Offroad Membelah Hutan Lindung Gunung Cikuray Berisiko Mengganggu Keanekaragaman Hayati
Offroad di Gunung Cikuray dilakukan dengan membuka jalur yang dikhawatirkan mengurangi tegakan pohon dan mengganggu habitat alami.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah14 Juli 2025
Bandungbergerak.id – Aktivitas offroad mobil yang membelah kawasan hutan lindung Gunung Cikuray, Garut, Jawa Barat, Sabtu, 12 Juli 2025, memicu keprihatinan publik pecinta alam. Dalam khazanah kearifan lokal, bagian dalam Gunung Cikuray termasuk kawasan larangan dan tutupan yang tak boleh diganggu oleh kegiatan apa pun.
Tempat pelaksanaan offroad merupakan lahan perhutanan sosial di bawah kelola Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Berkah Tani. Hendra, ketua lembaga ini, mengetahui kegiatan offroad saat pihaknya sedang melakukan pengukuran dan pemetaan wilayah.
Menurutnya, offroad memasuki daerah hutan yang menjadi tempat keanekaragaman hayati yang harus dilindungi. Ia juga menduga, offroad tidak berizin. Hendra sempat meminta agar kegiatan offroad dihentikan. Namun, kegiatan jalan terus.
Offroad yang memasuki wilayah konservasi Gunung Cikuray itu baru pertama kali dilihat oleh Hendra. Selama ini hanya wilayah perkebunan di bagian bawah yang sudah biasa dipakai offroad.
“Yang ini berbeda, karena masuk ke wilayah yang sangat sensitif. Dan sejauh yang saya tahu, tidak ada izin yang diberikan untuk kegiatan tersebut. Mungkin saja mereka punya izin dari pihak lain, tapi kepada kami sebagai pengelola wilayah, tidak ada pemberitahuan atau surat izin apa pun,” jelas Hendra, saat dihubungi BandungBergerak, Minggu, 13 Juli 2025.
Hendra menyebut, ada beberapa pelanggaran akibat aktivitas off road tersebut di antaranya pembukaan lahan untuk jalan. Menurutnya, peserta offroad telah membuka jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer dengan cara membabat hutan dan menyeberangi sungai di blok Pasir Kiara Desa Sukamurni (koordinat -7.342146, 107.896246).
Penebangan pohon untuk jalan offroad menyebabkan kerusakan pada tutupan vegetasi asli, gangguan keanekaragaman hayati, kerusakan sumber air bersih warga, dan ancaman kerusakan terhadap mata pencaharian masyarakat di perhutanan sosial. Hendra juga menyebut, di wilayah offroad terdapat satwa dilindungi, antara lain burung merak.
“Di wilayah itu memang ada merak. Tapi bukan hanya itu. Masih banyak keanekaragaman hayati lainnya,” terangnya.
Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Berkah Tani telah melakukan pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup, dan melayangkan surat teguran terhadap pihak penyelenggara kegiatan offroad. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengelola serta pengawasan terhadap wilayah hutan lindung.
Offroad dan Penanaman Pohon
Ketua Pelaksana Milad Indonesia Offroad Federation (IOF) Garut, Tanto membenarkan adanya kegiatan offroad terkait ulang tahun IOF Garut. Meski demikian, ia menegaskan acara ulang tahun ini memiliki tujuan kemanusiaan dan pelestarian hutan.
Namun, ia mengklaim acara ini merupakan bagian dari agenda pelestarian hutan. Ada pun jalur offroad digunakan karena kondisi medan yang tak bisa ditempuh mobil biasa untuk membawa bibit pohon.
“Karena medan jalannya tidak bisa dilalui mobil biasa untuk membawa bibit pohon yang akan ditanam. Kami tidak ada niat negatif atau kepentingan lain,” kata Tanto, dihubungi BandungBergerak, Minggu, 12 Juli 2025.
Tanto mengatakan, pembukaan di jalur tersebut telah dilakukan sejak tahun 2010 atas izin Perhutani dan keterlibatan warga setempat. Ia tidak mengetahui informasi sebelumnya kawasan tersebut merupakan wilayah yang dikelola warga sebagai perhutanan sosial.
“Kami membuat jalur itu, kalau tidak salah, sejak tahun 2010. Dan yang membantu kami dalam perizinan adalah pihak Perhutani dan warga setempat,” ujarnya, seraya menambahkan pihaknya juga tidak mengetahui mengenai adanya penangkaran merak hijau.
Di acara offroad ini, ia menyebut telah menyiapkan sekitar 1.000 bibit pohon untuk ditanam. Jenis pohon disesuaikan berdasarkan rekomendasi pihak perkebunan dan warga. “Jenis pohonnya kami kurang paham namanya, tapi sudah disesuaikan dengan permintaan dari pihak perkebunan dan warga setempat, agar cocok dengan daerah tersebut,” kata Tanto.
Kesakralannya Gunung Cikuray Terjamah
Gunung Cikuray memiliki ketinggian mencapai 2.821 meter di atas permukaan laut (mdpl). Gunung di bagian selatan Garut, memiliki topografi curam serta berhutan lebat yang berfungsi sebagai kawasan lindung untuk menyangga kehidupan, sebagaimana dikatakan Pepep DW, aktivis lingkungan dari Sadar Kawasan.
Penulis Manusia dan Gunung ini menyebut, Gunung Cikuray memiliki urgensi untuk tetap lestari. Pegunungan Cikuray menjadi hulu dari Sungai Ciwulan dan salah satu sumber air utama untuk ribuan warga di wilayah Tasikmalaya serta sekitarnya.
Ekosistem hutan Cikuray menyimpan keanekaragaman hayati tinggi, antara lain menyimpan habitat dilindungi merak hijau (Pavo muticus). Burung langka ini dilindungi karena memerlukan habitat alami yang tenang dan utuh. Burung ini sangat sensitif terhadap gangguan suara, perubahan bentang alam, serta kehadiran manusia terutama saat musim kawin.
Pepep menyayangkan habitat burung dilindungi tersebut malah dilalui jalur offroad. Padahal, secara kultural pegunungan Cikuray sarat dengan nilai-nilai sakral. Dalam khazanah pengetahuan masyarakat Sunda, kawasan pegunungan ini termasuk kawasan larangan dan tutupan.
Konsep tutupan relevan dengan fungsi suaka serta perlindungan. Oleh karena itu, menurut Pepep menjaga kelestarian Gunung Cikuray bukan semata persoalan ekologi, melainkan juga etika yang memiliki hak untuk lestari.
Pepep mengutip laporan Gunung Institut (2018), penelitian yang menunjukkan dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas offroad yang mengganggu secara langsung penghuni hutan dan fragmentasi kawasan yang menghasilkan sedimentasi massif.
Laporan Gunung Institut menyatakan, satu jalur offroad roda empat berdasarkan perhitungan konservatif dapat menghasilkan sedimentasi lebih dari 1.000 meter per segi untuk setiap 1.000 meter jalur. Jalur tersebut tidak termasuk dengan jalur-jalur reguler yang digunakan selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Kawasan Bandung Utara.
Pepep menjelaskan, aktivitas offroad juga kerap merusak tegakan pohon karena jalur dibuat dengan membabat pohon yang masih berdiri. Di sisi lain, secara prinsip dasar konservasi, hutan lindung bukanlah lokasi yang diperuntukkan aktivitas semacam ini.
“Karena itu, sulit diterima ketika aktivitas offroad dilakukan di kawasan lindung, apalagi jika hanya untuk sekadar rekreasi atau pemuas hobi. Dalam praktiknya, aktivitas seperti ini bahkan kerap menjadi pembenaran bagi pelanggaran lebih massif,” kata Pepep kepada BandungBergerak, Sabtu, 12 Juli 2025.
Pepep menambahkan, yang lebih memprihatinkan sering kali pemangku kawasan berperan langsung sebagai operator kegiatan tersebut. Hal ini menambah persoalan struktural di balik pembiaran atau keterlibatan dalam perusakan kawasan konservasi.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Motor Trail Ranca Upas, Hutan Lindung Memerlukan Zonasi Berbasis Kearifan Lokal
Buntut Kerusakan Ranca Upas oleh Acara Motor Trail, Perhutani Harus Melarang seluruh Aktivitas Offroad di Hutan Lindung Jawa Barat
Offroad Ranca Upas
Offroad di Gunung Cikuray mengingatkan pada offroad motor trail yang merusak hutan lindung Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung, awal Maret 2023. Para aktivis lingkungan waktu itu merekomendasikan perlunya penetapan blok zonasi berbasis kearifan lokal yang disebut Patanjala.
Korlap Aliansi Pecinta Alam Jabar Taufik Septian mengatakan, bentang alam Ranca Upas tidak dilengkapi rambu-rambu yang mengatur tentang zonasi kawasan. Ketiadaan zona ini membuat tidak jelas batas-batas kawasan hutan lindung yang masih bisa dimanfaatkan dan tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.
Dalam dokumen rekomendasi yang berjudul “Kajian dan Rekomendasi Persoalan Hutan Lindung di Jawa Barat” yang disusun oleh Patanjala dan Incu Putu Pangauban Ciwidey, disebutkan bahwa dalam kebudayaan Sunda, patanjala adalah metode sekaligus teknik penetapan batas kawasan, termasuk menetapkan delineasi.
Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat, menilai tidak adanya zonasi turut mendorong kerusakan di hutan lindung. Tidak adanya blok zona tidak akan memecahkan masalah pengrusakan alam.
Selain itu, Perhutani sebagai pengelola hutan lindung didorong untuk terus memberikan penyadartahuan kepada masyarakat luas baik secara digital maupun dengan memberikan plang edukasi di kawasan hutan lindung Ranca Upas.
Untuk mencegah terjadinya kerusakan serupa, Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat menegaskan kegiatan rekreasi yang bersifat merusak alam harus selamanya dilarang dilakukan di hutan lindung. Mengizinkan acara yang merusak sama dengan melegalkan perusakan terhadap hutan lindung.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB