Mahkamah Agung Menolak Kasasi Keluarga Muller Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah, Warga Dago Elos Tetap Siaga
Berita penolakan kasasi sudah tersebar di Dago Elos. Warga tetap siaga mempertahankan tanah Dago Elos dari upaya perebutan oleh kubu Muller.
Penulis Yopi Muharam8 Maret 2025
BandungBergerak.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus Muller bersaudara terkait perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Bandung. Dengan demikian, status hukum untuk Muller bersaudara masih mengacu pada keputusan PN Bandung yang memvonis mereka bersalah dengan hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
Warga Dago Elos, Dhea menyambut baik putusan kasasi MA. Perempuan tersebut mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan MA yang menolak kasasi duo Muller. Menurutnya, kasasi tersebut tadinya akan menjadi amunisi baru bagi kubu Muller untuk melakukan perlawanan balik.
“Tapi ternyata kasasinya udah ditolak duluan,” ujar Dhea saat dihubungi BandungBergerak melalui seluler, Jumat, 7 Maret 2025.
Tidak hanya itu, adanya kabar penolakan tersebut langsung tersebar ke seluruh telinga warga Dago Elos. “Alhamdulillahnya warga pun tenang kembali setelah melihat adanya berita kalau kasasi Muller itu ditolak,” lanjut Dhea.
Dhea berharap setiap upaya perlawanan keluarga Muller harus ditolak. Dia menegaskan bahwa pengadilan harus berpihak kepada warga. “Karena apa-apa yang telah mereka lakukan itu sudah jelas. Banyak merugikan warga kayak gitu,” ungkapnya.
Dengan ditolaknya kasasi ini Dhea berharap warga Dago Elos bisa membuka jalan untuk masuk ke Peninjauan Kembali (PK) 2 di ranah perdata. PK 2 ini diharapkan menggugurkan putusan PK pertama yang mengalahkan warga Dago Elos.
Di sisi lain, kuasa hukum warga Dago Elos, Heri Pramono dari LBH Bandung mengungkapkan, putusan MA menjadi hal positif untuk warga. Kendati begitu, pihaknya pun belum menerima salinan putusan secara utuh.
Dia menegaskan LBH Bandung terus berkomitmen untuk mengawal kasus sengketa tanah warga Dago Elos. “Kalau untuk memperjuangkan hak-hak dasarnya masih tetap akan dilakukan,” tutur Heri, Rabu, 5 Maret 2025.
Kasasi dengan nomor rerigister 436 K/PID/2025 yang diajukan Heri Hermawan dan Dodi Rustandi dari keluarga Muller ditolak MA Jumat, 28 Februari 2025. "Menolak permohonan kasasi penuntut umum. Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian dikutip dari detikJabar.
Baca Juga: Perlawanan Rakyat Dago Elos di Meja Hijau, 18 Fakta Persidangan yang Menjerat Keluarga Muller
Dago Elos Menang!
Sewindu Sudah Warga Dago Elos Turun ke Jalan, dari Festival Kampung Kota ke Pengadilan
Riwayat Kasus Dago Elos
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan memvonis bersalah Heri Hermawan dan Dodi Rustandi dalam perkara pemalsuan surat dan dokumen tanah Dago Elos. Mereka masing-masing dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
"Dijatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa 1 dan terdakwa 2 penjara 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Syarif, membacakan putusan sidang, Senin, 14 Oktober 2024.
Duo Muller kemudian mengajukan banding atas kasus pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Kamis, 14 November 2024. Akan tetapi, dalam putusan bernomor 375/PID/2024/PT BDG banding mereka ditolak. Hakim Ketua Matras Supomo menegaskan bahwa terdakwa tetap ditahan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim Tinggi, dalam keterangan resminya.
*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain dari Yopi Muharam, atau artikel-artikel lain tentang Dago Elos