Koalisi Sipil Mengecam Kriminalisasi Dugaan Korupsi di Lembaga Publik Pengumpul Zakat, Baznas Jabar Membantah
Tri Yanto, mantan auditor Baznas Jabar, menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi di tubuh lembaga pengumpul zakat Jawa Barat.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah11 Juni 2025
BandungBergerak.id - Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (KOLIBER) mengencam tindakan kriminalisasi yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat terhadap mantan pegawainya, Tri Yanto. Mantan auditor Baznas Jabar ini dilaoporkan ke polisi atas tuduhan akses ilegal dan penyebaran dokumen rahasia, setelah dia melaporkan penyalahgunaan dana zakat sebesar 9,8 miliar rupiah dan dana hibah sekitar 3,5 miliar rupiah di lingkungan Baznas Jabar.
Baznas Jabar membantah keterkaitan pelaporan Tri Yanto ke polisi dengan aksi whistleblower-nya. LBH Bandung, YLBHI, Amenesty International, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung KOLIBER mengatakan, tuduhan Baznas Jabar terhadap Tri Yanto mengakses dan menyebarkan dokumen internal lembaga secara tidak sah merupakan taktik klasik untuk membungkam whistleblower.
KOLIBER mengatakan, Tri Yanto tidak pernah menyebarkan informasi terhadap publik. Sebab, informasi yang digunakan olehnya merupakan permintaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Pemprov Jabar dan Satuan Audit Baznas RI untuk kepentingan dokumen pendukung aduan dugaan korupsi yang disampaikannya.
Alih-alih melengkapi untuk melakukan pengaduan tersebut, justru malah identitas Tri Yanto bocor. KOLIBER juga menyoroti mengenai klaim dokumen internal yang merupakan informasi publik yang dikecualikan berdasrkan Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Jabar No.93/2022 patut diuji ulang dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik.
“Tri Yanto (TY) sebagai pendengung (whistleblower) memiliki hak imunitas dan dokumen-dokumen yang digunakan TY untuk mengungkap indikasi tindak pidana tidak dapat dikenakan ketentuan pasal pemidanaan,” kata KOLIBER, dalam keterangan resmi yang diakses BandungBergerak, Rabu, 11 Juni 2025.
KOLIBER mengkritik lemahnya sistem perlindungan terhadap whistleblower di Indonesia yang memungkinkan terjadinya pembalasan terhadap pelapornya. Mereka juga menilai, tindakan Baznas Jabar sebagai lembaga publik dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi. Melaporkan pelapor kasus dugaan korupsi dapat melemahkan partisipasi publik dalam melakukan pengawasan dana publik, dalam hal ini dana zakat.
Kasus TY menunjukkan bahwa sistem Layanan Bidang Pengawasan Program Perencanaan dan Pelaporan APIP tidak mampu melindungi pelapor sehingga penanganan aduan tidak berjalan secara efektif. “Mekanisme yang ada justru berbalik menghukum pelapor, bukan melindungi kepentingan pelaporan dan menginvestigasi substansi laporan,” tegas Koliber.
Pelaporan terhadap whistleblower jelas bertentangan dengan Pasal 10 UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 33 Konvensi PBB United Convention Againts Corruption dan mewajibkan negara untuk melindungi pelapor dari segala bentuk pembalasan atau perlakuuan tidak adil.
KOLIBER mengatakan, kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik yang dilakukan oleh Tri Yanto. Pengaduan terhadap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas tidak melanggar prosedur tetapi bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan UU HAM. Tri melaporkan pengaduan merupakan ekspresi yang dikemukakan dalam rangka memperjuangkan kepentingan publik.
KOLIBER yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, mendesak agar proses hukum terhadap Tri Yanto dan pencabutan status tersangka. Mereka menyatakan sikap sebagai berikut:
- Pemberian perlindungan menyeluruh kepada TY sebagai whistleblower melalui LPSK dan KPK ;
- Penyelidikan substansi laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh TY;
- Audit independen terhadap pengelolaan dana zakat dan hibah di BAZNAS Jabar;
- Reformasi mekanisme perlindungan pelapor di tingkat APIP dan BAZNAS nasional;
- Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Whistleblower dan Partisipasi Publik yang komprehensif.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus yang Menyeret Mantan Auditor Baznas Jabar, Menjadi Tersangka Setelah Melaporkan Dugaan Korupsi
Korupsi masih Menjadi Permasalahan Pelik di Kota Bandung
Bantahan dari Baznas Jabar
Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, bekerja sejak 2018 hingga dipecat pada Januari 2023. Di bawah pimpinan baru Baznas Jabar, ia menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan dana zakat untuk operasional sebesar 20 persen, melebihi batas maksimal 12,5 persen sesuai regulasi. Tri telah mengingatkan pimpinan, namun justru dianggap melawan dan diberhentikan dengan alasan indisipliner.
Sebelum pemecatan, Tri melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai 9,8 miliar rupiah dan dana hibah APBD 3,5 miliar rupiah ke Inspektorat Jabar dan Baznas RI. Setelahnya, ia mendapat Surat Peringatan dan dilaporkan ke polisi atas tuduhan akses ilegal dokumen rahasia. Tri membantah, menyatakan data yang dipakai diperoleh secara sah dalam kapasitasnya sebagai auditor. Ia diperiksa sebagai tersangka di Polda Jabar pada 26 Mei 2025, dan menegaskan laporannya demi kepentingan publik.
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) IV Jabar Achmad Faisal mengatakan, pemecatan Tri Yanto bukan karena pelaporan dugaan korupsi melainkan karena masalah indisipliner yang panjang dan serius, juga terkait konflik kepentingan dalam penggunaan dana zakat untuk kebutuhan pribadi.
Mengenai tuduhan penyelewangan dana hibah yang dilaporkan TY, Faisal menyatakan hal itu telah disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jabar dan juga Baznas RI. Tindak lanjutnya berupa audit investigatif. Termasuk juga dengan dugaan penyelewengan dana zakat telah diaudit oleh Irjen Kemenag RI dengan hasil indeks kepatuhan syariah 8,73 persen efektif dan indeks transpransi 87,50 persen transparan.
“Sekali lagi, TY hanya berdasarkan pada asumsinya pribadi dan tidak memahami aturan syariah dan regulasi perzakatan secara keseluruhan,” kata Achmad Faisal, dalam keterangan resmi yang diterima BandungBergerak, Senin, 2 Juni 2025.
Faisal menyebut, pelaporan Tri Yanto ke Polda Jabar oleh Baznas Jabar karena indikasi pelanggaran hukum berupa akses ilegal dokumen di saat dia bukan lagi petugas amil zakat. Ia menuding TY juga memiliki niat jahat yang disebarkan ke berbagai pihak dengan mengubah, menghapus, dan memanipulasi data. Semua bukti tudingan tersebut telah diserahkan ke penyidik.
Faisal berharap semua proses hukum bisa berlangsung secara adil dan transparan. Baznas Jabar menyayangkan berbagai lembaga dan LSM dan anggota DPR RI yang seolah menyalahkan pihaknya.
“Ini menjadi keprihatinan bagi kami dan tentu saja bagi bangsa ini, karena edukasi literasi kita yang rendah dan bahkan dipertontonkan oleh lembaga/tokoh yang seharusnya memberi contoh yang baik tentang edukasi literasi yang benar,” imbuhnya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB