• Berita
  • Panggung Rakyat Soroti Kerusakan Lingkungan Hidup Jawa Barat

Panggung Rakyat Soroti Kerusakan Lingkungan Hidup Jawa Barat

Kerusakan lingkungan hidup Jawa Barat diperparah dengan regulasi yang lebih mengakomodasi kepentingan korporasi dan pengusaha.

Aksi panggung rakyat Koalisi Gerakan Rakyat Selamatkan Bumi (Gerak Sebumi) di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 5 Juni 2025. (Foto: Prima Mula/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah11 Juni 2025


BandungBergerak.idKerusakan alam akibat pencemaran sungai, deforestasi, ekspansi industri ekstraktif, dan krisis agraria menjadi fokus Koalisi Gerakan Rakyat Selamatkan Bumi (Gerak Sebumi) di aksi kolektif dan panggung rakyat yang digelar di depan Gedung Sate, Bandung, Selasa, 5 Juni 2025, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Aksi ini dihadiri petani, buruh, dan 50 perwakilan organisasi masyarakat sipil dari berbagai wilayah di Jawa Barat.

Koalisi Gerak SeBumi menegaskan bahwa momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus menjadi titik balik bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan sumber daya alam dan memastikan kebijakan pembangunan yang berkeadilan ekologis.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Wahyudin alias Iwank menyatakan, kondisi kerusakan lingkungan di Jawa Barat semakin parah dari tahun ke tahun. Menurutnya, salah satu faktor utama penyebabnya adalah rendahnya kualitas kebijakan lingkungan.

Iwank menyebutkan, banyak kebijakan pemerintah tidak merepresentasikan hak-hak lingkungan hidup masyarakat. Salah satu contohnya adalah Undang Undang Cipta Kerja yang menurutnya lebih mengakomodasi kepentingan korporasi dan pengusaha di sektor properti, pertambangan, dan investasi.

Selain itu, ia juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria, Undang Undang Dasar, TAP MPR, serta keputusan Presiden yang mengatur tentang perlindungan dan hak masyarakat atas penguasaan lahan.

Aksi panggung rakyat Koalisi Gerakan Rakyat Selamatkan Bumi (Gerak Sebumi) di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 5 Juni 2025. (Foto: Prima Mula/BandungBergerak)
Aksi panggung rakyat Koalisi Gerakan Rakyat Selamatkan Bumi (Gerak Sebumi) di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 5 Juni 2025. (Foto: Prima Mula/BandungBergerak)

Dalam aksi tersebut, Koalisi Gerak Sebumi menyoroti enam isu strategis utama: pertambangan, pengelolaan sampah, daerah aliran sungai (DAS), agraria, wilayah pesisir, serta energi.

Tambang menjadi isu utama yang diangkat. Iwank menyoroti peran Perhutani dalam aktivitas pertambangan, yang dinilainya melampaui kewenangan.

“Perhutani, yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin. Selama ini, Perhutani hanya menggunakan PP 73 sebagai dasar untuk memberikan izin dalam bentuk kerja sama operasional (KSO) atau simpan pinjam untuk kegiatan pertambangan, yang secara hukum sangat bermasalah,” jelasnya.

Iwank juga mempertanyakan keseriusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyatakan akan melarang izin tambang baru di kawasan lindung dan daerah resapan air. Ia menilai, kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak menyentuh pencabutan izin-izin tambang yang sudah ada.

Menurut Iwank, untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat tambang, pemerintah semestinya mengambil langkah konkret dalam bentuk pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup, bukan hanya sekadar menerbitkan surat edaran tanpa tindak lanjut.

“Dengan kebijakan yang hanya bersifat sementara seperti ini, pemerintah justru ikut melegitimasi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang di Jawa Barat,” ujarnya.

Aksi panggung rakyat Koalisi Gerakan Rakyat Selamatkan Bumi (Gerak Sebumi) di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 5 Juni 2025. (Foto: Prima Mula/BandungBergerak)
Aksi panggung rakyat Koalisi Gerakan Rakyat Selamatkan Bumi (Gerak Sebumi) di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 5 Juni 2025. (Foto: Prima Mula/BandungBergerak)

Tuntutan Koalisi Gerak Sebumi

Koalisi Gerak Sebumi juga melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Iwank menyampaikan usulan pembentukan Dewan Pertimbangan Agraria dan Lingkungan di tingkat DPRD yang akan membagi tugas berdasarkan komisi.

“Tadi sudah ada kesepahaman bersama, dan kami menilai bahwa DPRD adalah ruang yang tepat bagi rakyat untuk memperjuangkan kepentingannya. DPRD telah menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi Koalisi Gerak Sabumi yang terdiri dari 50 lembaga,” ujarnya.

Koalisi ini menyampaikan enam tuntutan strategis sebagai hasil konsolidasi bersama, yaitu:

1. Audit legislasi dan sinkronisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dengan kebijakan daerah.
2. Kodifikasi Peraturan Daerah Hijau Jawa Barat.
3. Moratorium izin tambang dan industri ekstraktif di zona konservasi.
4. Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota berbasis RPPLH.
5. Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda No. 4 Tahun 2023.
6. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agraria dan Lingkungan.

Peserta aksi Koalisi Gerakan Rakyat Selamatkan Bumi (Gerak Sebumi) di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 5 Juni 2025. (Foto: Prima Mula/BandungBergerak)
Peserta aksi Koalisi Gerakan Rakyat Selamatkan Bumi (Gerak Sebumi) di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 5 Juni 2025. (Foto: Prima Mula/BandungBergerak)

Baca Juga: Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Indonesia Masih Mengandalkan Energi Kotor Fosil
Pertanian di Mekarsari, Benteng Terakhir dari Ancaman Asap Batu Bara

Cabut Izin Tambang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap pengelola tambang serta mencabut izin operasional tambang yang bermasalah. Dedi mengklaim telah menutup ratusan tambang ilegal dan berkomitmen untuk melanjutkan penertiban hingga akhir Agustus 2025.

Dedi juga menyinggung tentang pencabutan izin operasional tambang di Gunung Kuda, Cirebon yang baru-baru ini longsor serta menewaskan puluhan korban jiwa. Menurutnya, sudah berkali-kali Dinas ESDM memberikan peringatan mengenai potensi bahaya tambang di kawasan tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian izin atau pencabutan izin tambang ini,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Senin, 9 Juni 2025. 

Dedi juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang yang dikelola oleh koperasi pesantren dan yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan sejak awal. Ia menegaskan bahwa lokasi tambang telah ditinjau sejak tiga tahun lalu, dan saat itu pihaknya sudah meminta agar tambang Gunung Kuda ditutup.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//