Mengapa Longsor Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon Bisa Menelan Puluhan Korban Jiwa?
Rentetan longsor tambang Gunung Kuda Cirebon. Penegakan hukum dan pendidikan agama berbasis lingkungan hidup menjadi solusi.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah11 Juni 2025
BandungBergerak.id - Tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dilanda longsor besar pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Longsor menyebabkan puluhan korban jiwa dan melumpuhkan aktivitas pertambangan. Kejadian ini bukan yang pertama, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang terus terjadi di sektor tambang wilayah Cirebon.
Saat pertama kejadian, longsor mengubur sepuluh pekerja. Pencarian melibatkan 773 personel gabungan, alat berat, drone thermal, serta anjing pelacak. Hingga Kamis, 5 Juni 2025, jumlah korban mencapai 31 orang, dengan rincian 21 orang meninggal dunia, enam orang selamat, dan empat masih tertimbun material longsor.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa operasi evakuasi dihentikan karena ancaman longsor susulan dan kondisi tanah yang sangat labil. “Berdasarkan hasil paparan teknis dan pertimbangan keselamatan, disepakati bahwa operasi pencarian dan pertolongan tidak dapat dilanjutkan karena situasi di lapangan sangat berisiko dan tidak memungkinkan dilakukan pencarian lanjutan,” ujar Abdul dalam keterangan resmi, Senin, 9 Juni 2025.
Abdul juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati area longsor karena kondisi tanah yang masih berbahaya. Ia meminta warga yang tinggal di sekitar lereng perbukitan untuk waspada, terutama saat terjadi hujan deras atau gempa. “Jika hujan berlangsung lebih dari satu jam, lakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman. Pastikan hanya mengikuti informasi resmi dan terverifikasi,” jelasnya.
Longsor di lokasi ini telah terjadi beberapa kali dalam rentang 2015 hingga 2025. Pada 26 April 2015, longsor menimbun dua unit ekskavator, lima dump truck, dan tujuh pekerja. Dua orang dilaporkan meninggal dunia. Kemudian pada 30 September 2021, longsor kembali terjadi tanpa menimbulkan korban jiwa.
Tambang yang dikelola Koperasi Al Jariyah juga sempat menjadi sorotan karena melakukan praktik undercutting, yaitu pengerukan bagian bawah tebing yang memicu longsor. Pada 11 Februari 2025, longsor kembali terjadi namun dapat dikendalikan. Peristiwa paling fatal kembali terjadi pada 30 Mei 2025, menelan korban jiwa dan menghancurkan puluhan kendaraan operasional. Penyebab utama longsor berulang di Gunung Kuda meliputi aktivitas penambangan, faktor alam, serta kurangnya pengawasan (Garuda TV).
Pelarangan Sudah Ada, Izin Baru Dicabut Sekarang
Aktivitas pertambangan di Gunung Kuda telah menjadi perhatian sejak lima tahun terakhir. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menjelaskan bahwa telah terjadi pembiaran dan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.
Politikus PDI-P ini menyebut bahwa aktivitas tambang di Gunung Kuda telah berlangsung sejak 1950-an, dan longsor pertama tercatat terjadi pada 2017. Ia mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mencabut izin operasional tambang, seraya menyoroti pentingnya evaluasi tata ruang wilayah, terutama di kawasan Perhutanan Jabar-Banten. Ketidaksesuaian zona tambang dengan zona hijau menjadi faktor yang memperparah kerusakan lingkungan.
Ono juga mengungkapkan bahwa kerugian ekonomi akibat bencana alam seperti banjir pada 2013 di Cirebon belum tergantikan. Saat itu, 5.750 hektare sawah di 13 kecamatan terendam banjir, menyebabkan kerugian sebesar 23,7 miliar rupiah. “Jangan sampai kejadian ini memicu bencana yang lebih besar,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Mongabay, Senin, 9 Juni 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional terhadap pengelola tambang. Ia juga menyebut telah memberikan peringatan berkali-kali melalui Dinas ESDM terkait bahaya pengelolaan tambang. “Dinas ESDM sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang, tetapi kan kalau langsung menghentikan tidak bisa maka tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian izin atau pencabutan izin tambang ini,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Senin, 9 Juni 2025.
