• Opini
  • Tragedi Affan Kurniawan, Ketika Suara Rakyat Ditabrak Kekuasaan

Tragedi Affan Kurniawan, Ketika Suara Rakyat Ditabrak Kekuasaan

Kasus Affan Kurniawan adalah cermin dari wajah demokrasi hari ini yang masih compang-camping.

Encik Ryan Pradana Fekri

Praktisi Perencanaan Wilayah dan Kota serta Pengajar Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota ITENAS Bandung.

Poster Affan Kurniawan di sekitar DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 30 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

31 Agustus 2025


BandungBergerak.id – Tragedi memilukan terjadi pada malam 28 Agustus 2025, menjadi saksi sebuah ironi demokrasi yang teramat pahit. Affan Kurniawan yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online meregang nyawa setelah ditabrak kendaraan taktis polisi dalam sebuah unjuk rasa yang merupakan bagian fundamental dari sistem demokrasi.

Suara rakyat yang menyuarakan aspirasinya dan merupakan hak konstitusional sebagai warga negara justru dihantam oleh alat negara yang seharusnya memberikan jaminan keamanan. Tragedi yang terekam kamera dan viral di media sosial itu bukanlah peristiwa yang terisolasi, melainkan potret suram dari sebuah sistem yang mulai kehilangan sensitivitasnya terhadap hak-hak dasar warganya.

Viralnya peristiwa ini bukan hanya karena kekejamannya yang kasat mata, tetapi juga karena membangkitkan memori kolektif akan peristiwa-peristiwa serupa di masa lalu yang berujung pada tiadanya keadilan yang memadai bagi korban. Ini adalah pola yang berulang, sebuah potret dengan pemeran berbeda namun perlakuan kekerasan yang sama.

Affan yang sedang mencari nafkah, tiba-tiba menjadi korban dalam pusaran peristiwa yang jauh melampaui urusan perutnya. Tragedi ini memantulkan pertanyaan mendasar: ke mana arah demokrasi negara ini jika ruang publik untuk menyampaikan pendapat justru berubah menjadi medan yang berbahaya bagi rakyatnya sendiri?

Baca Juga: Massa Ojol dan Mahasiswa Bandung Bersolidaritas untuk Affan Kurniawan
Kematian Affan Kurniawan dan Polisi yang Kehilangan Empati
Kematian Affan Kurniawan dan Runtuhnya Kepercayaan Publik pada Institusi Polisi

Negara dan Rakyat

Teori kontrak sosial, yang dirintis oleh pemikir seperti Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan Jean-Jacques Rousseau, memberikan dasar filosofis yang kuat mengenai hubungan antara negara dengan rakyat. Inti dari teori ini bahwa individu secara sukarela menyerahkan sebagian kebebasan alamiah mereka kepada sebuah otoritas (negara) dengan imbalan jaminan keamanan, ketertiban, dan perlindungan atas hak-hak mereka.

Filosofi ini berdiri di atas premis bahwa negara hadir bukan sebagai entitas yang menakutkan, melainkan sebagai perwujudan kepentingan kolektif untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih baik. Sebagai bentuk rasa percaya yang diberikan rakyat dengan penuh kesadaran akan hak dan kewajibannya.

Negara dalam hal ini diwakili oleh aparat penegak hukum seperti polisi, mendapatkan legitimasi kekuasaannya dari kontrak ini. Kekuatan yang dimiliki polisi bukanlah kekuatan yang mutlak melainkan amanah yang diberikan rakyat untuk digunakan demi melindungi mereka, bukan untuk menindas apalagi melindas.

Ketika kendaraan taktis polisi yang adalah sebuah simbol dari kekuatan negara yang terlembagakan menabrak seorang warga biasa seperti Affan, yang terjadi bukan hanya pelanggaran prosedur operasional standar, melainkan pelanggaran terhadap kontrak sosial itu sendiri. Rakyat merasa amanah yang mereka berikan telah disalahgunakan, dan ini menggerus fondasi legitimasi negara.

Tragedi ini menyoroti kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk menjamin hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Unjuk rasa adalah nadi dari demokrasi, mekanisme bagi rakyat untuk mengoreksi jalannya pemerintahan, menyuarakan ketidakadilan, dan memastikan bahwa suara mereka didengar oleh para pemegang kekuasaan.

Ruang publik menjadi panggung di mana rakyat biasa dapat berdiri setara dengan para penguasa, setidaknya untuk sesaat sebagai cara untuk menyatakan bahwa kekuasaan harus mendengar yang dipimpin. Menutup ruang ini atau mengubahnya menjadi medan bahaya sama dengan mematikan detak jantung demokrasi.

Teori demokrasi delibratif yang digagas oleh Jurgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik yang sehat dimana warga negara dapat terlibat dalam diskursus rasional untuk membentuk kebijakan publik (Habermas, 1981). Tindakan yang terjadi pada para pengunjuk rasa termasuk Affan justru mengirim pesan bahwa menyuarakan pendapat adalah aktivitas beresiko tinggi yang dapat berujung hilangnya nyawa dan rasa aman.

Narasi yang kerap dibangun pasca tragedi semacam ini adalah dikotomi antara “provokator” dan “warga yang tertib”. Namun, kasus Affan mengacaukan narasi simplistik tersebut. Dia adalah warga biasa yang sedang menyuarakan haknya, bukan seorang “provokator” yang bermaksud mengacau.

Tragedi Affan Kurniawan Cermin Demokrasi

Korban yang jatuh justru sering kali adalah orang-orang seperti Affan, rakyat kecil yang terjebak dalam situasi yang tidak mereka ciptakan. Teori kekerasan simbolik yang dikemukakan Pierre Bourdieu relevan di sini. Bourdieu menjelaskan bagaimana kekuasaan yang dominan dapat menggunakan mekanisme simbolik untuk melegitimasi ketidaksetaraan dan kekerasan.

Dalam konteks ini, stigmatisasi terhadap seluruh massa aksi sebagai “anarkis” atau “tidak tertib” menjadi alat untuk membenarkan tindakan represif aparat. Pemberitaan yang tidak imbang dapat memperkuat stigma ini, sehingga masyarakat menganggap tindakan kekerasan yang dilakukan sebagai sesuatu yang “wajar” untuk mengatasi “kekacauan”.

Pencarian keadilan untuk Affan yang adalah korban kekerasan aparat negara sering kali menempuh jalan panjang dan berliku. Proses hukum berjalan lambat, investigasi internal cenderung tertutup yang hasilnya kerap tidak memuaskan. Ketiadaan akuntabilitas ini menciptakan budaya impunitas, dimana aparat merasa bahwa tindakan mereka tidak akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Kasus Affan Kurniawan adalah cermin dari wajah demokrasi hari ini yang masih compang-camping, di mana kesenjangan antara teori hukum yang mulia dan praktiknya masih sangat lebar. Setiap kali ada rakyat yang menjadi korban tidak mendapatkan keadilan yang semestinya, fondasi kontrak sosial menjadi retak sedikit demi sedikit.

Retak-retakan kecil ini jika dibiarkan akan menjadi jurang yang dalam, memisahkan negara dari rakyatnya. Ketidakpercayaan rakyat pada institusi negara akan meluas, dan pada titik tertentu dapat memicu ketidakpatuhan sosial yang lebih luas. Negara tidak dapat berdiri tanpa dukungan dan kepercayaan dari rakyatnya.

Kepercayaan publik yang merupakan modal sosial terpenting bagi suatu negara, kian terkikis dan demokrasi semakin terluka, upaya menyembuhkan luka ini perlu keberanian pemerintah untuk mengakui kesalahan yang lebih dari sekedar kata-kata, harus ada ketegasan sistem hukum dalam menegakkan prinsip equality before the law, dan komitmen seluruh aparat negara untuk menjaga ruang publik tetap sebagai tempat yang aman bagi setiap suara rakyat yang menyuarakan kebenaran demi menjaga haluan negara dari ketidakadilan.

 

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//