• Lingkungan Hidup
  • UU Minerba Menggoda Kampus Sebagai Pelayan Perusahaan Tambang

UU Minerba Menggoda Kampus Sebagai Pelayan Perusahaan Tambang

YLBHI melihat ada kencenderungan Revisi UU Minerba ingin menundukkan kampus melalui pemberian manfaat hasil tambang.

Ilustrasi. Teknologi ramah lingkungan mendesak diterapkan untuk menggantikan energi kotor batu bara atau bahan bakar bersumber fosil lainnya. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah20 Februari 2025


BandungBergerak.id – Pemberian manfaat hasil tambang untuk perguruan tinggi atau kampus akan mendorong lembaga pendidikan semakin kemersial. Kampus didorong menjadi mesin produksi tenaga kerja untuk melayani kepentingan pasar khususnya pertambangan.

Kecenderungan tersebut disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam menyikapi pengesahan revisi UU Minerba oleh DPR dan pemerintah. Revisi ini dinilai tergesa-gesa serta tanpa partisipasi publik yang memadai.

YLBHI menyebut, revisi UU Minerba ini memperlihatkan kampus diarahkan menjadi klien dengan mekanisme penerima manfaat dari perusahaan tambang yang berakibat pada dunia pendidikan akan semakin dikomersialisasikan.

“Kampus bukan lagi tempat mencari ilmu demi kepentingan rakyat untuk secara aktif menjawab masalah-masalah sosial,” kata YLBHI, dalam siaran pers.

Lebih lanjut, YLBHI menjelaskan dunia pendidikan akan didorong untuk berkontribusi pada optimalisasi profit bisnis tambang yang memperparah kecenderungan pendidikan tinggi yang sudah lama terjebak dalam logika bisnis dan komersial.

“Penundukan kampus bukan hanya membungkam sikap kritis akademisi, tetapi juga membuat kampus semakin tunduk pada mekanisme pasar. Akibatnya, biaya pendidikan menjadi semakin tidak menentu, bergantung pada fluktuasi produksi dan penjualan hasil tambang. Ini memperburuk aksesibilitas pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu,” lanjut YLBHI.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Pasal 51 A RUU Minerba mengatakan pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas dan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, serta meningkatkan akses layanan pendidikan masyarakat.

Akan tetapi, skema tersebut berubah. DPR RI Menyetujui Revisi UU Minerba dengan beberapa poin yang telah direvisi pada Rapat Paripurna 18 Februari 2025 lalu, salah satunya terkait Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan Kepada Perguruan Tinggi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan, Perguruan tinggi tetap bisa memanfaatkan sumber daya tersebut sebagai penerima manfaat.

“Perguruan tinggi sebagai penerima manfaat, pemerintah akan memberikan secara priotas kepada bumn ke bumd yang nanti di konekan, ada sistem bagi hasil termasuk royalti. Aturan lebih detailnya disusun dari peraturan pemerintah dan menteri,” ujar Ahmad, dikutip dari Youtube TVR Parlemen, Kamis, 20 Februari 2025. (https://www.youtube.com/watch?v=xQH75-KsgkY)

Baca Juga: Unjuk Rasa Warga Karawang di Gedung Sate, Menolak Penambangan Karst Pangkalan agar Terhindar dari Bencana Alam
Andaikan Kampus Setuju Menerima Konsesi Tambang

Sikap ITB dan Unpad

Usulan kampus menerima izin tambang, kemudian direvisi menjadi penerima manfaat tambang, mendapat respons beragam dari berbagai kampus. Rektor ITB Tatacipta Dirgantara menuturkan, tidak diberikan izin pengelolaan tambang kepada institusi pendidikan merupakan langkah yang tepat untuk menjaga independensi akademik dan integritas.

Kampus bersimbol Dewa Ganesha ini menilai, untuk melakukan kegiatan pertambangan membutuhkan proses yang membutuhkan investasi besar serta pengembalian modal jangka panjang, belum lagi risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan sangat cermat.

"Kami percaya bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang tepat,” kata Tatacipta Dirgantara, dalam keterangan resmi.

Tata menjelaskan, di tingkat global juga belum ada perguruan tinggi yang memiliki izin tambang secara langsung. Oleh karena itu, pemberian konsesi tambang dapat menimbulkan persepsi negatif mengenai keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu.

Meski demikian, Tata menegaskan, ITB akan terus memberikan kontribusi pada kemajuan industri pertambangan melalui pendidikan dan penelitian serta pengabdian masyarakat. ITB berkomitmen mendukung kemajuan industri pertambangan nasional melalui perannya sebagai institusi akademik berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa kehilangan independensi akademiknya.

Berbeda dengan ITB yang bersikap melalui pernyataan resmi, Universitas Padjadjaran (Unpad) tidak mengeluarkan pernyataan resmi. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan, pihaknya memang tidak menerima konsensi tambang itu.

“Karena memang, kami tidak menyatakan menerima kebijakan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi,” kata Dandi, dihubungi BandungBergerak, Selasa, 18 Februari 2025.

Sementara Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama. dan Pemasaran Rizky Abdullah mengatakan, Unpad akan berpegang teguh pada Pola Ilmiah Pokok (PIP) yang menjadikan Unpad sebagai institusi pendidikan memiliki kepedulian tinggi pada kelestarian lingkungan hidup.

Rizky memastikan, setiap kegiatan yang terbukti merusak lingkungan hidup akan berpartisipasi dalam upaya tersebut. “Termasuk dalam menyikapi isu izin kelola lahan tambang bagi perguruan tinggi, tentu akan mengacu pada PIP tersebut. Ada proses hukum yang harus dihormati, dan isu lingkungan hidup yang juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara. Di atas segalanya, Unpad berpihak pada kelestarian lingkungan hidup,” kata Rizky, dalam keterangan resmi yang diakses Kamis, 20 Februari 2025.

Unpad tidak mengambil sikap menerima atau menolak mengenai kebijakan izin kelola lahan tambang bagi perguruan tinggi, walaupun Unpad memiliki keilmuan seperti Teknik Geologi, Geogisika, dan Good Governance. Rizky menegaskan, Unpad tidak serta merta tertarik mengelola tambang.

“Tidak berarti Unpad serta merta akan melaksanakan hal tersebut. Unpad belum memutuskan untuk terlibat dengan rencana pengelolaan izin tambang untuk perguruan tinggi,” jelas Rizky.

Mengenai keberpihakan dan sikap kampus-kampus di Bandung Raya, BandungBergerak mencoba mengontak Humas dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, pada Selasa, 18 Februari 2025. Sampai saat ini, pihak UPI tidak merespons sementara dari UIN SGD Bandung meminta bersurat terlebih dahulu untuk bisa wawancara.

 

*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau tulisan-tulisan menarik lain tentang Tambang Merusak Lingkungan

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//