• Berita
  • Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan duo Muller terbukti sah dan meyakinkan mempergunakan akta otentik yang isinya keterangan palsu dalam perkara tanah Dago Elos.

Warga Dago Elos berpelukan usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, 14 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul14 Oktober 2024


BandungBergerak.id - Persidangan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Muller bersaudara tiba di ujung perkara. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membacakan putusan yang memberikan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Heri Hermawan dan Dodi Rustendi, Senin, 14 Oktober 2024. Warga Dago Elos menyambut kabar ini dengan sorak kemenangan.

"Telah terbukti sah dan meyakinkan mempergunakan akta otentik yang isinya keterangan palsu, sebagaimana dalam dakwaan keempat. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 dan terdakwa 2 penjara selama 3 tahun 6 bulan," Hakim Ketua Majelis, Syarif, membacakan putusan sidang, sekitar pukul 11.18 WIB.

Amar putusan perkara dengan nomor 601/Pid. B/2024/PN ini juga menyatakan, sebanyak 218 barang bukti disita dan dikembalikan ke jaksa untuk pengembangan kasus, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muller bersaudara sesuai dengan pasal 266 ayat 2 KUHP. Putusan itu dijatuhkan setelah mendengar 36 keterangan saksi fakta dari pihak JPU dan tiga orang saksi ahli, mendengar tuntutan dan dakwaan, mendengar lima keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari terdakwa, serta mendengar pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya.

Warga Dago Elos berpelukan usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, 14 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos berpelukan usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, 14 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Sebelumnya, JPU membuat empat dakwaan alternatif, yaitu pasal 263 ayat 1, pasal 263 ayat 2, pasal 266 ayat 1, dan pasal 266 ayat 2. Majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan keempat JPU lantaran telah terbukti dan memenuhi seluruh unsurnya. Karena telah terbukti, pasal yang lain pun tidak perlu dibuktikan.

"Dengen dipenuhinya semua unsur dari pasal 266 ayat 2 KUHPidana jo. Pasal 54 ayat 1, maka para terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif keempat," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, unsur "barang siapa" telah terpenuhi karena majelis hakim tidak menemukan error in persona selama proses persidangan. Kedua terdakwa bisa menjawab seluruh pertanyaan di persidangan secara sadar. Selain itu, akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua terdakwa dinyatakan tidak sesuai dengan yang aslinya, sesuai dengan pembuktian yang dihadirkan oleh saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Unsur "jika menggunakan surat menimbulkan dampak" serta unsur "kerja sama" pun terpenuhi. Makanya, atas pertimbangan itu, sebelumnya majelis hakim telah mengesampingkan keterangan tertulis dari Sarah Sopiah, ibu kedua terdakwa, yang diserahkan oleh Penasehat Hukum ketika agenda pledoi pekan lalu.

"Dengan demikian majelis hakim berpendapat isi akte itu tidak sesuai dengan yang aslinya," ungkap hakim anggota. Majelis hakim pun menegaskan, pihaknya tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Di luar ruang persidangan, massa Dago Elos menonton siarang langsung bersama-sama. Pukul 11.20, sorakan dari luar terdengar hingga ke dalam ruang persidangan setelah hakim menyatakan Heri dan Dodi bersalah dan menghukum penjara selama tiga tahun enam bulan.

Warga Dago Elos usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, 14 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos usai sidang vonis sengketa lahan antara warga Dago Elos lawan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung, 14 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Beda Pendapat

Jaksa Penuntut Umum Sukanda menilai, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan dakwaan. Meski vonis yang diberikan majelis hakim selisih dua tahun dengan tuntutan jaksa selama lima tahun enam bulan dan tidak sesuai dengan dakwaan terakhir JPU, yaitu pasal 263 ayat 2.

