Warga Sukahaji Melawan, Anak-anak Bermain di Reruntuhan
Warga Sukahaji terus mendesak agar Kantor ATR/BPN Kota Bandung membuka informasi mengenai kepemilikan tanah. Warga berhak mendapatkan ruang hidup.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah19 Juli 2025
BandungBergerak.id - Konflik tanah Sukahaji terus bergulir. Orang-orang dewasa yang bertahan terus berusaha menagih keterbukaan Kantor ATR/BPN Kota Bandung mengenai status tanah. Warga sudah berkali-kali melayangkan permintaan informasi ini secara langsung maupun bersurat. Namun, mereka belum mendapatkan jawaban yang jelas. Sementara itu, anak-anak menjalani aktivitasnya di puing-puing reruntuhan.
Tercatat, warga pernah mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Bandung, 14 April 2025. Mereka meminta agar BPN Kota Bandung membuka data pemilik sertifikat serta memberikan pendampingan terhadap warga yang terdampak konflik tanah.
Warga kemudian melayangkan surat untuk meminta informasi yang sama ke kantor BPN Bandung, 5 Juni 2025, selain mendatangi kelurahan Sukahaji pada 17 Juni 2025 untuk menggali informasi pendaftaran ke BPN.
Terbaru, 19 Juni 2025 warga berbondong-bondong mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta. Warga yang terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak, perempuan dan laki-laki, berhadapan dengan penjagaan ketat dari kepolisian.
Ketua Forum Sukahaji Melawan Ronal mengatakan, kedatangan warga ke Kantor ATR/BPN Kota Bandung untuk mencari jawaban mengenai sejarah tanah di Sukahaji, klarifikasi kepemilikan tanah, dan menanyakan status Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Jen Junus Suherman, pihak pengusaha yang berkonflik tanah dengan warga.
“Kedatangan kami ke BPN memang untuk mencari jawaban yang sampai hari itu belum juga kami dapatkan. Kami datang bersama warga dengan cara yang baik-baik,” cerita Ronal, di Sukahaji, Kamis, 17 Juli 2025.
Kedatangan warga ke BPN tak membuahkan hasil. Meski demikian, Ronal menegaskan, warga akan melakukan aksi lanjutan untuk menuntut hak dan menanti jawaban dari surat-surat yang telah dilayangkan. Menurutnya, persoalan kepemilikan tanah di Sukahaji harus dibuka secara transparan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Jangan sampai ada informasi yang ditutupi demi kepentingan mafia tanah atau pihak tertentu yang mengklaim lokasi Sukahaji,” jelas Ronal, seraya berharap dalam konflik tanah di Sukahaji aparat penegak hukum mesti bersikap netral dan adil.
Baca Juga: Upaya Warga Sukahaji Mengungkap Kejelasan Sertifikat Tanah ke Kelurahan
Menggambar Bersama Anak-anak Sukahaji
Tidak Sesuai Harapan Warga
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandung Fariz Hamka menuturkan, warga telah mengajukan permintaan informasi sesuai prosedur ke BPN Kota Bandung. Kantor pertanahan tersebut pernah membalas surat pengajuan informasi ini, tetapi jawabannya tidak sesuai dengan harapan warga. Instansi pertanahan berdalih bahwa informasi yang diminta warga Sukahaji bersifat pribadi dan status tanah sedang dalam perkara pidana.
“Artinya, kemungkinan memang ada sertifikat yang terdaftar. Jika demikian, warga ingin tahu: atas nama siapa? Mengingat warga sudah lama tinggal di sana, mereka berhak tahu,” kata Fariz.
Menurut Fariz, dalih yang dikatakan oleh BPN Kota Bandung cukup janggal. Sebab, permohonan warga Sukahaji bersifat administratif, bukan pidana. Ia berharap, warga bisa mendapatkan hak-haknya untuk tinggal di tanah mereka sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara punya hak hidup, hak perlindungan hukum, hak atas tempat tinggal, dan hak informasi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputro menjelaskan, permasalahan tanah di Sukahaji sedang dikaji terlebih dahulu oleh aparat kepolisian dan pengadilan.
Bambang menyebut mengenai informasi layanan publik dan informasi publik yang dikecualikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 32 tahun 2021 mengenai Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Artinya tidak setiap orang juga bisa membuka ya karena itu ada hak hak-hak perdata, hak pribadi yang harus dilindungi ya,” kata Bambang beberapa waktu lalu.
Bambang juga membenarkan BPN Kota Bandung telah menerbitkan sertifikat tanah di Sukahaji seluas 6,9 hektar berdasarkan data digital yang telah terbit atas nama Junus Jen Suherman dan Yuliana. “Berdasarkan data digital memang sudah terbit sertifikat atas nama Junus Jen Suherman dan dan Ibu Yuliana,” ujarnya.
Bambang menambahkan, permasalahan yang terjadi di Sukahaji merupakan fisik tanah yang dimanfaatkan orang lain (warga Sukahaji). Persoalan ini juga telah ditangani dengan uang kerohiman.
“Jadi penanganan sosialnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah, provinsi dan juga Kota Bandung dengan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak,” tandasnya.
Bermain di Reruntuhan
Wilayah seluas 7,5 hektare Kampung Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung dihuni oleh sekitar 24.376 jiwa. Konflik agraria antara warga permukiman padat Sukahaji dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, yakni Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar, masih terus berproses.
Lebih dari 1.000 rumah telah diratakan. Sebagian penghuni menerima kompensasi, baik secara sukarela maupun dalam situasi yang diwarnai tekanan. Namun, sebagian warga memilih bertahan dan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka.
Di antara bekas konstruksi rumah dan permukiman yang masih bertahan, kehidupan tetap berjalan di tengah konflik agraria yang belum selesai. Anak-anak masih bermain di sekitar bangunan yang tersisa.
Aktivitas anak-anak dan ibu-ibu juga masih terlihat di sekitar bangunan yang belum digusur. Grafiti dan poster-poster perlawanan menghiasi tembok-tembok rumah yang masih berdiri kokoh. Sisa-sisa konstruksi permukiman yang telah roboh atau setengah hancur berdiri berdampingan dengan rumah warga yang bertahan, menjadi simbol sikap warga Sukahaji yang menolak menyerah.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB