MAHASISWA BERSUARA: 80 Tahun Kemerdekaan, Merdeka Untuk Siapa
Negara seharusnya mampu menjamin kemerdekaan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyatnya.

Ahmad Zidane Ghassan Nanlohy
Mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Padjadjaran (Unpad)
29 Agustus 2025
BandungBergerak.id – Tahun ini Republik Indonesia merayakan kemerdekaannya yang ke delapan puluh tahun. Perayaan kemerdekaan yang dirayakan dengan penuh suka cita hampir di seluruh negeri, memperingati kebebasan setelah lebih dari tiga abad berada dalam belenggu penjajahan. Namun setelah delapan puluh tahun negara ini lepas dari belenggu penjajahan dan berdiri sebagai negara yang merdeka muncul sebuah pertanyaan: apakah kemerdekaan yang dirayakan sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia?
Secara de jure dan de facto, Indonesia memang negara yang merdeka, namun kemerdekaan itu belum benar-benar dirasakan oleh rakyatnya. Ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik masih menjadi persoalan yang harus dihadapi oleh rakyat Indonesia dan kita dipaksa untuk melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang lazim. Apa makna dari kemerdekaan itu sendiri apabila tidak semua lapisan masyarakat bisa menikmatinya. Ketimpangan sosial antara rakyat dan wakil rakyat juga kian hari semakin terasa. Akses pendidikan yang mahal dan sulit untuk dijangkau oleh beberapa kalangan masyarakat memberikan gambaran bahwa pendidikan di Indonesia masih belum merata.
Dalam amanah konstitusi sebenarnya sudah jelas bahwa negara harus bisa menjamin kesejahteraan rakyat serta pendidikan yang bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Persoalan dalam bidang pendidikan seperti upah guru honorer yang jauh di bawah rata-rata dan standar upah minimum selalu menjadi persoalan yang tidak akan habis untuk dibahas karena persoalannya sudah terjadi bertahun-tahun. Hal ini tentu sangat jauh berbanding terbalik dengan upah yang diterima oleh para pejabat wakil rakyat, selain menerima upah mereka juga menerima tunjangan dengan nominal yang bisa mencapai puluhan juta.
Sungguh ironi ketika seorang guru yang dijuluki “pahlawan tanpa tanda jasa” dan mampu mencetak lulusan-lulusan terbaik anak bangsa serta mengabdikan hidupnya bagi pendidikan untuk kecerdasan bangsa justru kesejahteraan mereka masih jauh dari kata layak. Seorang guru mengemban tugas yang sangat besar untuk mendidik generasi penerus bangsa namun mereka juga harus dihadapkan dengan sebuah realitas bahwa kesejahteraan hidup mereka tidak berhasil dijamin oleh negara. Permasalahan ini memunculkan pertanyaan: apakah kemerdekaan sosial dan ekonomi sudah benar-benar dirasakan?
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Ketika Pejabat dan Anggota DPR Lebih Merdeka daripada Guru
MAHASISWA BERSUARA: Naturalisasi, Transformasi, dan Mimpi Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026
MAHASISWA BERSUARA: “Green Dream Social Movement” sebagai Alternatif Permasalahan Pemanasan Global
Kemerdekaan untuk Seluruh Rakyat?
Akses pendidikan yang mahal serta tidak merata di seluruh wilayah Indonesia juga turut menjadi permasalahan yang tidak kunjung selesai. Perbedaannya begitu kentara antara akses pendidikan di kota dan di desa. Kualitas sekolah di wilayah perkotaan biasanya cenderung lebih baik dibanding di wilayah pedesaan. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengakses pendidikan di wilayah perkotaan dan pedesaan juga berbeda. Akibatnya generasi muda yang berasal dari keluarga yang kurang mampu harus menghadapi keterbatasan kesempatan untuk meraih pendidikan yang berkualitas.
Tidak sedikit generasi muda yang terpaksa putus sekolah karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan studi. Tidak sedikit pula mahasiswa atau calon mahasiswa yang gagal untuk melanjutkan studi di bangku perkuliahan yang lagi-lagi karena kendala keterbatasan biaya. Bahkan terbaru sebanyak kurang lebih tiga ratus mahasiswa baru Universitas Padjadjaran terancam putus kuliah karena KIPK yang tidak kunjung ada kejelasan.
