• Berita
  • Pengeroyokan Jurnalis Kompas dan Teror Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo Menambah Suram Kebebasan Pers di Indonesia

Pengeroyokan Jurnalis Kompas dan Teror Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo Menambah Suram Kebebasan Pers di Indonesia

Jurnalis Kompas dikeroyok massa aksi tolak UU TNI di Bandung. Tempo diteror bangkai tikus. Keselamatan jurnalis dan kebebasan pers dalam ancaman serius.

Aksi unjuk rasa menolak pengesahaan UU TNI di depan gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, 21 Maret 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam23 Maret 2025


BandungBergerak.idAncaman terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers meningkat di saat masyarakat sipil bergerak menolak UU TNI. Kantor Tempo di Jakarta kembali menerima teror yang kali ini berupa paket berisi bangkai tikus dengan kepala terpenggal sebanyak enam ekor. Di Bandung, jurnalis Kompas.com dikeroyok massa aksi.

Teror paket bangkai tikus ditemukan petugas kebersihan Tempo yang dibungkus menggunakan kardus, Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB. Agus, petugas kebersihan Tempo menemukan kardus yang sedikit penyok itu dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah.

Agus lalu memanggil petugas kebersihan lain dan satuan pengamanan (Satpam) Tempo. Mereka tak menemukan keterangan di kotak kardus tersebut. Pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, paket berisi bangkai tikus itu dilempar dari luar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan oleh orang tak dikenal (OTK) pada pukul 02.11 WIB.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo sempat menerima paket berisi kepala babi dengan telinga terpotong. Paket itu, dikirmkan oleh kurir ekspedisi yang ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pemimpin Redaksi Tempo Sestri Yasra mengatakan kiriman paket berisi bangkai tikus makin memperjelas teror terhadap redaksi Tempo. Dia mengungkapkan sebelum pengiriman terserbut, redaksi Tempo sempat menerima pesan ancaman dari akun Instragram @Derrynoah pada 21 Maret 2025. Akun anonim itu menyatakan akan terus mengirim teror  “Sampai mampus kantor kalian,” terangnya.

Pantauan BandungBergerak, akun yang memiliki 57 ribu pengikut itu secara terang-terangan memberikan ancaman yang ditujukan kepada Frascisca. “Ingat teror babi dan biodata mu baru saja teguran, belum tindakan, kau sudah membuat negara ini kacau dengan statement provokasi yang akhirnya banyak SDM rendah terhasut oleh Moncong mulut mu,” cuit pengguna yang tak dikenal itu.

Menanggapi teror dan ancaman itu, Setri mengatakan kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya. “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini.”

Penghinaan terhadap Kebebasan Pers, Demokrasi, dan Negara Hukum

Teror terhadap Tempo menadapat dukungan solidaritas dari berbagai elemen. Tak terkecuali dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pada Sabtu, 22 Maret 2025 dalam rilisnya, YLBHI mengutuk keras teror lanjutan yang diterima Tempo.

YLBHI menilai, teror berulang yang diterima Tempo adalah bentuk ancaman serius terhadap profesi jurnalis dan masyarakat. Mereka mendesak kepolisian untuk bergerak cepat menangkap pelaku dan memastikan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis Tempo.

“Teror ini bentuk penghinaan terhadap kebebasan pers, demokrasi, dan negara hukum,” kata keterangan resmi YLBHI.

Direktur YLBHI Muhamad Isnur menilai, tindakan teror ini mirip dengan yang dialami aktivis HAM Munir Said Thalib. "Pengiriman kepala babi, kalau kita bandingkan dengan kejadian lain, misalnya sebelum aktivis HAM Munir meninggal, ia dikirim bangkai kepala ayam. Atau aktivis lingkungan asal Brasil, Chico Mendes, yang menerima bangkai kepala kambing," ujar Isnur dikutip dari Kompas.tv.

Pengeroyokan Jurnalis Kompas.com di Aksi Tolak UU TNI

Kekerasan fisik juga menimpa jurnalis Kompas.com bernama Faqih Rohman Syafei saat meliput aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat, 21 Maret 2025 malam. Kekerasan yang menimpa Faqih ketika menjalankan tugas jurnalistik itu dilakukan sekelompok massa aksi.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat berada di tengah kerumunan massa aksi, dia merasa ada dua orang yang sedang mengawasinya dari belakang. “Ada yang mengawasi, dua orang dengan ciri-ciri memakai kaos hitam, masker muka, dan helm. Salah satunya sempat ngomong 'ini pantau, ini pantau' ke temannya, yang dimaksudkan untuk mengawasi gerak-gerik saya," kata Faqih.

Meski mendengar percakapan tersebut, Faqih tetap melanjutkan peliputan. Namun situasi tiba-tiba berubah ketika muncul teriakan dari arah massa. Kendati dirinya sudah menerangkan dan menunjukan karut pers resmi Kompas.com, dia tetap dituduh sebagai intel.

"Saya sempat bilang, 'dari media Kompas.com.com' sambil menunjukkan ID card pers saya ke sejumlah massa yang mengelilingi saya," ucapnya. Tuduhan yang dilayangkan itu tanpa dasar. Akibatnya, Faqih mengalami pemukulan serta tendangan dari beberapa orang tak dikenal.

Pantauan BandungBergerak saat persitiwa itu terjadi, Faqih langsung diamankan ke sebuah rumah makan di samping gedung DPRD. Dua jurnalis melerai aksi kekerasan ini. Faqih berhasil dievakuasi.

"Saya dibantu oleh beberapa massa yang mencoba melindungi saya, berjalan menuju Rumah Makan Bancakan, sambil menunjuk dan bilang di sana ada teman-teman saya dari media," katanya.

Faqih melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung, pada Sabtu 22 Maret 2025. Adapun laporan polisi nomor: LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 22 Maret 2025 pukul 14.15 WIB.

Faqih berharap, kejadian ini mendapat perhatian serius dan menjadi pelajaran bersama agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Kompas.com. Amir Sodikin mengecam keras tindak kekerasan yang dialami Faqih. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.

Pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: GEDOR DPRD JABAR HARI KEDUA: Masyarakat Sipil Bandung Menuntut Pencabutan UU TNI
Karena Kita Warga Republik maka Kedaulatan di Tangan Rakyat
Kami Bersama Tempo Melawan Teror Kepala Babi

Data Kekerasan terhadap Jurnalis

Kekerasan yang menimpa jurnalis Kompas.com dan teror terhadap Redaksi Tempo menambah catatan suram keselamatan jurnalis di Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 1 Januari-31 Desember 2024.

Terkait kategorinya, seperti pembunuhan satu kasus, kekerasan fisik 19 kasus, teror dan intimidasi 17 kasus, pelarangan liputan delapan kasus, ancaman delapan kasus, serangan digital enam kasus, pemanggilan klarifikasi oleh polisi tiga kasus, kekerasan berbasis gender tiga kasus, penuntutan hukum berupa gugatan perdata ke media dua kasus, perusakan alat/penghapusan data lima kasus, dan swasensor di ruang redaksi satu kasus.

Untuk pelaku kekerasan/serangan terhadap jurnalis, tertinggi adalah polisi sebanyak 19 kasus, kemudian TNI sebelas kasus, warga termasuk ormas sebelas kasus, perusahaan terkait dengan staf/pegawai perusahaan lima kasus, aparat pemerintah empat kasus, pekerja profesional empat kasus, pejabat legislatif dua kasus, pejabat pengadilan satu kasus, pekerja profesional empat kasus, rektorat kampus satu kasus, pelaku tidak dikenal sepuluh kasus.

Dari 73 kasus itu, AJI mencatat tujuh kasus serangan/kekerasan terhadap jurnalis dialami saat meliput demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kompleks DPR RI dan DPRD beberapa kota, 22 Agustus 2024.

*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain dari Yopi Muharamatau tulisan-tulisan menarik lain tentang RUU TNI

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//