyebut terdakwa hanya membawa scan akta kelahiran tahun 1988 dan Surat Kehilangan dari Polsek Rancaekek. Bukti-bukti tersebut kemudian dikirimkan oleh Jejen kepada Sugandi untuk diantarkan ke Disdukcapil Kabupaten Bandung.

Jejen tidak pernah tahu persoalan nama yang berbeda di dalam KTP. Ia juga tidak pernah bertanya mengenai penamaan Muller sebab sudah sesuai dengan KTP. Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyai Jejen apakah ia mengetahui perkara ini? Jejen menjawab tahu bahwa terdakwa sedang diproses oleh Polda Jabar. Namun, ia tidak mengetahui bukti-bukti yang diambil penyidik.

“Saksi diperlihatkan fisiknya (akta kelahiran) saja?,” tanya Jaksa Penuntut Umum pada Jejen. 

“Iya, diperlihatkan di rumah saya, scan akta berwarna kuning, ada warna birunya,” jelas Jejen.

Jejen mengaku ia kenal dengan keluarga Muller karena tetangga bernama Aa Sajianah merupakan teman dari Edi Edward Muller (ayah terdakwa). “(Keluarga Muller yang dikenal) Heri Hermawan, Dodi, Pipin, dan ibunya Sarah Sopiah,” terang Jejen yang mengaku telah tahu persoalan sengketa lahan Dago Elos.

Di persidangan sebelumnya, Sugandi dihadirkan sebagai saksi yang diketahui pernah mengurus akta kelahiran Heri Hermawan 4 April 2024. Sugandi ditugaskan oleh Jejen untuk mengurusi akta kelahiran Heri Hermawan. Namun, ia mengaku tidak akan mau mengurusi akta kelahiran apabila Heri Hermawan tidak menyatakan aktanya hilang. 

Nama Muller Tidak Terdata

Saksi lain, Wulan Citra, pekerja honorer sebagai operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) di Disdukcapil Kabupaten Bandung menyebutkan, di data yang lama tidak ada nama Muller yang disandang terdakwa. Menurutnya, penambahan atau pengurangan nama harus diajukan ke pengadilan.

“Seharusnya penambahan nama dan pengurangan nama harus diajukan ke pengadilan, walaupun ijazah juga harus dilihat dulu. Tetapi sesuai prosedur mah harus ke pengadilan,” tandas Wulan.

Wulan juga menjelaskan apabila di dalam SIAK ada dua dokumen, maka otomatis dokumen lain harus dibatalkan. “Tidak boleh (mencetak dua akta) di aplikasi juga akan menolak, antara register dan database SIAK lebih dahulu register,” terang Wulan.

Tiga saksi lain dari instansi pemerintahan menjelaskan mengenai surat-surat dokumen tanah. Yulius Joko Sumarno dari Dispusipda Jabar menyebutkan menyampaikan keterangan mengenai berkas Surat Keputusan Gubernur tahun 1977 dan 1979 tentang Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah Dago. Namun ia tidak mengetahui spesifikasi isi suratnya.

Sama halnya dengan Joko, Ninor Islam dari Islam dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Kemenkumham hanya menjelaskan mengenai bukti surat register bahwa tidak pernah ada nama George Hendrik Muller dalam surat BHPN yang dikeluarkan di Balai Akta Peninggalan di Jakarta. 

“Sejak 2018 ada permintaan tidak ditemukan arsip atas nama George Hendrik Muller, ditunjukkan kepada Sony Sukarno, tidak mengetahui siapa Sony Sukarno,” ungkap Ninor Islam. 

Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar dengan agenda saksi-saksi masih dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga: Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Saksi-saksi Membeberkan KTP dan Akta Kelahiran Duo Muller
Sidang Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Membeberkan Asal-usul Penambahan Nama Muller oleh Terdakwa
Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Warga Membuktikan Memiliki Sertifikat Hak Milik

Penasihat Hukum Berputar-putar

Penasehat Hukum Duo Muller, Taslim menilai saksi-saksi dalam persidangan kurang memberikan keterangan akurat. “Saksi-saksi tadi tidak ada akurat tentang pembuktiaan karena tadi ada saksi dari dinas arsip dan perpustakaan dia hanya mencatatkan doang tidak  ada peran menentukan penertiban. Kemudian dari saksi BPHN, dia hanya mengarsipkan saja,” kata Taslim, saat ditemui BandungBergerak usai persidangan. 

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum Rika optimis dengan alat-alat bukti dan saksi-saksi. Pihaknya juga belum menghadirkan semua saksi. “Kita optimis, kita punya alat bukti sama saksi. Saksi belum hadirkan semua, kita masih tunggu juga,” singkat Rika.

Bagi warga Dago Elos, Ayang menyebutkan, selalu mengawal dan menyaksikan secara langsung persidangan sengketa lahan yang mengancam tempat tinggal mereka. Ia heran dengan penasihat hukum Muller yang selalu berputar-putar saat bertanya pada para saksi. 

“Kami optimis, warga dari persidangan awal sampai persidangan sekarang selalu mengaping mengawal sidang-sidang ‘Dago Elos Lawan Muller’ ini mau siapa pun saksinya. Dari saksi instansi warga antusias ingin tahu perkembangannya, apa yang mereka kata, apakah mereka mendukung kami, condong ke pihak lawan atau ke kami,” tutur Ayang.

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//