"Kalau kita udah sesuailah, dari tuntutan 5 tahun 6 bulan, dikurangi 2 tahun, itu tinggi juga," kata Sukanda. "Ya itu beda pendapat wajarlah. Cuma kita nanti akan diskusi lagi dengan teman-teman, apakah lanjut upaya hukum atau enggak. Tapi kan terbukti ya. Yang digunakan oleh hakim kan ada di dalam dakwaan juga."

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Muller bersaudara Jogi Nainggolan mengatakan, menghargai putusan pengadilan. Vonis hakim yang tidak sesuai dakwaan JPU juga menjadi catatan pihaknya.

Jogi menegaskan, perbuatan kliennya, Heri dan Dodi, tidak sesuai dengan vonis pidana majelis hakim. Kliennya tidak pernah membuat akta kelahiran. Adapun akta van geborte dan eigendom sudah lebih dulu ada sejak Indonesia belum merdeka.

"Jadi sangat tidak pantas tuduhan seperti itu dlimpahkan ke klien kami, terlepas klien kami pernah melakukan gugatan perdata dan kedua akte itu digunakan sebagi bukti. Artinya itu udah diuji di sidang perdata," kata Jogi.

Selain itu, perubahan nama dalam akta yang menambahkan Muller bukanlah kejahatan. Karena, kliennya memanglah keturunan sah dari Muller. Jogi mengkhawatirkan, kasus serupa akan menjadi persoalan yang bernilai pidana bagi masyarakat yang hendak menambahkan nama keluarga.

"Ini yang akan menjadi taruhan buat masyarakat Indonesia ke depannya ketika ada kehilafan menerbitkan akta dan tidak menggunakan nama bapaknya menjadi masalah hukum. Dan kami akan melakukan upaya banding untuk membebaskan mereka ke depannya," tegas Jogi.

Baca Juga: Dago Elos Menang!
Mengawal Hari Penghakiman Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos
Sewindu Sudah Warga Dago Elos Turun ke Jalan, dari Festival Kampung Kota ke Pengadilan

Ekspresi warga Dago Elos setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, 14 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Ekspresi warga Dago Elos setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, 14 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Air Mata Bahagia di Depan Pengadilan

Usai vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi Muller bersaudara, warga Dago Elos melampiaskan kebahagiaannya di depan PN Bandung, di depan mobil komando. Warga Dago Elos melakukan sujud syukur. Ada yang menunaikan nazar cukur rambut. Ada yang menangis terharu, berpelukan. Ada yang berorasi, lantas bernyanyi. Warga Dago Elos kemudian melakukan konvoi keliling Kota Bandung.

"Mah, rumah kita akan terus jadi milik kita," kata Lia di atas mobil komando, mengenang ibunya yang meninggal beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, Lia mengulas Polrestabes Bandung yang menolak laporan warga Dago Elos Agustus 2023 silam. Ia tegas menantang, laporan yang ditolak oleh Polrestabes itu kini terbukti melalui putusan Pengadilan.

Ketua Forum Dago Melawan, Angga Sulistia menyebutkan, Muller bersaudara yang terbukti bersalah akan dijadikan novum baru untuk Peninjauan Kembali (PK) kedua jika putusannya sudah inkrah. Selain itu, sesuai bukti-bukti yang terkuak di pengadilan, warga akan melanjutkan proses pelaporan untuk menjerat pihak-pihak lain yang berkomplot untuk menggugat warga Dago Elos, yaitu Orie Chandra, Jo Budi Hartanto, dan Tri Nurseptari.

"Berbicara puas tentunya kita tidak puas. Tetapi ini sudah masuk dari apa yang kita targetkan minimal, yang penting Muller terbukti salah, divonis di pengadilan, syukur alhamdulillah itu terbukti," kata Angga. "Secepatnya dari warga untuk melaporkan agar pengembangan penyidikan atas perkara ini, supaya mereka ikut diproses."

Pihaknya juga akan melakukan kajian dan diskusi dengan tim hukum. Sebab, pihak Muller bersaudara sangat mungkin akan melakukan upaya banding.

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel-artikel lain tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//