• Berita
  • Jo Budi Hartanto Mangkir di Persidangan Sengketa Tanah Dago Elos

Jo Budi Hartanto Mangkir di Persidangan Sengketa Tanah Dago Elos

Jo Budi Hartanto merupakan bos PT. Dago Inti Graha. Dia bersama keluarga Muller menggugat warga Dago Elos secara perdata.

Persidangan tindak pidana pemalsuan dokumen lahan Dago Elos dengan terdakwa duo Muller Dodi Rustandi dan Heri Hermawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 12 September 2024. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul12 September 2024


BandungBergerak.id - Persidangan tindak pidana pemalsuan dokumen lahan Dago Elos dengan terdakwa duo Muller Dodi Rustandi dan Heri Hermawan kembali dilangsungkan dengan agenda pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 12 September 2024. Hanya satu orang saksi yang hadir dari lima orang yang dijadwalkan, yaitu mantan Direktur PT. Dago Inti Graha tahun 2018 Orie Agus Chandra.

Selain Orie Agus Chandra, JPU mengundang empat orang lainnya sebagai saksi, yaitu Jo Budi Hartanto, Erwin Senjaya Hartanto, Uus Kusnadi, dan Tri Nurseptari. Namun, keempat orang itu tidak hadir di majelis persidangan. Jo Budi Hartanto adalah bos PT. Dago Inti Graha. Dia bersama keluarga Muller menggugat secara perdata kepemilikan tanah Dago Elos.

 JPU juga sempat menghadirkan beberapa ahli, yaitu ahli pidana, ahli perdata, dan ahli forensik. Namun, ketua majelis persidangan meminta JPU untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu, barulah mengundang saksi-saksi ahli.

Orie Agus Chandra Setyanegara mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, tetapi mengenal kedua terdakwa Dodi Rustandi dan Heri Hermawan. Orie mengaku pertama kali dikenalkan pada Dodi Rustendi oleh kontraktor bernama Uus di lokasi pembangunan perumahan, di Rancaekek sekitar tahun 2016-2017. Uus menyebut Dodi memiliki lahan di Dago.

Saat dikenalkan, kata Orie, Dodi memperlihatkan fotokopi dokumen kepemilikan lahan atas nama George Hendrik Muller. Tetapi Orie mengaku tidak melihat detail dokumen-dokumen itu. Ia lalu menyampaikan informasi itu kepada pimpinannya, Jo Budi Hartanto, bahwa ada ahli waris yang punya dokumen kepemilikan lahan di Dago. Dari kesaksian Orie, Jo Budi menanggapi informasi itu dengan menyuruh Orie mengecek dan memastikan untuk bisa mengurus sertifikat kepemilikan lahan.

Orie kemudian mengaku datang dua kali ke BPN bersama Dodi untuk memastikan bisa mengurus sertifikat. Ia mengaku dasar pengurusan sertifikat itu karena kedua terdakwa memiliki Eigendom Verponding. Namun ia tidak tahu nomor-nomor akta hak barat itu. Selain itu, menurut ploting data BPN, lahan Dago Elos itu belum bersertifikat. Dari keterangan loket BPN, prinsipnya bisa untuk mengajukan kepemilikan sertifikat jika menguasai fisik. Loket BPN kemudian menyarankan untuk membuat gugatan.

“Jawaban dari BPN lupa detailnya, tapi ada satu poin yang mana ingin mengajukan hak milik harus bisa menguasai fisik,” ungkap Orie di majelis persidangan.

“Ahli waris punya dokumen atas tanah dan gak punya biaya untuk memproses segala sesuatunya. Iya seperti itu (PT. Dago Inti graha sebagai pendana). Dana untuk proses terbit sertifikat. Sepertinya juga iya untuk biaya gugatan,” lanjutnya.

Ahli waris kemudian bertemu dengan Jo Budi Hartanto. Orie menerangkan, duo Muller tersebut meminta bantuan ke Jo Budi Hartanto untuk membuat sertifikat kepemilikan sebab keduanya tidak memiliki cukup biaya. Duo Muller dan Jo Budi Hartanto kemudian mengikat perjanjian ke dalam Hak Pengoperan dan Pemasrahan Hak atas Tanah di hadapan notaris Tri Nurseptari.

Orie menjelaskan, pengikatan hak itu untuk proses sampai dengan terbitnya sertifikat. Ia mengaku belum ada transaksi lain dan belum ada kesepakatan harga beli. Hanya saja, akta notaris itu mengatur agar kedua ahli waris itu tidak menawarkan lahan Dago Elos kepada investor lain. Orie juga menyebut transaksi baru akan dilakukan setelah terbitnya sertifikat. Ia pun mengaku tidak tahu akan dibangun apa di lahan Dago Elos itu.

Pembuatan Hak Pengoperan dihadiri terbatas oleh Jo Budi Hartanto dan duo Muller di hadapan notaris Tri Nurseptari. Sehingga Orie mengaku tidak tahu apa saja yang dibahas dan dokumen apa saja yang dibawa. Namun begitu, Orie mengaku pernah melihat dokumen asli Eigendom ketika gugatan di persidangan.

Orie meyakini duo Muller sebagai ahli waris karena Eigendom tersebut atas nama George Hendrik Muller. Dari informasi yang ia terima dari terdakwa dan ia ketahui dari PAW, George merupakan kakek duo Muller dan memiliki anak bernama Edi Muller. Meski begitu, ia mengaku tidak ingat apakah nama belakang mereka diikuti nama Muller atau tidak.

“Kalau ingat betul saya tidak, saya lupa,” jawa Orie saat ditanyai majelis hakim soal nama belakang Muller di nama kedua terdakwa. Ia juga tidak ingat terdakwa pernah atau tidak menguasai fisik tanah Dago Elos. 

Kedua terdakwa, Dodi Rustandi dan Heri Hermawan menanggapi kesaksian saksi adalah benar dan tidak ada keberatan terkait keterangan yang telah disampaikan. Sidang lanjutan akan dilangsungkan Selasa, 19 September 2024 pukul sembilan pagi. 

Baca Juga: Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Warga Membuktikan Memiliki Sertifikat Hak Milik
Hakim Menolak Keberatan Terdakwa Muller, Perkara Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Dilanjutkan
Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Jaksa Berharap Majelis Hakim Menolak Nota Keberatan Terdakwa Duo Muller

Sudah Disetting Penasihat Hukum

Ketua Forum Dago Melawan, Angga sudah memprediksi ketidakhadiran Jo Budi Hartanto, Erwin Senjaya Hartanto, Uus Kusnadi, dan Tri Nurseptari. Menurutnya, ketidakhadiran mereka sudah bisa ditebak sejak mangkirnya Pipin Sandepi Muller yang dipanggil oleh JPU di sidang sebelumnya.

“Ketika Pipin tidak hadir di pengadilan, kami mengindikasikan adanya pola briefing dari penasehat hukum siapa-siapa yang memang berkenaan secara langsung dengan gugatan perdata yang dimintai keterangan, yang memang dalam satu gerbong yang sama itu tidak dihadirkan di muka pengadilan,” ungkap Angga.

Hadirnya Orie Chandra ke persidangan pun bisa ditebak. Meski menjabat sebagai direktur utama PT. Dago Inti Graha sekitar tahun 2018-2019, Orie dinilai hanyalah sosok yang bekerja sebagai direktur. Orie tidak memiliki kontribusi modal kepada perusahaan itu. Adapun yang memiliki kontribusi modal adalah keluarga dekat dalam satu keluarga yang menjabat sebagai komisaris, yaitu Jo Budi Hartanto, istrinya yaitu Leony Sutisna, dan anaknya Erwin Senjaya Hartanto.

“Dalang di balik semua ini tentunya siapa yang memiliki perusahaan itu, siapa komisarisnya, kan itu,” tegasnya.

Dalam persidangan, yang cukup muncul menjadi pertanyaan adalah lantas mengapa PT. Dago Inti Graha yang mengurus sertifikat dan melakukan penggugatan. Angga berpendapat, hubungan Dago Inti Graha dengan duo Muller bersifat transaksional. Selain itu, Akta Peralihan yang dibuat di notaris dinilai terdapat tipu muslihat dan kesepakatan-kesepakatan.

“Notaris bisa mengeluarkan dua nomor surat akta yang sama, satu memiliki nilai sebesar 300 juta, satunya tidak, itu yang kami ketahui dari bukti perdata. Yang kedua kami menilai ini modus transaksional dari mafia tanah ketika hal-hal yang menyangkut adanya tuntutan dari pihak lain, misal yang tengah berjalan ini dari warga, itu menjadi tanggung jawab penuh pihak pertama. Itu ada di dalam akta, yaitu Muller. sedangkan pengurusan sertifikat, mengambil kuasa atas tanah itu pihak kedua, si Dago Inti Graha,” ungkap Angga.

Persidangan tindak pidana pemalsuan dokumen lahan Dago Elos dengan terdakwa duo Muller Dodi Rustandi dan Heri Hermawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 12 September 2024. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)
Persidangan tindak pidana pemalsuan dokumen lahan Dago Elos dengan terdakwa duo Muller Dodi Rustandi dan Heri Hermawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 12 September 2024. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)

Memanggil Kembali yang Mangkir

Usai persidangan, massa aksi Dago Elos “menggeruduk” Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mendesak agar Kejati memanggil kembali Jo Budi Hartanto dan lainnya yang mangkir ke persidangan yang akan datang. Massa menilai, mereka tidak hadir sebab sengaja berkomplot menghindar dari persidangan.

Koordinator Intelijen Kejati Jabar, saat menerima massa dari Dago Elos mengatakan pihak Kejati prinsipnya akan mengawal kasus dugaan tindak pidana hingga selesai. Pihaknya juga berkomitmen untuk menjalankan apa yang dituntut oleh warga Dago Elos.

Jaksa Penuntut Umum Sukanda menyebutkan, terkait dugaan tindak pidana ini pemanggilannya harus beruntun. Ia juga menyebutkan, Kejati tidak menerima konfirmasi alasan ketidakhadiran Jo Budi Hartanto dan lain-lain. Sementara Tri Nurseptari mengkonfirmasi alasannya tidak hadir karena tengah sakit. Sukanda juga menegaskan jika di persidangan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, pihaknya akan memproses.

“Untuk persidangan yang ke depan itu kita akan panggil lagi. Tidak hadir ya kita panggil lagi. Kalaupun dia tidak hadir, sesuai dengan KUHAP ya kita bisa dengan menghadirkan paksa,” terang Sukanda. 

Sementara JPU lainnya, Rika Fitria menyampaikan komitmennya untuk memanggil dan menghadirkan seluruh saksi yang telah dipanggil. “Insya Allah untuk selasa depan kita panggil kembali. Mohon dukungan dari teman-teman dan warga. Saya harapkan minggu depan kalau Jo Budi hadir, mohon kerjasamanya di persidangan kita kondusif ya,” katanya dan dijawab sorakan dan tepuk tangan oleh warga Dago Elos.

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel-artikel lain tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//