LBH Bandung dan KontraS Merilis Data Pengaduan Orang Hilang Selama Rangkaian Demonstrasi
LBH Bandung mencatat 13 orang ditetapkan tersangka oleh polisi. Sementara 69 orang tidak diketahui keberadaannya. KontraS juga merilis laporan orang hilang.
Penulis Yopi Muharam13 September 2025
BandungBergerak - Sejumlah orang dinyatakan masih hilang atau tidak bisa ditelusuri keberadaannya setelah aksi demonstrasi yang berlangsung akhir Agustus hingga awal September lalu. Kasus orang hilang terutama terjadi di kantong-kantong demonstrasi seperti Jakarta dan Bandung. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan, pendataan orang hilang ini semakin sulit karena kurang terbukanya informasi dari kepolisian.
LBH Bandung mendapat 230 aduan orang hilang selama demonstrasi di Kota Bandung sejak Jumat, 29 Agustus 2025. Di antara aduan tersebut telah teridentifikasi 100 orang dibebaskan, 13 orang menjadi tersangka dan ditahan polisi. LBH juga menyebut 48 orang luka-luka karena praktik kekerasan dan 69 orang lainnya tidak diketahui statusnya.
Untuk menghimpun data, LBH Bandung membuka hotline aduan. Dari hotline diketahui bahwa ada warga yang melaporkan korban salah tangkap, seperti karyawan pulang kerja, orang yang tengah lewat, berolahraga, atau sekadar nongkrong.
Aduan lainnya, mereka yang ditangkap tidak didampingi oleh penasihat hukum. Menurut LBH Bandung, hal ini berpotensi pada tindakan sesewenang-wenang aparat.
Upaya LBH Bandung memberikan pendampingan hukum pada korban yang ditahan sulit dilakukan karena tidak mendapatkan akses dengan alasan "masih dalam proses penyidikan". Tertutupnya akses pendataan membuat LBH Bandung kesulitan menghimpun data yang akurat.
“Kami kesulitan mendapatkan informasi lengkap dan cepat dari aparat mengenai status hukum, pasal yang dikenakan, dan perkembangan penyidikan untuk semua peserta aksi,” ujar Rafi Syaiful Ilham, Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Sabtu, 13 September 2025.
Rafi mengingatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selanjutnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Pasal 9 mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum. Pasal 16 menyebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berhak mengakses kliennya.
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 54 juga menyatakan, "Setiap tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan”.
Dalam hal ini, LBH Bandung mendesak Polda Jabar membuka data lengkap orang-orang yang ditangkap, ditahan, dan dibebaskan sejak 29 Agustus 2025. Mendesak agar seluruh korban penangkapan dibebaskan, serta diberikan pemulihan berupa pemenuhan hak kesehatan dan ganti rugi.
Mendorong Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas independen lainnya untuk turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM selama penanganan unjuk rasa. LBH Bandung juga mendesak penegakan prinsip due process of law, termasuk hak atas bantuan hukum sejak awal.
BandungBergerak sudah menghubungi Polda Jabar terkait perkara yang menimpa para demonstran, tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu di Jakarta, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan mencari anggota keluarga atau kerabat yang belum ditemukan. Posko berlokasi di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan d 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh
“Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarga atau kerabat agar segera melaporkan dengan langsung ke posko maupun melalui nomor hotline yang sudah disiapkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, dalam keterangan resmi, Sabtu, 13 September 2025.
Selain menerima laporan, petugas di posko juga siap memberikan informasi terkini terkait penemuan atau identifikasi korban, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun instansi terkait lainnya. Polda Metro Jaya berharap keberadaan posko ini dapat membantu mempercepat proses pencarian dan memberikan kepastian bagi keluarga yang tengah menunggu kabar orang tercinta.
Baca Juga: DATA SKOR INDEKS HAM KOTA BANDUNG 2020-2024
Membangun Kesadaran HAM di Kalangan Pelajar Bandung
Posko Orang Hilang KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan dari kerja Posko Orang Hilang dalam aksi pada 25–31 Agustus 2025. Selama periode tersebut, KontraS menerima lonjakan laporan terkait individu yang hilang secara tiba-tiba, terutama dari wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilisasi massa utamanya Jakarta dan Bandung.
Dari pencarian dan verifikasi yang telah KontraS lakukan terhadap seluruh pengaduan yang masuk, sebagian besar merupakan korban penghilangan paksa. KontraS mengingatkan Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED) yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010.
Meskipun korban kemudian telah dapat diverifikasi dan diketahui keberadaannya, KontraS menilai periode selama mereka disembunyikan nasib dan keberadaannya tetaplah merupakan suatu praktik penghilangan paksa.
“KontraS menyimpulkan bahwa tindakan penghilangan paksa yang terjadi selama periode gelombang demonstrasi 25-31 Agustus adalah pelanggaran HAM dan negara wajib melakukan upaya pencegahan keberulangan di masa depan,” ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, dalam siaran pers.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia dilanda rangkaian demonstrasi besar-besaran yang dimulai 25 Agustus 2025. Aksi ini dipicu kenaikan tunjangan DPR dan sikap nirempati wakil rakyat. Unjuk rasa semakin membesar setelah Affan Kurniawan, pengemudi ojek online meninggal akibat dilindas mobil Brimob di Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025. Kematian Affan memicu solidaritas dari berbagai kalangan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB