Perluasan TPA Sarimukti Hanya Akan Memperlambat Masalah Darurat Sampah Bandung Raya
Perluasan TPA Sarimukti dikhawatirkan mengurangi luasan hutan dan akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penulis Awla Rajul1 November 2024
BandungBergerak.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat merencanakan memperluas satu zona di Tempat Pembuangan Sarimukti (TPA) Sarimukti, di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Perluasan itu dilakukan untuk optimalisasi daya tampung di tengah potensi bahaya darurat sampah terjadi kembali di kawasan Bandung Raya.
Rencana perluasan TPA Sarimukti mendapat penentangan dari organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin menyebutkan, pemerintah sering kali mengambil sikap perluasan area tanpa melakukan dialog terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar.
“Idealnya setiap perluasan mestinya disertai juga dokumen AMDAL sebagai acuan dari setiap pelaksanaan kegiatan yang bisa saja timbul dampak kerusakan serta kesenjangan sosial masyarakat sekitar,” tulis Iwank, demikian ia kerap disapa, dalam keterangan tertulis yang diterima BandungBergerak, Selasa, 29 Oktober 2024.
Iwank juga menyebut, zona yang akan diperluas berada di kawasan hutan milik Perhutani. Artinya, perluasan kawasan TPA Sarimukti akan menyusut luasan hutan yang akan memperluas kerusakan lingkungan. Memperluas zona di TPA Sarimukti dinilai hanya akan memindahkan masalah baru ke tempat baru, hanya memperlambat masalah dalam mengatasi darurat sampah Bandung Raya.
“Menurut Walhi perluasan TPA Sarimukti bukan solusi yang dapat mengatasi masalah sampah di Bandung Raya. Solusi yang baik bagi kami, selaras dengan rekomendasi atau usulan kami dari setiap pertemuan dengan PJ Gubernur dan Kadis LH yang salah satunya yaitu larang sampah organik ke TPA Sarimukti, pembatasan kantong plastik, dan penangan sampah dari mulai sumbernya,” tegasnya.
Selain itu, Iwank juga mengkritik tiga Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar mengenai persampahan, di antaranya SK tentang Darurat Sampah, SK tentang Kebiasan Baru soal Sampah, dan SK tentang Penanganan Sampah. Iwank belum melihat adanya progres baik penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meski sudah ada himbauan resmi dari pemerintah.
“Malah kami ingin mempertanyakan secara tegas fungsi SK pertama itu kedudukannya seperti apa, yang mana kami menilai sama sekali SK tersebut tidak dapat menjawab masalah sampah yang berkepanjangan hingga saat ini, selain itu SK tersebut tidak dapat menerangkan tugas pokok pemerintah Provinsi serta SKPD lainnya agar dapat menjalankan tugas sesuai dalam SK tersebut,” kata Iwank.
Walhi juga mengkritik Pemkot Bandung yang telah mengeluarkan dua Surat Keputusan Wali Kota (Surat Kepwal), yaitu tentang Kebiasaan Baru dan Penanganan Sampah di Kota Bandung. Hadirnya peraturan itu, tidak memberikan kejelasan fungsi dan tugas yang jelas satu sama lain antardinas. Tidak diketahui secara detail program atau kegiatan apa yang tengah dijalankan Pemkot Bandung dalam menghadapi darurat sampah.
Baca Juga: Data Produksi Sampah Harian Berdasarkan Jenisnya di Kota Bandung 2009-2021: Sampah Sisa Makanan Jadi Penyumbang Terbesar
Data Volume Sampah Plastik Harian di Kota Bandung 2008-2021: Plastik Masih Jadi Kontributor Utama Masalah Sampah
Data Sebaran TPS di Kota Bandung serta Jumlah Sampah yang Masuk dan Diangkut per Harinya Tahun 2016: Sampah akan Menggunung Apabila Pengangkutan Tersendat
Kondisi TPA Sarimukti
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau kondisi TPA Sarimukti bersama empat kepala daerah Bandung Raya di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 30 Oktober 2024. Bey mengatakan, saat ini dari lima zona TPA Sarimukti hanya satu zona saja yang efektif digunakan. Sementara dua zona sedang ditata ulang, satu zona sudah tidak digunakan, dan satu zona lagi sedang disiapkan untuk digunakan.
Bey menyebutkan, zona lima yang dipersiapkan untuk mengantisipasi melebihi kapasitas sampah sudah siap digunakan. Ia mengklaim, Pemprov Jabar bersama Kepala Desa Sarimukti sudah melakukan sosialisasi kepada warga setempat yang akan terdampak dari perluasan lahan tersebut. Optimalisasi lahan baru direncanakan akan dibuka pada awal 2025 mendatang.
“Perluasan mulai awal tahun depan bisa difungsikan. Tapi dengan adanya pengurangan sampah dari hulu, saya harap walaupun lahan baru sudah tersedia, tapi saya inginnya tidak usah digunakan,” harap Bey.
Bey bersama empat kepala daerah di Bandung Raya kembali menguatkan komitmen untuk pengurangan ritase truk sampah ke TPA Sarimukti. Ritase masing-masing daerah yaitu sebanyak 140 rit per hari untuk Kota Bandung, 17 rit per hari untuk Kota Cimahi, 40 rit per hari untuk Kabupaten Bandung, dan 17 rit per hari untuk Kabupaten Bandung Barat.
Bey menegaskan, kunci untuk mengurangi ritase sampah adalah dengan melakukan pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari hulu. Ia juga menyatakan, TNI dan Polri akan membantu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel-artikel lain tentang Darurat Sampah Bandung Raya