• Berita
  • Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Saksi-saksi Membeberkan KTP dan Akta Kelahiran Duo Muller

Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Saksi-saksi Membeberkan KTP dan Akta Kelahiran Duo Muller

KTP dan akta kelahiran Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, terdakwa perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, tidak mencantumkan nama Muller.

Sidang perkara penipuan dokumen tanah dengan terdakwa Muller bersaudara di PN Bandung, Selasa, 27 Agustus 2024. (Foto: Reyner Thaddeus Purwanto/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah5 September 2024


BandungBergerak.id – Sidang perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos masih menyelidiki asal-usul nama Muller yang disandang terdakwa Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 5 September 2024. Para saksi menyampaikan di KTP maupun di akta kelahiran milik terdakwa tidak mencantumkan nama Muller.

Sebagai latar belakang, pengadilan mengorek asal-usul nama Muller yang disandang kedua terdakwa untuk membuktikan perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos. Heri Hermawan dan Dodi Rustandi menggugat tanah Dago Elos dengan dalih mereka adalah ahli waris George Hendrik Muller, orang asing yang disebut pemilik tanah Dago Elos di zaman Belanda.

Dalam sidang dengan susunan majelis hakim Syarip (ketua) dan hakim anggota Harry Suptanto dan Sri Senaningsih, beberapa saksi yang dihadirkan antara lainnya pihak Disdukcapil Kota Bandung, Polsek Rancaekek, dan Sugandi.

Saksi dari Disdukcapil Kota Bandung bernama Widi mengatakan tentang perpindahan kedua terdakwa dari Kabupaten Bandung ke Kota Bandung yang telah terintegrasi menggunakan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Tidak ada nama Muller di dalam KTP Heri Hermawan maupun Dodi Rustandi.

Heri Hermawan dan Doddy Rustandi Muller juga terindikasi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda. Namun Widi tidak mengetahui NIK ganda kesalahan petugas Disdukcapil atau dari pihak yang lain.

Selain Widi, saksi lain yang dihadirkan adalah Sugandi yang diketahui pernah mengurus akta kelahiran Heri Hermawan yang beralasan hilang pada 4 April 2024. Di hadapan majelis hakim, Sugandi mengaku pernah ditugaskan oleh RW untuk mengurusi akta kelahiran Heri Hermawan. Ia mengaku tidak akan mau mengurusi akta kelahiran apabila Heri Hermawan tidak mengaku aktanya hilang.

Di persidangan sebelumnya terungkap bahwa pengajuan akta kelahiran ini dilakukan bukan karena hilang tapi karena sedang dalam penyelidikan pemalsuan surat dan dokumen oleh Polda Jabar. Permohonan akta kelahiran ini kemudian ditolak karena perubahan nama harus berdasarkan keputusan pengadilan.

Selanjutnya, sidang pemalsuan dokumen tanah Dago Elos dijadwalkan Senin, 9 September 2024 dengan agenda masih kesaksian.

Sementara itu, Dea, warga Dago Elos, mengaku tercerahkan dengan kesaksian para saksi di persidangan ini. Ia awalnya tidak tahu soal akta kelahiran dan KTP duo Muller yang dibikin tidak hanya satu.

“Warga pada tahu itu sebusuk itu banyak juga tadi kuasanya hukumnya agak bingung juga muter-muter yang ditanyain,” ujar Dea, kepada BandungBergerak.

Baca Juga: Sewindu Sudah Warga Dago Elos Turun ke Jalan, dari Festival Kampung Kota ke Pengadilan
Sidang Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Membeberkan Asal-usul Penambahan Nama Muller oleh Terdakwa
Ketukan Palu Hakim untuk Pemilik Sah Tanah Dago Elos

Di persidangan sebelumnya, pihak terdakwa melalui pengacaranya Jogi Nainggolan mengatakan tahun 1988 kliennya memang tidak menggunakan nama Muller. Namun, tidak berarti menghilangkan nama orang tuanya dalam dokumen berikutnya. Karena nama Muller adalah pemberian dari orang tua. 

"Jadi ini adalah sebuah perjuangan keadilan, masa ketika seorang anak menggunakan nama bapaknya itu dipermasalahkan menjadi suatu perkara pidana, artinya di sini kan ada kriminalisasi," tambah Jodi, seraya menambahkan pihaknya akan mendatangkan ahli pidana serta saksi-saksi di dalam persidangan mendatang.

Latar belakang kasus sengketa tanah ini telah berjalan panjang sejak 2016 ketika warga Dago Elos digugat secara perdata oleh keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Tahun 2020 di pengadilan tingkat kasasi warga Dago Elos memenangi sengketa tanah melalui putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019. Namun, tahun 2022, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang dilakukan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. MA mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022.

Babak baru kasus ini bergulir di pengadilan pidana di PN Bandung. Sidang perdana yang menyeret duo Muller, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi digelar, Selasa, 30 Juli 2024. Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis di KUHPidana dengan ancaman bervariasi, mulai dari 6 hingga 7 tahun penjara.

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//