Pemerintah seharusnya dapat mengoptimalkan sektor pendidikan dengan pemerataan akses pendidikan baik dari segi kualitas maupun biaya. Di wilayah pedesaan yang jauh dari perkotaan banyak bangunan sekolah yang sudah tidak layak dan membahayakan proses belajar mengajar. Selain itu tidak meratanya fasilitas pendidikan juga mengakibatkan siswa untuk berjalan berkilo meter jauhnya agar dapat bersekolah karena tidak adanya fasilitas pendidikan di setiap desa. Hal ini lazim terjadi di desa pedalaman yang jauh dari perkotaan. Perbedaan kualitas pendidikan serta biaya yang harus dikeluarkan membuktikan bahwa akses untuk pendidikan di Indonesia masih belum merata. Hal ini kembali memunculkan pertanyaan: apakah kemerdekaan pendidikan sudah benar-benar dirasakan?
Kebebasan berpendapat yang disuarakan oleh banyak orang juga tidak mendapatkan respons yang baik dari negara. Sering kali masyarakat mendapatkan tindakan represif dari aparat. Teror serta intimidasi dianggap sudah menjadi risiko bagi orang-orang yang sering kali bersuara mengutarakan keresahannya di muka umum. Negara seakan-akan menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang lazim, padahal ini adalah sebuah ironi di negara demokrasi.
Negara demokrasi seharusnya dapat menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi bagi rakyatnya. Bahkan hampir di setiap unjuk rasa selalu saja ada massa aksi yang mengalami tindakan represif dan berakhir ditahan oleh aparat. Bahkan LBH juga sering kali dihalangi untuk memberikan akses bantuan hukum kepada massa aksi yang ditahan oleh aparat. Apa yang terjadi pada 1 Mei lalu menjadi catatan merah bagi demokrasi di negara ini. Penahanan massa aksi yang terjadi di Jakarta, Bandung, dan Semarang semakin menambah catatan tindakan represifitas aparat di negara ini. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah kemerdekaan berpendapat sudah benar-benar dirasakan?
Konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia kembali memunculkan pertanyaan bagaimana makna kemerdekaan itu sendiri bagi masyarakat yang tergusur di tanahnya. Konflik agraria yang terjadi di tanah adat milik warga Maba Sangaji, Maluku Utara menjadi salah satu bukti bahwa negara tidak hadir untuk melindungi masyarakat adat. Konflik agraria yang terjadi di Maba Sangaji berujung pada penangkapan terhadap sebelas masyarakat adat Maba Sangaji pada bulan Mei lalu. Tanah yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat adat Maba Sangaji dirampas oleh perusahaan tambang. Hingga kini masyarakat adat Maba Sangaji masih berjuang untuk mempertahankan tanah warisan dari leluhur mereka. Selain konflik agraria yang terjadi di Maba Sangaji masih terdapat banyak konflik agraria yang terjadi di wilayah lain seperti permasalahan di Dago Elos yang belum selesai karena hingga saat ini warganya masih berjuang untuk mempertahankan hak atas ruang hidup mereka dengan mengajukan Peninjauan Kembali kedua kalinya ke Mahkamah Agung untuk melawan klaim PT Dago Inti Graha yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022. Selain Maba Sangaji dan Dago Elos masyarakat di Sukahaji Kota Bandung juga masih berjuang untuk melawan penggusuran atas ruang hidup mereka yang berujung pada penahanan enam warga Sukahaji oleh Polrestabes Bandung. Tindakan penangkapan serta penahanan terhadap warga yang sedang mempertahankan tanahnya dalam konflik agraria menunjukan bagaimana negara merespon konflik agraria. Hal ini memunculkan pertanyaan: Apakah kemerdekaan rakyat atas hak ruang hidupnya sudah benar-benar dirasakan?
Berbagai permasalahan baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, serta agraria selalu mewarnai negara ini. Tentunya negara harus mampu menjamin kemerdekaan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyatnya. Delapan puluh tahun bukan waktu yang singkat untuk berdirinya sebuah negara, permasalahan yang sama selalu terjadi setiap tahunnya. Arti kemerdekaan tidak hanya lepas dari penjajahan bangsa asing tetapi lebih dari itu dengan menjamin hak setiap warga negara dapat terpenuhi dengan baik oleh negara.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB