• Indonesia
  • CNN Indonesia Wajib Membayar Kekurangan Upah Milik Jurnalis Miftah Faridl

CNN Indonesia Wajib Membayar Kekurangan Upah Milik Jurnalis Miftah Faridl

PN Surabaya menghukum CNN Indonesia membayar kekurangan upah jurnalisnya Miftah Faridl. Berawal dari pemotongan upah secara sepihak dan pendirian serikat pekerja.

Ilustrasi. Sengketa perkara hukum di pengadilan. (Desain: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana12 April 2025


BandungBergerak.idMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya mewajibkan CNN Indonesia membayar kekurangan upah milik jurnalis mereka, Miftah Faridl. Kekurangan upah ini akibat pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia kepada pekerjanya tersebut. 

Merujuk putusan hakim yang diunggah di SIPP PN Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian, yakni menghukum CNN Indonesia membayar kekurangan upah periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar 3.045.900 rupiah. Nilai ini sesuai anjuran mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang dikeluarkan 29 November 2024.

Miftah Faridl selaku penggugat menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut jurnalis yang sudah bekerja selama 9 tahun di CNN Indonesia, putusan ini adalah kemenangan pekerja, sekaligus menjadi bukti bahwa manajemen CNN Indonesia salah memotong upah pekerjanya secara semena-mena.

“Upah itu adalah hak pekerja yang sudah mengeluarkan pikiran, tenaga, dan waktu sebaik-baiknya untuk perusahaan. Jadi upah itu bukan sedekah yang dengan gampangnya harus diikhlaskan ketika dirampas perusahaan!” ujar Faridl.

Faridl berharap kemenangan ini dirasakan juga para pekerja CNN Indonesia yang masih aktif bekerja. Ia meyakini jalan kemenangan ini akan ditempuh rekan-rekannya ketika manajemen CNN Indonesia hendak memotong upah pekerjanya secara sepihak di kemudian hari.

“Saya merasa lega. Keputusan ini membuktikan apa yang kami perjuangkan adalah benar. Kebenaran yang diabaikan oleh manajemen CNN Indonesia. Bahwa harga yang harus saya bayar adalah kehilangan pekerjaan, bagi saya sepadan dengan  nilai-nilai kebenaran yang diajarkan kepada saya. Mereka yang mencibir usaha ini, sadarlah! Karena kalian juga akan menerima manfaat dari perjuangan ini,” ujarnya.

Fatkhul Khoir, tim pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, berharap manajemen CNN Indonesia mematuhi putusan majelis hakim PHI di PN Surabaya. 

“Putusan ini normatif, sudah patuhi saja. Toh sudah dua kali ada keputusan dari dua institusi yang berbeda menyebutkan CNN Indonesia salah dalam memotong upah pekerjanya secara sepihak. Pertama di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Kemudian kedua, putusan majelis hakim ini. Mau apalagi?” katanya.

Johanes Dipa Wijaya, tim pendamping hukum Faridl dari KAJ Jawa Timur lainnya, mengingatkan, semakin CNN Indonesia tidak patuh pada putusan pengadilan ini, semakin tampak manajemen perusahaan media ini mengangkangi semua aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. 

“Putusan mengingatkan bahwa manajemen CNN Indonesia salah. Jadi kalau mereka tidak patuh, tentu akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik pada mereka. Ini jelas tidak baik,” ujarnya.

Selain Fatkhul Khoir dan Johanes Dipa Wijaya, Faridl juga didampingi Salawati Taher, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman dan Mahendra Suhartono. Proses pendampingan berlangsung selama sepuluh bulan sejak Juni 2024. 

Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman menyambut baik putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan anggotanya ini. Menurut dia, kemenangan ini menjadi bukti upaya pekerja mencari keadilan, masih didengar. 

“Tentu ini menjadi dorongan moril dan berharap juga menjadi rujukan majelis hakim PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa perkara kami bertujuh di Jakarta. Kami juga yakin menang. Kemenangan untuk semua pekerja CNN Indonesia,” kata jurnalis yang terakhir menduduki posisi sebagai senior produser itu.

Baca Juga: PHK Karyawan CNN Indonesia Setelah Deklarasi Serikat Pekerja
Realitas Kebebasan Pers di Jawa Barat tak Sebebas Hasil Survei Dewan Pers

Berawal dari Pendirian Serikat Pekerja 

Kasus sengketa perburuhan antara jurnalis Miftah Faridl melawan perusahaan tempatnya bekerja bergulir ke Perselisihan Hubungan Industrial atau PHI sejak 2024. Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.

Dikutip dari Tempo yang diakes Sabtu, 12 April 2025, Manajemen CNN Indonesia dalam tiga kali mediasi tidak mampu menghadirkan dokumen peraturan perusahaan, surat keputusan pemotongan, dan audit keuangan yang selalu diklaim sebagai dasar pemotongan upah sepihak.

Miftah Faridl adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang menolak kebijakan pemotongan upah sepihak manajemen. Para pekerja ini kemudian mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Namun, pada 31 Agustus 2024, Faridl dan para deklarator serikat di-PHK sepihak oleh pihak manajemen.

Tujuh pekerja lainnya juga menjalani proses mediasi di Sudinakertrans Jakarta Selatan. Faridl memilih mempersoalkan pemotongan gaji itu di Disperinaker Surabaya karena ia sebagai kontributor di wilayah tersebut.

Faridl sendiri berujar bahwa apa yang ia dan kawan-kawannya lakukan bukan soal uang. Namun soal bagaimana mengingatkan perusahaan agar konsisten pada berita-berita yang mereka buat tentang demokrasi, HAM, dan ketaatan pada regulasi.

"Sederhananya, kami protes upah dipotong sepihak, mendirikan serikat pekerja sebagai wadah perjuangan, tetapi malah dipecat,” imbuh Faridl yang juga mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya.

Pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia diduga sarat dengan union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Tanggal 30 Agustus 2024 sebanyak 14 pendiri dan pengurus SPCI menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Surat yang dikirim itu menyatakan para pekerja dianggap bukan karyawan CNN Indonesia sejak 31 Agustus 2024.

Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi, membenarkan pihaknya melakukan PHK. “Sudah jalan sejak tahun lalu," katanya kepada Tempo, Selasa, 3 September 2024.

Revo menjelaskan PHK dilakukan karena CNN Indonesia tengah dalam proses restrukturisasi organisasi. Ia mengklaim hak-hak karyawan yang dipecat telah diberikan. "Pesangonnya sesuai Undang-Undang," ujar Revo.

Revo mengatakan, terdapat sebagian karyawan CNN Indonesia yang menyetujui pemutusan hubungan kerja ini. Namun, ia tak menepis terdapat juga karyawan yang menolak.

Ia membantah bahwa CNN Indonesia melakukan union busting kepada pekerja yang mendirikan SPCI. "Di Grup Transmedia tidak ada aturan melarang pendirian serikat pekerja," kata Revo. 

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Perburuhan

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//