Sidang Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Membeberkan Asal-usul Penambahan Nama Muller oleh Terdakwa
Tahun 1988 terdakwa Heri Herawan dan Dodi Rustandi tidak menyandang nama Muller di belakang nama mereka, sesuai keterangan Disdukcapil Kabupaten Bandung dan KUA.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah3 September 2024
BandungBergerak.id - Persidangan perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos dengan terdakwa duo Muller yakni Herry Hermawan dan Doddy Rustandi Muller kembali menghadirkan saksi-saksi. Terungkap bahwa kedua terdakwa mengajukan nama Muller ke Disdukcapil Kabupaten Bandung dan Kantor Urusan Agama (KUA) Rancaekek.
Herry Hermawan dan Doddy Rustandi sama-sama menyandang nama Muller karena mengaku sebagai keturunan di zaman Belanda. Dengan klaim ini, mereka menggugat tanah Dago Elos yang sudah ditempati ribuan warga secara turun-temurun. Mereka berdalih bahwa tanah Dago Elos adalah milik leluhur mereka, yaitu waris George Hendrik Muller.
Ada delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang nomor perkara 601/Pid.B/2024/PN Bandung, Senin, 2 September 2024. Para saksi antara lain dari Disdukcapil Kabupaten Bandung, BPN Kota Bandung, Biro Hukum Pemerintah Kota Bandung, Dishub Kota Bandung, Kepala Terminal Dago, dan KUA Rancaekek.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bandung yang kebetulan bernama Heri Herawan memberi kesaksian bahwa sejak tahun 1988 akta kelahiran terdakwa Heri Hermawan dan Dodi Rustandi tidak menyandang nama Muller di belakang nama mereka. Baru belakangan staf pencatatan sipil menerima pengajuan nama Heri Hermawan dan Dodi Rustandi.
“Ada akte kelahiran lagi atas nama mereka pada 4 april 2024, pengajuan kembali perubahan nama. Atas nama Sugandi memakai surat kuasa diterbitkan atas nama Heri dan Dodi berdasarkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek Rancaekek,” kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bandung Heri Herawan, di hadapan majelis hakim.
Pihak Disdukcapil Kabupaten Bandung kemudian mengetahui bahwa berkas pengajuan akta dilakukan bukan karena hilang akan tetapi sedang dalam penyelidikan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait pemalsuan surat dan dokumen. Permohonan akta tersebut lalu dibatalkan melalui asas Contrarius Actus.
Perubahan nama di akta lahir tidak bisa sembarangan karena memerlukan keputusan pengadilan. “Diterbitkan baru. Harus berdasarkan putusan pengadilan. Catatan pinggir yang ditempel. Untuk perubahan nama sesuai Undang-undang harus via penetapan pengadilan. Dulu pakai catatan pinggir, sekarang catatan pinggir ditempel di buku register. Bukan diterbitkan akta baru lagi,” beber Heri.
Baca Juga: Hakim Menolak Keberatan Terdakwa Muller, Perkara Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Dilanjutkan
Duduk Perkara Dugaan Penipuan Dokumen Klaim Tanah Dago Elos
Sidang Praperadilan Ditolak, Duo Muller Didakwa Empat Pasal tentang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos
Saksi lainnya disampaikan Maksum atau Amas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Rancaekek Kabupaten Bandung. Ia mengaku kenal dengan terdakwa Dodi Rustandi yang sempat meminta tolong untuk memperbaiki akta dan menambah nama Muller di belakang namanya. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena berdasarkan peraturan harus ada penetapan dari pengadilan.
“Sudah beres akta atas nama Dodi Rustendi saja, dia datang lagi untuk ditambah nama Muller saya balik lagi ke Soreang dan gak bisa karena harus ada penetapan dari pengadilan,” ujar Amas.
Menanggapi keterangan saksi soal penerbitan akta ini, Angga dari Forum Dago Melawan yang juga warga Dago Elos mengatakan, kesaksian dari Disdukcapil Kabupaten Bandung maupun KUA Rancaekek telah memberatkan posisi terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Menurut Angga, pihak Disdukcapil Kabupaten Bandung jelas telah menolak pengajuan akta dua terdakwa. Begitu juga kesaksian dari KUA Rancaekek yang membantah menerbitkan dua akta. Pengajuan akta baru yang dilakukan dua terdakwa juga ditolak karena harus berdasarkan penetapan pengadilan.
Persidangan kasus pidana pemalsuan dokumen tanah Dago Elos ini akan dilanjutkan Kamis, 5 September 2024 mendatang dengenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Di persidangan sebelumnya, pihak terdakwa melalui pengacaranya Jogi Nainggolan mengatakan ketika 1988 kliennya memang tidak menggunakan nama Muller. Namun, tidak berarti menghilangkan nama orang tuanya dalam dokumen berikutnya. Karena nama Muller adalah pemberian dari orang tua.
"Jadi ini adalah sebuah perjuangan keadilan, masa ketika seorang anak menggunakan nama bapaknya itu dipermasalahkan menjadi suatu perkara pidana, artinya di sini kan ada kriminalisasi," tambah Jodi, seraya menambahkan pihaknya akan mendatangkan ahli pidana serta saksi-saksi di dalam persidangan mendatang.
*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Dago Elos