KKN Mahasiswa UIN Bandung Mendampingi Proses Sertifikasi Halal bagi UMKM
KKN Tematik Halal dilaksanakan dengan menugaskan mahasiswa menjadi pendamping proses produk halal UMKM agar mendapatkan sertifikat halal produk yang didaftarkan.
Radifa Ruli Suraya
Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati
16 September 2024
BandungBergerak.id – Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung memiliki komitmen kuat dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari pengabdian ini adalah melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang rutin diikuti oleh mahasiswa. KKN ini memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang mereka pelajari di kampus, sekaligus sebagai kontribusi universitas dalam memberdayakan masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah di lingkungan sekitar.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu program pengabdian kepada masyarakat yang menjadi bagian penting dalam pendidikan di perguruan tinggi Indonesia. Di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, terdapat program KKN yang unik dan sesuai dengan kebutuhan zaman, yaitu KKN Tematik Halal. Program ini dirancang khusus untuk membantu para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal bagi produk mereka. KKN Tematik Halal bukan hanya tentang pengabdian, tetapi juga bagian dari upaya universitas untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islami dalam dunia bisnis dan ekonomi, sejalan dengan visi mencetak lulusan yang kompeten dan berakhlak mulia.
KKN Tematik Halal tahun ini diikuti oleh sekitar 250 mahasiswa dari berbagai jurusan di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Salah satunya adalah saya, Radifa Ruli Suraya, dari jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Tugas mahasiswa yang melakukan KKN Tematik Halal ini yaitu dengan mencari minimal 10 UMKM sekaligus menjadi pendamping proses produk halal dan output-nya berupa sertifikat halal bagi produk yang didaftarkan.
Baca Juga: Mahasiswa S3 Unpas Berikan Vaksin Covid-19 Gratis, Mahasiswa Unpad Terjun Jadi Relawan Vaksinasi
Mengenal Aplikasi Bersuara untuk Korban Perundungan dari Mahasiswa ITB
Mendiskusikan Proses Kreatif Mahasiswa ISBI dalam Pementasan Lakon Bius
Menjadi Pendamping UMKM
Sebelum memulai KKN Tematik Halal, mahasiswa mendapatkan pelatihan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Bandung. Pelatihan ini mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan memanfaatkan beberapa situs web penting. Situs seperti oss.go.id digunakan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara ptsp.halal.go.id membantu dalam penerbitan Sertifikat Halal (SH) bagi UMKM.
Beberapa hari setelahnya, mahasiswa yang telah melakukan pelatihan mendapat sertifikat menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan mahasiswa dapat turun langsung kelapangan untuk membantu para UMKM.
Peran mahasiswa pada KKN ini layaknya pendamping bagi para pelaku UMKM, dimulai dengan mensosialisasikan mengenai sertifikasi halal, penginputan data untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), serta melakukan pendataan di website Sihalal. Proses ini berlanjut hingga produk UMKM mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa seluruh produk yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Pelaksanaan sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat, terutama yang beragama Islam, sesuai dengan syariat dan aman untuk digunakan. Dengan landasan hukum ini, sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam meningkatkan standar kualitas produk serta melindungi hak konsumen Muslim.
Dalam sertifikasi halal, ada dua kategori yang berbeda. Pertama, kategori reguler, yang diperuntukkan bagi produk yang memerlukan uji kehalalan lebih mendalam, seperti produk berbahan daging. Kedua, kategori self-declare, untuk produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah terjamin kehalalannya, seperti produk nabati. Dalam KKN Tematik Halal ini, mahasiswa fokus pada pelayanan untuk kategori self-declare. Karena prosesnya lebih sederhana dan cepat, memungkinkan UMKM mendapatkan sertifikat halal tanpa prosedur rumit dan biaya tinggi.
Dalam pelaksanaan KKN Tematik Halal, saya melaksanakannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang merupakan tempat tinggal saya saat ini. Selama KKN, saya telah berhasil mendampingi 11 UMKM dengan beragam jenis produk, mulai dari makanan ringan hingga minuman tradisional. Beberapa produk tersebut antara lain Cheese Cake Oreo, Kue Dadar Gulung, Nasi Uduk, Nasi Kuning, Lontong Sayur, Mie Ayam, Mie Pedas, Basreng, Es Kelapa, Es Teh, hingga Minuman Jahe Merah. Keberagaman produk ini menunjukkan potensi besar UMKM lokal di Karawang yang siap bersaing di pasar yang lebih luas, terutama setelah mendapatkan sertifikasi halal.
Sertifikat Halal
Pelaku usaha yang saya bantu adalah Ibu Siti Nuraeni, seorang penjual Cheese Cake Oreo yang sempat menghadapi kendala dalam menembus pasar kantin sekolah di Karawang. Kantin-kantin sekolah biasanya memiliki aturan ketat terkait produk yang bisa dititipkan, terutama dalam hal keamanan dan kehalalan. Namun, dengan adanya sertifikat halal yang baru diperolehnya, kini terbuka peluang bagi Ibu Siti untuk memasukkan produknya ke kantin-kantin sekolah tersebut. Sertifikasi halal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pihak sekolah, tetapi juga memberi kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dijual terjamin kehalalannya.
Dan juga pelaku usaha yang saya dampingi, Ibu Anah Suwarsih, penjual Lontong Sayur, merasakan manfaat besar dari sertifikasi halal yang baru diperolehnya. Bagi beliau, sertifikasi ini bukan hanya soal selembar dokumen, tetapi juga adanya stiker halal dan nomor ID resmi yang bisa ditempel di gerobak jualannya. Stiker halal tersebut memberikan daya tarik lebih bagi para pembeli, karena konsumen merasa lebih yakin dan aman untuk membeli. Ibu Anah optimis bahwa dengan adanya sertifikasi halal, penjualannya akan meningkat seiring dengan kepercayaan yang tumbuh di kalangan konsumen.
Harapan saya terhadap sertifikasi halal dan KKN Tematik Halal ini adalah agar semakin banyak UMKM yang terbantu dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produknya. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi jaminan keamanan bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk di sekolah, pusat perbelanjaan, hingga pasar internasional. Saya berharap, program KKN Tematik Halal terus dilanjutkan dan dikembangkan, sehingga mahasiswa dapat terus berkontribusi langsung dalam memberdayakan masyarakat. Melalui kolaborasi antara mahasiswa, UMKM, dan pemerintah, saya percaya sertifikasi halal dapat menjadi kunci dalam menggerakkan perekonomian lokal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Saya berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dapat lebih aktif mensosialisasikan program sertifikasi halal kepada seluruh pemerintah daerah. Dari pengalaman saya, terdapat ketimpangan dalam sosialisasi antara Kabupaten Bandung dan Karawang, di mana banyak pelaku UMKM di Karawang yang belum mengetahui pentingnya sertifikasi halal ini. Langkah proaktif dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar informasi ini bisa menjangkau lebih banyak masyarakat. Selain itu, saya juga mengusulkan agar Kemenag memperbaiki kinerja website Sihalal, yang sering kali mengalami gangguan saat banyak yang mengakses.
*Kawan-kawan dapat membaca artikel-artikel lain tentang kegiatan mahasiswa