Aktivitas tambang di Gunung Kuda dikelola oleh tiga pihak: dua koperasi pesantren dan satu yayasan. Menurut Dedi, tambang tersebut tidak memenuhi syarat sejak awal dan Pemprov Jabar telah meninjau lokasi tiga tahun lalu. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Mulyono, menegaskan bahwa longsor tersebut bukan murni bencana alam, melainkan akibat praktik pertambangan yang buruk.
Bambang menjelaskan bahwa terdapat 342 izin pertambangan eksplorasi dan operasi produksi yang akan diaudit ulang. Dari total pendapatan asli daerah (PAD) sektor tambang pada 2025, hanya 258 miliar rupiah atau sekitar 7 persen yang masuk ke kas pemerintah. Izin usaha pertambangan di Gunung Kuda berasal dari tiga perusahaan: Koperasi Pondok Pesantren Al-Ishlah (dua izin), PT Aka Azhariyah Group (satu izin), dan Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah (satu izin).
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Polresta Cirebon menetapkan dua orang, AK dan AR, sebagai tersangka dalam kasus longsor ini. AK adalah Ketua Koperasi Al-Azhariyah, dan AR menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang. Keduanya tetap melanjutkan aktivitas tambang meskipun telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM Jabar pada 8 Januari dan 19 Maret 2025.
Kapolresta Cirebon Sumarni menjelaskan, Koperasi Al-Azhariyah tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat wajib dalam operasional tambang. Polisi juga menyita lima unit dump truck, empat ekskavator, serta dokumen perizinan yang tidak disertai RKAB, sehingga kegiatan pertambangan tersebut dinyatakan ilegal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 15 miliar rupiah. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Andaikan Kampus Setuju Menerima Konsesi Tambang
Membaca Pola Pemberian Izin Tambang Pada Ormas Keagamaan Secara Politis
Penegakan Hukum dan Kurikulum Sadar Lingkungan di Pesantren
Kota dan Kabupaten Cirebon memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya mineral bukan logam dan batuan. Kota Cirebon memiliki luas 39,48 kilometer per segi dan terbagi dalam lima kecamatan, sementara Kabupaten Cirebon terdiri dari 40 kecamatan dengan luas mencapai 1.077 kilometer per segi, salah satunya Kecamatan Dukupuntang.
Meski demikian, kegiatan pertambangan ilegal masih marak. Dalam artikel "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pertambangan Mineral dan Batubara Ilegal di Kota Cirebon", Muhammad Agus Fajar Syaefudin dan Fajar Ari Sudewo menyatakan bahwa penambangan pasir dan tanah urugan menjadi kegiatan paling banyak dilaporkan, seperti yang terjadi di Arasurya. Praktik ini tergolong tindak pidana menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara serta denda 10 miliar rupiah.
Menurut mereka, penegakan hukum sangat penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan kegiatan tambang berlangsung legal dan berkelanjutan.
Dampak lingkungan akibat tambang galian C di Kecamatan Dukupuntang juga tercatat dalam penelitian Akhmad Affandi dan Iwan, Pondok Pesantren Berwawasan Lingkungan" (Studi Kasus Pondok Pesantren Al-Hikmah Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon). Mereka mencatat adanya pencemaran lingkungan akibat limbah batu alam tambang, serta risiko longsor yang mengancam keselamatan penghuni pesantren.
Pondok Pesantren Al-Hikmah merespons kondisi ini dengan mengembangkan empat komponen program lingkungan: kebijakan pesantren peduli lingkungan, kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan partisipatif, dan pengelolaan sarana pendukung. Salah satu faktor pendukungnya adalah guru-guru agama yang memiliki pemahaman bahwa konsep keagamaan juga mencakup kepedulian terhadap alam dan makhluk hidup lainnya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB